Rencana Kampus Jadi SPPG, Upaya Pembungkaman Akademisi dan Mencederai Orientasi Pendidikan

Menu MBG
Share

digitalMamaID — Rencana pemerintah melibatkan perguruan tinggi sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik tajam. Kebijakan ini dinilai mencederai orientasi pendidikan dan berpotensi membungkam suara kritis dan mengaburkan Tridharma Perguruan Tinggi akibat konflik kepentingan.

Gagasan pelibatan kampus menguat setelah Universitas Hasanuddin Makassar mewujudkan rencana pemerintah dan menjadi perguruan tinggi pertama yang membuka dapur SPPG. Padahal, program MBG sendiri masih diwarnai kontroversi, mulai dari kasus keracunan akibat makanan yang tidak layak konsumsi hingga dugaan menjadi ladang korupsi.

Teranyar, implementasi SPPG di lingkungan kampus dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB). Meskipun pihak rektorat menyambut dengan tangan terbuka, tetapi rencana ini menuai kritik dari berbagai pihak termasuk dari Presiden Mahasiswa KM IPB 2026 Muhamad Abdan Rofi. Menurut Abdan, kebijakan ini perlu dikaji ulang secara menyeluruh, terutama dari sisi orientasi pendidikan dan keterlibatan mahasiswa dalam pengambilan keputusan.

Abdan menyampaikan, pengelolaan SPPG di institusi pendidikan berpotensi menggeser fokus utama kampus. “Pengelolaan SPPG di ranah instansi pendidikan merupakan perwujudan dari mencederai dan melemahkan orientasi pendidikan,” ujarnya kepada digitalMamaID, Selasa, 5 Mei 2026.

SPPG sendiri merupakan bagian dari program nasional MBG yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Mengacu pada data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, prevalensi stunting di Indonesia masih berada di angka 21,5% pada 2023, sehingga intervensi gizi menjadi prioritas nasional. Namun, implementasi program ini di berbagai daerah dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan.

Abdan menyoroti pelaksanaan program MBG di lapangan masih memerlukan evaluasi, baik dari sisi standar operasional maupun kualitas gizi makanan. Ia menilai pendekatan yang digunakan pemerintah cenderung seragam, tanpa mempertimbangkan kondisi tiap wilayah yang berbeda. “Program makanan bergizi gratis terlalu memaksakan satu model yang mengasumsikan semua wilayah mempunyai kondisi yang setara, padahal realitanya tidak demikian,” jelasnya.

Pemerintah mengklaim kampus dapat menjadi laboratorium riset untuk pengembangan SPPG. Namun, menurut Abdan, hal ini justru menimbulkan sejumlah risiko, misalnya kesiapan sumber daya kampus, mulai dari fasilitas, sarana-prasarana, hingga ekosistem pendidikan itu sendiri. “Bagaimana ketersediaan resource kampus? Bagaimana kondisi fasilitas? Apakah pada akhirnya dosen dan mahasiswa harus terambil alih fokusnya untuk menjadi tenaga kerja MBG?” ujarnya.

Secara terpisah, laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional juga menekankan keberhasilan program gizi sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, distribusi pangan, serta kualitas pengawasan di tingkat daerah. Tanpa hal tersebut, program berisiko tidak tepat sasaran atau tidak optimal dalam meningkatkan status gizi masyarakat.

Selain persoalan teknis, Abdan juga menyoroti minimnya partisipasi mahasiswa dalam proses pengambilan kebijakan ini. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk pelemahan demokrasi di lingkungan kampus.

“Minimnya partisipasi mahasiswa dalam menentukan kebijakan ini menjadi pelemahan demokrasi dan secara telanjang terlihat kampus hanya digunakan sebagai proyek tumbal,” tegasnya.

JPPI: Pelibatan kampus sebagai upaya pembungkaman nalar kritis

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga melontarkan kritik tajam terhadap rencana pemerintah menggandeng perguruan tinggi sebagai penyedia layanan SPPG. JPPI menilai langkah ini sebagai upaya pembungkaman suara kritis akademis dan  menggeser fungsi utama perguruan tinggi.

“JPPI memandang bahwa ini bagian dari pembungkaman suara kritis kampus. Ini strategi ‘pemberian umpan’ agar institusi pendidikan tinggi masuk ke dalam lingkaran kepentingan pemerintah, sehingga daya kritisnya tumpul karena menjadi bagian dari pelaksana kebijakan,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji kepada Digitalmama.

Menurut Ubaid, perguruan tinggi pada hakekatnya merupakan pusat ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan penelitian melalui Tridharma Perguruan Tinggi. Jika kemudian beralih fungsi menjadi SPPG, maka ini sudah menggeser salah satu pilar utama Tridharma, “pengabdian kepada masyarakat”.

Ubaid melanjutkan, poin ‘Pengabdian Masyarakat’ harusnya menjadikan kampus sebagai pusat kajian, penelitian, dan ilmu untuk memecahkan masalah yang terjadi di masyarakat. Tapi jika poin ‘Pengabdian Masyarakat’ kemudian diartikan sebagai pengelola dapur MBG, maka ini jelas menggeser peran akademisi sebagai problem solver.

“Tridharma poin ‘Pengabdian Masyarakat’ seharusnya berbasis pada hilirisasi riset untuk memecahkan masalah sistemik, bukan menjadi bagian dari rantai pasok logistik. Jika hanya mengelola dapur, itu bukan pengabdian, melainkan outsourcing proyek pemerintah ke kampus,” tegasnya.

Ubaid menilai, menjadikan kampus sebagai pangkalan logistik program populis pemerintah adalah langkah awal memobilisasi kekuatan kampus untuk kepentingan politik praktis. Selanjutnya dengan menyibukkan perguruan tinggi dengan urusan logistik dan pengadaan bahan pokok, maka kampus akan kehilangan energinya untuk bersuara kritis.

“Saya mengendus adanya upaya pembungkaman nalar kritis melalui proyek dapur MBG dan ini bukan pemberdayaan, melainkan penjinakan kampus agar manut pada agenda penguasa,” jelas Ubaid.

Lebih lanjut, JPPI menyoroti tiga risiko fatal yang mengancam integritas akademik jika kampus terlibat terlalu dalam pada fungsi non-akademik:

  1. Hilangnya nalar kritis. Bagaimana mungkin kampus bisa memberikan kritik objektif terhadap kebijakan MBG jika mereka sendiri adalah “pemain” atau penerima manfaat (kontraktor) dari program tersebut? Ada benturan kepentingan (conflict of interest) yang besar.
  2. Birokratisasi kampus. Kampus akan dibebani dengan urusan administratif-operasional yang rumit (audit logistik, laporan pertanggungjawaban fisik dapur, dsb), yang semakin menjauhkan akademisi dari meja riset dan ruang kelas.
  3. Menguatnya orientasi Komersialisasi. Penggunaan lahan kampus untuk infrastruktur dapur pemerintah tanpa orientasi akademik yang jelas hanya akan menjadikan kampus sebagai lahan bisnis, bukan pusat keunggulan intelektual.

JPPI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang pelibatan kampus dalam teknis operasional program tersebut agar marwah perguruan tinggi sebagai pengontrol sosial dan pusat nalar kritis tetap terjaga.

Dukungan serupa juga diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Wahyudi Kumorotomo. Ia menolak keras keterlibatan intensif perguruan tinggi dalam program MBG, apalagi sampai menjadikan kampus sebagai pusat SPPG.

“Saya kurang setuju universitas membangun unit SPPG, apalagi kalau memang sudah ada unit-unit kantin yang bekerja sama dengan Prodi Tataboga yang sudah melaksanakan jasa catering,” ujarnya.

Ia menilai, mendorong kampus memiliki SPPG justru akan mengaburkan fokus dan sumber daya dari fungsi utama sebagai pusat pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis keilmuan.

“Lebih baik universitas tetap fokus pada kegiatan pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat yang lebih bermanfaat,” lanjutnya.

Alih-alih menjadikan institusi pendidikan sebagai pusat SPPG, ia mengusulkan agar anggaran pembangunan SPPG dialihkan untuk meningkatkan kualitas layanan kantin yang sudah ada. Dengan dukungan pendanaan tersebut, ia yakin pengelola kantin dapat memperbaiki kualitas makanan, termasuk dari sisi kesehatan dan nilai gizi.

“Dana untuk membangun SPPG berikan saja kepada pengelola kantin kampus supaya mereka bisa melayani mahasiswa, tenaga kependidikan, dan dosen dengan kualitas makanan yang sehat dan bergizi,” katanya. (Alin Imani, Mabruroh, Penny Yuniasri) [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE