KBBI Ubah Definisi Sawit Jadi Pohon, Semantik yang Tidak Netral

Ilustrasi definisi sawit
Share

digitalMamaID — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) resmi mengubah definisi sawit dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sebelumnya, sawit didefinisikan sebagai tanaman kemudian diubah menjadi pohon. Menurut Badan Bahasa, pembaruan entri KBBI dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan perkembangan makna kata di masyarakat.

Namun perubahan makna kata sawit menuai beragam tanggapan di masyarakat. Sejumlah pakar bahkan menilai, mengubah definisi sawit dari tanaman menjadi pohon bukan sekadar persoalan semantik, melainkan memiliki implikasi politik dan ekologis yang serius.

Salah satunya diungkapkan oleh Koordinator Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Uli Arta Siagian. Ia menilai, menyamakan sawit dengan pohon tidak tepat secara ilmiah dan berpotensi membawa implikasi kebijakan yang luas.

Sawit bukan pohon

Uli menjelaskan, secara fisiologis sawit berbeda dengan pohon. Dalam kajian botani, sawit bukanlah pohon berkayu melainkan anggota keluarga Arecaceae (palem) yang termasuk tumbuhan monokotil. Sawit tidak memiliki kambium dan struktur kayu sejati, bahkan secara kekerabatan genetik, sawit lebih dekat dengan rumput. 

Definisi ini bertentangan dengan definisi baru KBBI yang merujuk pada tumbuhan berkayu menahun dengan batang, cabang, dan daun yang tumbuh jauh dari permukaan tanah. Sehingga menurutnya, tidak tepat sawit disamakan dengan pohon karena secara fisiologis pohon itu berbeda dengan sawit.

Definisi sawit yang baru menurut KBBI
Tangkapan layar definisi sawit yang baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

“Jadi tidak tepat sawit disamakan dengan pohon, karena secara fisiologis pohon berbeda dengan sawit,” ujarnya kepada digitalMamaID, Selasa, 17 Februari 2026.

Uli menilai, perubahan definisi tersebut berpotensi menjadi politik bahasa yang dapat digunakan oleh penguasa untuk memuluskan kepentingan tertentu. Dengan memasukkan dalam kategori pohon, ia khawatir, nantinya sawit dapat dimasukkan ke dalam kategori pohon kehutanan. Jika benar demikian, lanjut Uli, langkah ini berpotensi membuka jalan bagi ekspansi sawit semakin luas dan cepat. 

“Ekspansi sawit akan semakin luas dan cepat seolah-olah sawit bisa menggantikan hutan,” tegasnya.

Risiko kerusakan lingkungan makin besar

Padahal, perkebunan sawit bersifat monokultur dan tidak memiliki fungsi ekologis yang sama dengan hutan alam yang kaya keanekaragaman hayati. Jika penyebutan ini dilegitimasi dalam kebijakan, maka risiko kerusakan lingkungan dinilai semakin besar.

“Dampak dan bencana ekologis semakin tinggi, banjir, longsor semakin sering terjadi di seluruh wilayah, konflik agraria, perampasan tanah, deforestasi dan masih banyak lagi,” jelasnya.

Uli mendesak agar pengertian sawit dikembalikan seperti sebelumnya dan meminta pemerintah untuk mengaktifkan kembali moratorium sawit, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan sawit.  Selain itu, Uli juga meminta pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terlibat konflik agraria, maupun melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kekhawatiran yang sama juga dirasakan oleh Manajer Advokasi, Kampanye, dan Komunikasi Pantau Gambut Wahyu Perdana. Menurutnya, bahasa memang alat komunikasi, namun di tangan kekuasaan bisa berubah menjadi alat legitimasi.

Tidak netral

Wahyu menjelaskan, ketika Badan Bahasa mengubah sawit dalam KBBI dari tumbuhan menjadi pohon, langkah itu bukan perkara semantik yang netral. Di ruang kebijakan, definisi kamus bisa menjadi tameng politik. Sawit sebagai “pohon” berpotensi mengaburkan deforestasi menjadi sekadar pergantian vegetasi, menguatkan narasi miracle crop, yang menurut Presiden Prabowo Subianto bermanfaat untuk menghasilkan energi dan oksigen. Langkah ini memuluskan klaim reboisasi, karbon netral, hingga penyematan sebagai hutan tanaman yang tidak merusak lingkungan.

“Inilah cara halus membingkai ulang kerusakan ekologis agar terlihat sah dan hijau di atas kertas,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, secara botani sawit diklasifikasikan sebagai tumbuhan monokotil yang berkerabat dekat dengan rumput dan bambu. Tanaman jenis ini berakar serabut, tidak berkayu sejati, dan tidak mengalami pertumbuhan sekunder seperti pohon pada umumnya. Ia juga menegaskan, sawit tidak mampu mengembalikan fungsi hidrologi gambut.

Data Pantau Gambut menunjukkan, sedikitnya 4,4 juta hektare hak guna usaha (HGU) sawit mencaplok ekosistem gambut, dengan sekitar 263.356 titik panas dalam satu dekade terakhir berada di dalam konsesi tersebut. 

Ia mengatakan, mengubah definisi sawit sebagai pohon tidak akan menghentikan pengeringan gambut, kanal-kanal laut, maupun emisi karbon dari kebakaran. “Jika kamus dipakai untuk merapikan kepentingan ekonomi, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar krisis lingkungan, melainkan pembengkokan nalar publik. Seolah monokultur bisa disulap menjadi hutan hanya dengan satu entri definisi,” tuturnya. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE