Tidak Ada Unsur Pidana di Pertunjukan “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono, poster Mens Rea
Share

digitalMamaID — Berbekal mikrofon dan satire, Pandji Pragiwaksono justru harus berhadapan dengan hukum. Komika yang selama ini dikenal kritis itu dilaporkan ke polisi usai membawakan pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang kini tayang di Netflix. Peristiwa ini sontak memantik perdebatan publik, sejauh mana ruang berekspresi, terutama melalui komedi, masih diberi tempat di negara yang mengklaim dirinya demokratis.

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah atas materi pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang dianggap menyinggung dan berpotensi memicu kegaduhan serta penghinaan agama. Laporan tersebut diajukan pada 8 Januari 2026, dengan Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, bertindak sebagai pelapor yang mewakili kelompok tersebut. 

Aktivis demokrasi sekaligus Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati  menyoroti kasus ini melalui media sosialnya. Di negara yang katanya menjunjung tinggi demokrasi, mempolisikan rakyat yang tengah mencurahkan ketidakpuasannya melalui kritik, menurutnya ini dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.

“Miris nggak sih di sebuah negara yang katanya menjunjung nilai demokrasi tetapi seorang komika Pandji Pragiwaksono dipolisikan,” ungkap Neni, Senin, 11 Januari 2026.

Menurut Nani, tidak ada yang salah ketika memanfaatkan komedi sebagai alat untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang tidak memihak rakyat atau menyentil praktik-praktik korupsi yang melanggar hukum demi sebuah jabatan.

“Hanya karena satir loh, tapi ditanggapi secara berlebihan. Sementara yang melakukan pembangkangan konstitusi, yang melakukan tindakan korupsi, yang melakukan kerusakan lingkungan, yang jelas-jelas ada ketidakadilan nyata di hadapan mata, itu tidak ada tuh lapor-lapor,” ungkapnya.

Nina menyarankan agar aliansi muda menjadi benteng pertahanan yang kokoh untuk membela keadilan, menjadi kompas moral bangsa dan menjadi kontrol sosial terhadap kebijakan-kebijakannya pemerintah, alih-alih sibuk menjilat dan cari muka untuk mendapatkan akses masuk ke jajaran kementerian maupun akses konsesi tambang.

ICJR: Tidak ada unsur pidana

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, tidak ada unsur pidana dari materi stand up comedy yang dibawakan oleh Panji dalam pertunjukan Mens Rea. Adapun kritik satir yang disematkan Pandji dalam pertunjukannya, menurut peneliti ICJR Nur Ansar, masih lazim dan dilindungi oleh Undang-Undang dan konstitusi. Ia justru menganggap pertunjukan Mens Rea sebagai karya seni bergenre komedi. 

“Kritik dalam bentuk satir atau dalam balutan seni lainnya dilindungi oleh Undang-undang dan konstitusi negara sebagai bagian kebebasan berekspresi,” kata dia.

Oleh karena itu, Ansar menegaskan tidak ada unsur pidana yang dilakukan Pandji, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Sebelumnya Pandji diduga telah melakukan tindak pidana dengan dugaan melakukan hasutan di muka umum dan penodaan agama. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 8 Januari 2026.

Ansar menjelaskan, penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 mencakup dua hal yaitu hasutan untuk melakukan tindak pidana dan hasutan untuk melawan penguasa atau pemerintah. Dalam penjelasan pasalnya telah disebutkan kalau yang dimaksud sebagai menghasut adalah “mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu”, yang dalam konteks ini adalah tindak pidana. 

“Pernyataan Pandji yang menjadi objek laporan kepada Polda jelas tidak masuk dalam kategori ini karena konteksnya adalah komedi yang berisi komentar atas sikap organisasi keagamaan yang menerima konsesi,” terang dia.

Kemudian penodaan agama yang diatur dalam Pasal 300 KUHP 2023 dan telah diubah dalam UU 1 Tahun 2026, pasal ini mensyaratkan adanya perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan kekerasan, diskriminasi terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama maupun kepercayaan di Indonesia. 

Ansor memberi contoh, ketika seseorang memprovokasi banyak orang untuk menjauhi komunitas tertentu karena perbedaan agama atau keyakinan. Tentu saja konteks ini berbeda dengan pernyataan atau komentar terhadap organisasi keagamaan terkait konsesi tambang. “Tidak terdapat ajakan untuk membenci atau memusuhi sama sekali,” ujar Ansor.

Berdasarkan hal tersebut, ICJR menilai pelaporan terhadap Pandji adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi. Tindakan yang demikian adalah perbuatan yang bertujuan merusak demokrasi di Indonesia dan harus dilawan karena dapat memperburuk iklim kebebasan berekspresi, utamanya ketika seni berisi kritik sosial yang sudah sangat lama lazim terjadi di seluruh dunia dan berbagai jenis pentas kesenian dianggap pidana. 

“ICJR memberi usul pada para pelapor untuk lebih sering melihat karya seni dan pertunjukan komedi daripada mencari muka dan merusak demokrasi,” ungkap Ansor.

Kritik tidak harus rapi

Pengamat Politik Luthfi Hasanal Bolqiah turut menanggapi materi stand up comedy yang dibawakan oleh komika Pandji dengan begitu berani. Sederet nama dan toko besar nasional turut disentilnya, Presiden yang memaafkan koruptor, jenderal polisi yang tersandung kasus hukum, hingga nama Wapres Gibran Rakabuming Raka pun turut disebutnya.

Materi stand up tersebut diduga memicu permasalahan publik, sebagian memberikan apresiasi atas keberhasilan Pandji mengemas humor politik dengan begitu cantik namun tetap menggelitik, sebagian lainnya menyoroti etika kritik yang dibawakan Pandji dianggap berlebihan dan tidak sopan.

“Enggak sopan, enggak mendidik, begitu kata banyak orang, tapi memangnya siapa yang berhak menentukan cara paling benar dalam mengkritik kekuasaan,” ungkap Luthfi dalam unggahannya di media sosial.

“Ini menarik karena Pandji memilih memparodikan politik sedangkan saya mengabstraksikan parodinya Pandji, karena banyak yang ingin kritik disampaikan secara substansial maka saya coba jelaskan untuk mereka yang kesulitan membaca bahasa satir Pandji pakai bahasa akademik,” sambungnya.

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Veteran Jakarta ini, bahasa yang digunakan oleh Panji, mimik wajahnya, dan cara ia menirukan gaya pejabat, itu semua bukan ekspresi literal atau kebencian personal, tapi strategi untuk menurunkan hierarki makna kekuasaan yang selama ini tampil terlalu elegan, terlalu rapi, dan terlalu elitis. 

“Pandji seolah menertawakan kemegahan itu dan lewat awal ejekan dan parodi dia meruntuhkan aura sakral dari kekuasaan. Di titik ini Pandji sedang mendelegitimasi simbol kekuasaan bukan menyerang orangnya,” kata dia.

“Kemudian, jelas pemilihan bahasa Pandji adalah kesengajaan, bukan sekedar emosi. Apalagi tanda kebodohan, bukan. Itu semacam kode perlawanan atas gagasan bahwa bentuk kritik itu harus selalu rapi, mendidik dan seolah tidak boleh merusak wibawa. Dengan kata lain, justru ketidak santunan dari Pandji itulah pesan politiknya, bahwa kekuasaan tidak berhak menentukan satu-satunya cara warga untuk berbicara,” tambah Luthfi.

Terakhir bagian yang paling memicu kontroversi ketika nama Wapres Gibran disebut. Sayangnya pada saat yang sama rekaman videonya pun ikut berhenti, seolah ikut khawatir jika nama Wapres kembali disinggung akan menambah daftar panjang laporan kepolisian. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE