Anak Terpapar Ideologi Ekstrem, KPAI Tekankan Peran Orangtua

ilustrasi child grooming, KBGO pada anak yang sering terjadi
Share

digitalMamaID — Ruang digital yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan berekspresi, kini justru menyimpan ancaman serius. Mulai dari pelecehan, grooming, eksploitasi data pribadi, hingga paparan radikalisme.

Teranyar, diungkapkan oleh Densus 88 Polri dalam konferensi persnya pada Rabu, 7 Januari 2026, sebanyak 70 anak dalam rentan usia 11-18 tahun terpapar ideologi ekstrem melalui kelompok bernama “True Crime Community”. Sebuah kelompok di media sosial yang mengarahkan mereka untuk melakukan aksi-aksi kekerasan yang menjurus pada terorisme.

Kepolisian menyebut sejumlah faktor menyebabkan anak-anak rentan terpapar, di antaranya faktor psikologis serta lingkungan sosial. Ditambah dengan proses berisi doktrin melalui konsumsi konten-konten ekstremisme pada potongan video, game daring, hingga membawa mereka pada grup percakapan tertutup.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta agar isu ini tidak diabaikan oleh para orangtua. Isu ini kata dia, menunjukkan seberapa rentan anak-anak remaja sehingga mudah disusupi oleh paham-paham radikal dan mengajak mereka melakukan aksi-aksi kekerasan dan terorisme. 

“Kita tahu, dunia maya secara underground, dark web, senyap, sedang terus bergerak menghabisi generasi kita. Ini sangat mengerikan,” ujar Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra kepada Digitalmama, Sabtu, 11 Januari 2026.

Sebagaimana disebutkan oleh kepolisian, kata Jasra, anak-anak yang menjadi target grup TCC ini adalah mereka yang masuk dalam kelompok “3B” yakni broken home, broken heart, broken dream. Karena anak-anak dalam kondisi ini seringkali mudah ter-trigger dan memiliki celah emosional yang besar. 

“Anak-anak diberikan rasa memiliki dengan menawarkan komunitas yang seolah-olah ‘menerima’ rasa sakit mereka, ada juga dengan menormalisasi kekerasan dan menjadikan konten kekerasan ekstrim yang disajikan sebagai bentuk pelampiasan kemarahan. Selanjutnya indoktrinasi secara bertahap, yang dimulai dari minat pada kasus kriminal nyata, lalu diarahkan ke konten yang memuja pelaku kejahatan,” terang Jasra.

Oleh karena itu, Jasra menekankan pentingnya orangtua tidak bersikap permisif terhadap radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme. Peranorang tua sangat krusial dalam mencegah anak-anak terpapar ideologi berbahaya sejak dini.

Pesannya, orangtua harus senantiasa mendampingi anak dalam menggunakan media sosial dan internet. Ajari mereka cara membedakan informasi yang benar dari konten radikal atau hoaks yang berpotensi memengaruhi mereka. Pada usia remaja, anak-anak  belum memiliki kemampuan berpikir kritis dan utuh, sehingga tanpa pendampingan dan pengawasan orangtua, anak-anak akan mudah ke trigger atau terpengaruh oleh konten-konten negatif yang ditontonnya. 

Seperti yang kita tahu, lanjut dia, regulasi perlindungan anak tidak mudah ketika masuk di ruang keluarga karena ini merupakan ruang privat yang tidak mudah ditembus siapapun. Sehingga ketika kecenderungan ideologi  ekstrem itu muncul dan diabaikan, maka tidak heran bila kemudian paham radikalisme dan sikap ekstrimisme itu justru tumbuh subur di dalam keluarga, sekolah dan lingkungan.

“Kita punya program anti teror, anti radikalisme. Tapi ketika masuk di ruang private keluarga dan sekolah, bila tidak ada yang bergerak melapor, maka kita hanya bisa tahu ketika terjadi ledakannya. Sehingga yang paling mungkin yang bisa dilakukan, ya jangan pernah menganggap sikap radikalisme itu biasa, teror itu biasa, sikap permisif itu biasa, itu adalah kejahatan luar biasa,” tegas Jasra.

Implementasi PP TUNAS belum mampu melindungi anak di ruang digital

Memang Indonesia saat ini telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) untuk melindungi anak di ruang digital. Tetapi implementasinya, menurut Jasra, masih jauh dari harapan dan belum efektif. 

“Jumlah 70 anak-anak terpapar radikalisme, tentu ini lonceng keras di dunia perlindungan anak kita. Karena bagi kita 1 anak saja terlalu banyak, apalagi ini 70 anak, dan angka-angka kekerasan anak, selalu saja menjadi fenomena puncak gunung es,” terangnya.

Menurut Jasra, sikap permisif pada sikap radikalisme, ekstrimisme dan terorisme menyebabkan kita panen karena pengabaiannya sangat lama, mulai dari ruang keluarga, ruang lingkungan, ruang sekolah. Hal ini terbukti dari data BPS mengungkap ada 35,57 persen anak usia dini yang sudah menggunakan internet. Komdigi juga menyampaikan 22 persen anak di Indonesia tidak mengikuti aturan dalam berselancar di dunia maya.

“Sehingga kalau ditelusuri, apa yang menyebabkan anak-anak kita seperti ini masalah akarnya adalah situasi pengasuhan, tidak hanya di rumah, termasuk di lingkungan dan sekolah. Karena tidak ada respon yang sama atas situasi anak, yang akhirnya anak kita mudah direbut, dijebak jaringan ini,” kata dia.

“Untuk itulah KPAI, mengajak, sangat mendesak UU Perlindungan Anak kita, dilengkapi dengan RUU Pengasuhan Anak. Sesuatu yang tidak bisa ditunda,” tambahnya.

Tanda-tanda anak terpapar paham radikalisme

Beberapa tanda anak-anak mengarah pada bahaya sikap radikalisme, ekstrimisme dan terorisme yang perlu menjadi perhatian orangtua di antaranya perubahan perilaku. Anak menjadi lebih tertutup, agresif, atau menunjukkan kurangnya empati terhadap penderitaan orang lain.

Kemudian terpapar konsumsi konten, yang menyebabkan terobsesi pada detail grafis kekerasan yang melampaui rasa ingin tahu edukatif.

Terakhir ada simbolisme, dengan menggunakan gambar, kode, atau istilah spesifik yang sering digunakan oleh komunitas pemuja kekerasan di media sosial.

Apa yang perlu dilakukan orangtua?

Upaya yang perlu dilakukan agar anak terhindar dari paham radikal antara lain:

Pertama, Penguatan kolaborasi berbagai pihak

Menurut Jasra, pemerintah, orangtua, dan tenaga profesional seperti psikolog tidak bisa berjalan sendiri untuk mencegah remaja dari paparan paham-paham radikal. Apalagi kita tahu layanan yang bicara tentang therapy gangguan perilaku dan gangguan jiwa sangat mahal. Sehingga kita harus terpanggil menjembatani setiap keluarga di masyarakat kita. Karena seringkali ketika berbicara tentang kesehatan mental dan jiwa, masih dianggap tabu dan aib.  “Sehingga butuh turun tangan kita semua mencegah ini. Tidak bisa hanya mengandalkan profesional,” ucapnya.

Kedua, menggiatkan literasi digital.

Caranya dengan mengajarkan anak-anak untuk membedakan antara informasi edukatif mengenai hukum atau kriminalitas dengan konten yang mengagungkan kekerasan. 

Ketiga, bangun komunikasi terbuka.

Orangtua perlu memastikan anak merasa rumah (atau lingkungan terdekatnya) adalah tempat yang aman untuk bercerita tanpa dihakimi. 

Keempat, pentingnya ada inisiasi bersama, berbagi pengalaman tentang cara penanganan ini.

Seperti di mana melapor, kemana melapor, tata cara penanganan, sistem rujukan dan daftar layanan yang bisa kita lakukan bersama sama. Termasuk bergotong-royong bersama komunitas ormas, ormas berbasis agama-agama, kepercayaan, budaya dan adat. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE