Peringatan Hari Ibu, Perayaan Pemenuhan Hak Perempuan

Ilustrasi peringatan Hari Ibu
Share

digitalMamaID – Sebagian orang masih memaknai Hari Ibu hanya sebatas Mother’s Day. Tidak salah, tetapi jika dilihat sejarahnya, peringatan Hari Ibu merupakan penghormatan bagi perempuan yang memperjuangkan hak dan kesetaraan.

Perayaan Hari Ibu lahir dari perjuangan perempuan menuntut hak-haknya yang saat itu terabaikan. Ruang gerak perempuan saat itu pun hanya sebatas di ranah domestik saja. Mereka terus berjuang agar perempuan bisa mendapat tempat di segala bidang.

Perempuan seringkali dipandang sebelah mata. Kemampuannya dianggap lebih rendah dibandingkan laki-laki. Padahal, laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya dan lainnya.

Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya “Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah” mengatakan, aktivitas perempuan selalu dibatasi. Mulai dari cara berpakaian, bersolek, bepergian baik untuk belajar maupun bekerja, aktivitas sosial di publik, dan beribadah di masjid seringkali dibicarakan dengan “fitnah”.

“Perempuan dianggap memiliki pesona ini secara inheren di dalam tubuh mereka. Karena potensi ini, perempuan disebut sebagai sumber fitnah, sehingga lahir aturan yang melarang atau membatasi aktivitas perempuan di ranah publik, baik untuk ibadah ritual maupun sosial,” ucapnya.

Perjuangan kaum perempuan masih harus dilanjutkan, tidak berhenti hanya dengan perayaan biasa saja. Misalnya, pada Hari Ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember kaum ibu dibebas tugaskan dalam mengerjakan pekerjaan di ranah domestik saja. Atau hanya sebatas ucapan dan pemberian hadiah bagi kaum ibu atau perempuan.

Perayaan semacam itu hanya membuat perempuan yang belum menjadi ibu tidak berhak ikut dalam perayaan ini. Hari Ibu adalah momentum bagi ibu dan perempuan pada umumnya untuk memperjuangkan hak-haknya yang masih terabaikan. Maka itu, semua perempuan Indonesia punya tempat untuk merayakan Hari Ibu.

Sejarah peringatan Hari Ibu di Indonesia

Peringatan hari ibu beranjak dari diadakannya Kongres Perempuan Indonesia pada tanggal 22-25 Desember 1928 di Gedung Mandalabhakti Wanitatama yang berada di Jalan Adisucipto, Yogyakarta.

Kongres Perempuan kali pertama ini diikuti oleh 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera. Dari sini terbentuklah Kongres Perempuan yang kini dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (Kowani).

Jika ditelisik lagi, organisasi perempuan sudah ada sejak 1912. Pejuang-pejuang wanita pada abad ke-19 seperti M. Christina Tiahahu, Cut Nya Dien, Cut Mutiah, R.A. Kartini, Walanda Maramis, Dewi Sartika, Nyai Achmad Dahlan, Rangkayo Rasuna Said dan lain-lain secara tidak langsung telah merintis organisasi perempuan melalui gerakan-gerakan perjuangan.

Hal itu yang menjadi latar belakang dan tonggak sejarah perjuangan kaum perempuan di Indonesia, dan memotivasi para pemimpin organisasi perempuan dari berbagai wilayah se-Nusantara berkumpul menyatukan pikiran dan semangat untuk berjuang menuju kemerdekaan dan perbaikan nasib bagi kaum perempuan.

Pada Kongres Perempuan Indonesia I ada beberapa hal yang menjadi agenda utama. Antara lain mengenai persatuan perempuan nusantara, peranan perempuan dalam perjuangan kemerdekaan, dan peranan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan bangsa. Termasuk juga soal perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, pernikahan usia dini bagi perempuan, dan lain sebagainya.

Banyak hal besar yang diagendakan. Para pejuang perempuan itu menuangkan pemikiran kritis dan upaya-upaya yang amat penting bagi kemajuan bangsa Indonesia khususnya kaum perempuan.

Kemudian, Kongres Perempuan Indonesia II kembali diadakan pada Juli 1935. Di kongres ini dibentuk BPBH (Badan Pemberantasan Buta Huruf) dan menentang perlakuan tidak wajar atas buruh wanita perusahaan batik di Lasem, Rembang.

Penetapan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember sendiri baru diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938. Dan puncak peringatan Hari Ibu yang paling meriah adalah pada peringatan yang ke-25 pada tahun 1953. Tak kurang dari 85 kota Indonesia dari Meulaboh sampai Ternate merayakan peringatan Hari Ibu secara meriah.

Hari Ibu sendiri secara resmi ditetapkan melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959, bahwa tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu dan dirayakan secara nasional hingga saat ini.

Pada awalnya peringatan Hari Ibu adalah untuk mengenang semangat dan perjuangan para perempuan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa ini. Misi itulah yang tercermin menjadi semangat kaum perempuan dari berbagai latar belakang untuk bersatu dan bekerja bersama.

Memaknai peringatan Hari Ibu

Manager Program WCC Mawar Balqis, Sa’adah mengungkapkan, mayoritas pemaknaan Hari Ibu di Indonesia masih hanya sebatas Mother’s Day, padahal peringatan Hari Ibu berangkat dari Kongres Perempuan yang digagas pada tahun 1928.

“Itu kan sebenarnya diangkat untuk mengenang bagaimana perjuangan perempuan-perempuan Indonesia dulu turut bergerak di dalam perjuangan seperti di dapur umum, kemudian di segala bidang yang digunakan untuk merebut dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia,” paparnya.

Masih kata Sa’adah, sebagian orang masih memaknai Hari Ibu di Indonesia itu sebagai perayaan ibu, yaitu perempaun yang melahirkan anak-anaknya. Memang itu tidak salah karena dimaksudkan untuk menghormati seorang ibu pada Hari Ibu. “Tapi sekali lagi, harapannya pada saat dulu Kongres Perempuan itu kan ingin menyampaikan bahwa saat itu kita ingin perempuan mempunyai akses yang sama dalam pembangunan,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, pada saat itu (saat perjuangan) mereka tidak ingin perempuan-perempuan di Indonesia itu mengalami banyak ketidakadilan. Misalnya, mengalami perkawinan di usia anak, kekerasan di dalam rumah tangga, pembatasan-pembatasan dalam ruang-ruang hidupnya, yang hanya dibatasi di ruang-ruang domestik saja.

“Di Kongres Perempuan itulah yang kemudian dideklarasikan sebagai Hari Ibu, ingin menyampaikan kepada kita semua bahwa di momen Hari Ibu itu sebenarnya perempuan-perempuan itu seharusnya diberikan akses yang sama, kalau sekarang berarti di pembangunan,” katanya.

Lebih lanjut Sa’adah menuturkan, makna ibu disitu bukan hanya ibu-ibu yang melahirkan anak-anaknya tetapi juga kepada semua perempuan yang menyatakan semua orang mempunyai kesempatan yang sama, akses yang sama di dalam pembangunan.

Momen Hari Ibu, tambahnya, menjadi momen yang baik untuk mengingatkan semua pihak. Perempuan memiliki hak dan akses yg sama dalam pembangunan. Caranya tentunya dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang tidak melulu menonjolkan sisi domestiknya. Justru dengan kegiatan-kegiatan yang memberikan ruang publik lebih luas kepada perempuan-perempuan.

“Dengan mengingatkan semua pihak tentang hak-hak perempuan yang selama ini terabaikan. Ingatkan kembali makna hari ibu yang sesungguhnya. Bahwa atribut untuk para ibu atau perempuan salah satunya adalah perempuan harus mau dan berani mengambil peran-peran strategis dalam pembangunan. Supaya bisa menyuarakan hak-haknya,” pungkasnya. [*]

1 thoughts on “Peringatan Hari Ibu, Perayaan Pemenuhan Hak Perempuan

  1. Pingback: International Women's Day 2023: Perjalanan Menuju Kesetaraan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cari konten yang aman untuk anak?
 
Dapatkan rekomendasi menarik dan berikan pendapatmu di Screen Score!
Ilustrasi melatih anak bicara/Bukbis Ismet Candra Bey/digitalMamaID