Surat Edaran Kominfo, Pedoman Penggunaan AI

Ilustrasi AI deepfake/Vertigo3d/Getty Images Signature
Share

digitalMamaID – Artificial Intelegence (AI) merupakan produk teknologi yang saat ini sedang berkembang pesat.

Bahkan, AI saat ini sudah banyak digunakan di berbagai sektor dan industri kesehatan, pendidikan, keuangan, manufaktur, transportasi, e-commerce, dan pertanian.

Namun, teknologi yang dirancang untuk meniru kehidupan manusia ini tak selalu membawa manfaat. Ada risiko-risiko di dalamnya.

Untuk memitigasi hal tersebut dan memastikan AI dikembangkan dan digunakan secara bertanggung jawab, Kementerian, Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan AI tahun lalu.

Dilansir dari Green Network, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial itu memuat tiga kebijakan, yaitu nilai-nilai etika AI, pelaksanaan nilai etika, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dan pengembangan AI.

Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis AI dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.

Penggunaan dan pemanfaatan AI yang diatur dalam SE tersebut mesti memperhatikan nilai-nilai etika AI yang meliputi:

  • Inklusivitas

Memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.

  • Kemanusiaan

Memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga HAM, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.

  • Keamanan

Memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan.

  • Aksesibilitas

Bersifat inklusif dan tidak diskriminatif.

  • Transparansi

Dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi.

  • Kredibilitas dan Akuntabilitas

Informasi yang dihasilkan melalui Al harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.

  • Pelindungan Data Pribadi

Memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pembangunan dan Lingkungan yang Berkelanjutan

Mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.

  • Kekayaan intelektual

Tunduk pada prinsip pelindungan Hak kekayaan intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapkan UU khusus yang mengikat

SE Menkominfo ini tidak bersifat mengikat secara hukum. Namun, Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap, SE ini bisa dijadikan pedoman bagi pelaku usaha serta PSE lingkup publik dan privat.

Selain itu, pengembangan dan pemanfaatan AI harus tetap tunduk pada perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ketika melanggar UU PDP atau UU ITE, ya pembuat konten AI tetap akan berhadapan dengan proses hukum,” kata Budi dikutip dari Kompas.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, SE ini merupakan jembatan menuju regulasi khusus AI dalam bentuk undang-undang. Menurutnya, pemerintah mulai menyiapkan UU yang mengatur AI di Indonesia.

“Regulasi AI (yang disiapkan) ini mengikat secara hukum. Regulasi AI ini diharapkan membawa kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional,” kata Budi.

Perumusan UU AI ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan DPR RI.

“Upaya kami tidak akan berhenti. Kami berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat secara hukum dalam waktu dekat, yang tidak hanya akan memitigasi risiko AI tetapi juga memupuk ekosistem AI lokal kita,” ujar Wakil Menkominfo, Nezar Patria.

Kerangka Etika sebagai base atau panduan ke regulasi yang lebih tinggi

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dalam siaran persnya juga mendorong pentingnya bagi Indonesia untuk mulai mengembangkan regulasi tata kelola kecerdasan artifisial yang lebih mengikat (legally binding), tidak semata-mata menggunakan kerangka etika saja, mengingat besarnya dampak dari pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial.

Kerangka etika sebagaimana dituangkan dalam SE Menkominfo semestinya dimaknai sebagai tahap awal dalam pengembangan dan penguatan tata kelola AI, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembentukan kerangka regulasi.

Hal ini sebagaimana ditekankan oleh Resolusi PBB tentang memanfaatkan peluang sistem kecerdasan artifisial yang aman, terjamin, dan terpercaya untuk pembangunan berkelanjutan (Seizing the opportunities of safe, secure and trustworthy artificial intelligence systems for sustainable development), yang diadopsi pada 21 Maret 2024 yang lalu (A/78/L.49).

Pengembangan regulasi ini akan menjadi tahapan penting dalam mengidentifikasi model regulasi yang tepat bagi teknologi ini. Mekanisme safeguard dengan menekankan pada pendekatan hak asasi manusia akan memperkuat jaminan perlindungan bagi warga, sekaligus rujukan dalam mendorong pertumbuhan ekosistem industri kecerdasan artifisial.

Dalam jangka pendek, pembentukan regulasi di tingkat kementerian, seperti peraturan menteri dapat menjadi pilihan, sebelum dalam jangka menengah mengembangkan format pengaturan yang lebih tinggi, seperti peraturan presiden atau undang-udang khusus tentang AI.

Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menyatakan dalam School Media News bahwa keberadan regulasi tata kelola AI menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia dalam merespons secara baik perkembangan teknologi AI melalui tahapan yang dilakukan secara tepat.

“Kita mencoba untuk menggunakan pendekatan berbasis etika, lalu kemudian juga tentu ke depan akan banyak kita mendiskusikan secara kebijakan, dan konteks pengembangan teknologi dengan menerapkan sejumlah standar dan etika dalam pengembangan AI,” kata dia.

“Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri, tetapi kemudian mampu untuk secara baik memberikan perlindungan bagi warga negara dalam konteks hak asasi manusia itu sendiri,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cari konten yang aman untuk anak?
 
Dapatkan rekomendasi menarik dan berikan pendapatmu di Screen Score!
Ilustrasi melatih anak bicara/Bukbis Ismet Candra Bey/digitalMamaID