Menikah Muda Tak Perlu Diromantisasi

Menikah muda
Share

digitalMamaID — Belakangan sedang viral seorang konten kreator di TikTok yang mempromosikan menikah di usia muda. Ia menyebut keputusannya menikah muda adalah sebagai upaya menjaga fitrahnya. Saat dibagikan ke publik, pilihannya itu memicu komentar pro dan kontra.

Pada dasarnya, keputusan menikah merupakan hak personalnya. Namun, ketika narasi menikah di usia muda dinormalisasi dan diromantisasi melalui konten, disajikan tanpa membicarakan risiko, konsekuensi dan realitas yang kerap menyertai, hal itu dirasa terlalu sembrono. Apalagi jika gambaran ideal yang ditampilkannya di layar ditelan mentah-mentah oleh remaja yang masih berada pada fase pencarian jati diri, ini akan menimbulkan dampak serius.

Pendamping korban SAPA Institute, Sugih Hartini menilai, narasi konten viral tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi generasi masa depan. Menurutnya banyak remaja bisa terpengaruh melihat konten tersebut tanpa mempertimbangkan risiko atau konsekuensi jangka panjang dari pernikahan.

“Banyak anak akan berpikir keberhasilan pembuat konten menikah muda lalu dia berhasil, tanpa memikirkan ke depan seperti apa. Padahal nasib orang tidak semua sama, tidak semua berhasil dan tidak semua bisa berdaya seperti dia begitu,” papar Sugih pada digitalMamaID Senin, 12 Januari 2026.

Pernikahan usia dini rentan menimbulkan masalah baru

Meskipun pernikahan di usia muda dulu dianggap lumrah. Namun generasi saat ini menurutnya berbeda. Berdasarkan pengalamannya dalam mendampingi, pernikahan usia muda justru kerap berujung pada kerentanan baru seperti tingginya angka perceraian karena kesiapan mental dan finansial yang belum matang.

“Karena secara mental mereka belum siap, yang seharusnya mereka masih bermain ternyata harus berumah tangga,” ungkap Sugih.

Selain berujung perceraian, kerentanan lainnya dari pernikahan usia muda adalah adanya KDRT kemudian tidak sedikit kasus yang Sugih temui yaitu pasangan yang akhirnya terjerumus ke dalam judi online bahkan narkoba.

Meski tidak semua pernikahan usia muda berakhir gagal, jumlah yang berhasil bertahan relatif kecil dan diperkirakan tidak mencapai separuh dari keseluruhan kasus yang ia dampingi. Dalam beberapa kasus, pernikahan dinilai lebih bertahan ketika pasangan laki-laki berfungsi dengan baik, berusia lebih dewasa karena dianggap lebih mampu mengayomi dan memberikan rasa aman, khususnya bagi perempuan.

Batas minimal pernikahan

Secara hukum, batas usia minimal menikah di Indonesia ditetapkan pada usia 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan sebelumnya, batas usia menikah masih berbeda, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

Meski demikian, dari sisi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia menikah yang lebih matang. Kepala BKKBN Hasto Wardoyo pada 2023 menyatakan, usia ideal menikah bagi laki-laki adalah 25 tahun, sementara perempuan 21 tahun, dengan pertimbangan kesiapan mental, kesehatan reproduksi, serta stabilitas sosial dan ekonomi.

Di luar aspek regulasi, praktik pernikahan usia muda di Indonesia masih dipengaruhi oleh beragam faktor. Pertama, mulai dari pertimbangan agama, menurut Sugih masih banyak pemahaman yang berkembang di masyarakat jika usia sudah baligh, maka harus segera dinikahkan untuk menghindari zina.

“Agama sangat berpengaruh. Tapi ya sebenarnya balik lagi ke pemahaman masyarakatnya itu sendiri. Apakah di sini hanya sebatas pemahaman agama saja,” katanya.

Pernikahan dini dan kekerasan seksual

Selain itu faktor ekonomi karena dianggap bisa mengurangi beban orang tua. “Ketika anak-anak sudah baligh terus kemudian menikah artinya orang tua tidak harus bertanggung jawab atas ekonomi, atas nafkahnya anak. Kebanyakan memang fenomenanya seperti itu,” jelasnya.

Selain itu, Sugih juga menemukan, pernikahan usia muda kerap dipicu oleh pengalaman kekerasan seksual yang dialami anak atau remaja. Dalam situasi tersebut, korban sering kali merasa kehilangan nilai diri dan memilih menikah karena menganggap dirinya sudah tidak layak memiliki pilihan lain, terlebih ketika ada pihak yang bersedia menerima dan menikahinya.

Faktor lain yang turut berperan adalah pola asuh orang tua yang kurang tepat serta kondisi keluarga yang tidak harmonis. Lingkungan rumah yang tidak aman dan nyaman mendorong sebagian anak dan remaja memilih menikah di usia muda sebagai jalan keluar, meskipun secara mental dan finansial mereka belum siap membangun rumah tangga.

Terakhir, faktor lain yang turut mendorong terjadinya pernikahan usia muda adalah kehamilan yang tidak direncanakan akibat pergaulan bebas. Dalam kondisi tersebut, pernikahan usia muda kerap dianggap sebagai solusi dan pada praktiknya keputusan tersebut sulit untuk dicegah.

“Saya pernah tuh menangani kasus married by accident usia 19 tahun dan 16 tahun. Waktu itu saya coba cegah untuk tidak menikah dulu. Namun, keluarga tetap memutuskan untuk menikahkan keduanya melalui pernikahan siri, meski disadari penuh akan berbagai risiko yang menyertainya,” ungkapnya.

Penguatan edukasi pencegahan pernikahan usia dini

Berangkat dari realitas tersebut, Sugih menekankan pentingnya pencegahan pernikahan usia muda melalui penguatan edukasi. Salah satunya mendorong adanya kelas parenting dan pendidikan pranikah. Ia mengakui, program kursus calon pengantin (catin) sebenarnya sudah tersedia di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, pelaksanaannya masih terbatas, bersifat singkat, dan kerap hanya dijalani sebagai syarat administratif.

Karena itu, Sugih menilai pendidikan pranikah seharusnya tidak hanya diberikan kepada calon pengantin, melainkan juga menyasar remaja sejak dini. “Apalagi terkait misal kondisi mental, spiritual terus kemudian finansial juga itu harusnya diedukasi, edukasi juga masyarakatnya,” ujarnya.

Sejumlah program pemerintah sebenarnya telah tersedia, seperti Posyandu Remaja dan Bina Keluarga Remaja yang sudah berjalan di beberapa desa. Namun, efektivitas program tersebut menurutnya perlu diperkuat melalui edukasi yang lebih rutin dan berkelanjutan, mengingat remaja terus mengalami regenerasi setiap tahunnya.

Lalu kapan waktu yang ideal untuk menikah?

Sugih menilai hal itu kembali lagi kepada diri masing-masing individu. Namun, menurutnya kesiapan mental dan spiritual seharusnya menjadi pondasi utama dalam pernikahan. Sementara aspek finansial, meski penting, kerap dianggap bisa mengikuti seiring waktu.

Ia pun mengingatkan walau usia secara hukum sudah mencukupi untuk menikah, tidak menjamin perjalanan pernikahan akan berjalan tanpa tantangan, karena berbagai persoalan dapat muncul di luar kendali manusia.

Pada akhirnya, pernikahan bukanlah perlombaan atau ajang pembuktian. Setiap orang memiliki garis waktunya sendiri, ada yang masih belajar mengenal diri, ada yang sedang menyembuhkan luka, ada pula yang tengah menata masa depan. Oleh karena itu, pernikahan bukan tentang seberapa cepat dimulai, melainkan seberapa siap dijalani. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE