digitalMamaID – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Right). Perpres ini disahkan pada Perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024.
Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global, seperti Google, Instagram, Facebook, memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita media lokal dan nasional. Wacana mengenai publisher right sudah terdengar sejak tiga tahun lalu.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika, regulasi dalam bentuk perpres itu ditujukan menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, publisher right merupakan upaya pemerintah agar pelaku industri tidak tergerus disrupsi digital.
“Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri. Namun justru menguatkan dan beberapa kebijakan tersebut sebagaimana yang kita ketahui berupa Rancangan Perpres mengenai Publisher Rights serta pengaturan dalam Undang-Undang ITE,” kata Budi, Senin.
Publisher right akan berlaku enam bulan setelah perpres diteken. Dalam enam bulan itu, Menkominfo meminta agar komite dan proses bisnis yang akan dijalankan dapat terbentuk.
Ia pun mendorong penerapan regulasi publisher rights diikuti dengan langkah maju berupa inovasi yang dilahirkan oleh industri pers nasional. “Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata dia.
Ekosistem digital
Melalui peraturan ini, pemerintah akan menata ekosistem bisnis perusahaan digital yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan hubungan dengan perusahaan pers.
Perusahaan platform digital diminta tidak menyebarkan konten berita yang bertentangan dengan undang-undang pers.
Selain itu, mengutamakan berita dari perusahaan pers yang terverifikasi. Berita dari perusahaan pers dapat dimanfaatkan oleh perusahaan platform digital dengan perhitungan eknomosi secara berbayar.
Mengenai risiko terjadi sengketa di antara kedua perusahaan, hal itu dapat diselesaikan melalui upaya hukum di luar peradilan. Bisa juga penyelesaian yang dimediasi oleh komite. [*]