Polemik Kemitraan Bakom RI dengan Media: Ancaman bagi Independensi Pers?

Share

digitalMamaID – Polemik homeless media yang sebelumnya ramai dibicarakan ternyata menyisakan persoalan yang lebih kompleks dalam ekosistem media digital Indonesia. Di balik istilah “kemitraan”, “sinergi”, dan “orkestrasi komunikasi” yang digunakan pemerintah, muncul kekhawatiran baru mengenai batas relasi antara negara dan media dalam demokrasi. Sejauh mana hubungan tersebut dapat dibangun tanpa mengganggu independensi pers?

Perdebatan ini menjadi penting di tengah perubahan lanskap media digital. Pemerintah, media, influencer, hingga masyarakat sama-sama memiliki kemampuan membangun narasi publik secara langsung. Di satu sisi, kondisi ini membuka ruang demokrasi yang lebih luas. Namun di sisi lain, relasi yang terlalu dekat antara negara dan media justru dapat mempersempit ruang kritik dan melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Negara dan New Media: Kemitraan atau Orkestrasi Narasi? Menyikapi Polemik Kemitraan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) dengan Indonesia New Media Forum (INMF)” yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026, di Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjadjaran (Unpad). Diskusi yang diselenggarakan oleh Center of Communication, Media, Culture, and Information System (CMCI) Unpad itu menghadirkan akademisi, pegiat media alternatif, hingga organisasi jurnalis untuk membahas perubahan relasi negara dan media di era digital.

Kemitraan atau intervensi?

Pakar Kajian Media CMCI UNPAD sekaligus Guru Besar Fikom Unpad, Prof. Eni Maryani menilai, polemik muncul karena adanya perbedaan pemaknaan mengenai istilah “kemitraan” antara pemerintah dan media.

Menurutnya, istilah tersebut mungkin dianggap biasa di lingkungan birokrasi, tetapi memiliki makna sensitif bagi media yang menjunjung independensi redaksi. “Di kalangan media yang sangat menjaga independensinya, istilah kemitraan bisa menjadi persoalan,” ujarnya.

Eni menjelaskan, kerja sama antara pemerintah dan media sebenarnya dimungkinkan secara hukum dan etika selama dilakukan secara transparan dan tidak masuk ke wilayah redaksional. Bentuk kerja sama itu, misalnya berupa iklan layanan masyarakat atau kampanye publik terkait kesehatan dan literasi digital.

Namun, ia mengingatkan, media tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga akurasi informasi, termasuk ketika memuat materi dari pemerintah. “Kalau kerja sama dilakukan dalam bentuk pemberitaan yang terus-menerus positif terhadap pemerintah, itu yang menjadi persoalan,” katanya.

Oleh karena itu, Eni menilai konsep “kemitraan” dan “orkestrasi narasi” dalam kebijakan pemerintah perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir yang dapat mengarah pada pembungkaman media.

Pemerintah sebut “orkestrasi” bukan pengendalian media

Menanggapi kritik tersebut, Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Bidang Komunikasi Publik Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Hardy Kembar Pribadi mengatakan, istilah kemitraan selama ini digunakan pemerintah untuk menggambarkan kerja sama distribusi informasi publik, termasuk pembelian slot iklan layanan masyarakat di media digital.

Menurut Hardy, pemerintah membedakan “relasi media” dengan “kemitraan”. Untuk media yang berada di bawah Undang-Undang Pers, pendekatannya disebut media relations atau media buying. Sementara untuk komunitas digital atau media alternatif, istilah yang dipakai adalah kemitraan.

Ia juga menegaskan, konsep “orkestrasi komunikasi” yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 bukan berarti pemerintah ingin mengendalikan media seperti pada masa lalu.

“Orkestrasi ini bukan seperti zaman dulu yang mengatur media secara langsung. Itu sudah tidak mungkin di era internet,” ujarnya.

Menurut Hardy, pemerintah tetap membutuhkan media independen sebagai ruang publik demokratis sekaligus mitra kritik terhadap kebijakan negara.

Kekhawatiran terhadap melemahnya demokrasi

Pakar Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Unpad, Dr. Mei Susanto melihat polemik ini dalam konteks yang lebih luas, yakni kemunduran demokrasi dan melemahnya independensi institusi publik.

Ia menilai istilah “orkestrasi” memunculkan kekhawatiran karena berpotensi mengarah pada pengendalian ruang publik, termasuk media. “Kalau pilar keempat demokrasi, yaitu media, ikut roboh atau dilemahkan, maka demokrasi juga akan semakin rapuh,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Mei juga menyinggung kecenderungan rezim saat ini yang menurutnya berisiko “membakar mahkota” kekuasaan itu sendiri. Ia menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan situasi ketika pemerintah justru merusak sumber legitimasi demokratisnya melalui pelemahan ruang kritik, independensi media, dan institusi publik.

Menurutnya, legitimasi demokrasi tidak hanya dibangun melalui kemenangan politik, tetapi juga melalui keberadaan media yang bebas, oposisi yang sehat, dan ruang publik yang terbuka bagi perbedaan pendapat.

“Ketika ruang kritik dipersempit dan media mulai kehilangan independensinya, yang rusak bukan hanya media, tetapi juga legitimasi demokrasi itu sendiri,” katanya.

Mei menilai negara harus mampu menahan diri agar tidak terlalu jauh masuk ke ruang independensi media. Ia menegaskan bahwa media seharusnya tetap diposisikan sebagai institusi independen yang menjalankan fungsi kritik dan pengawasan terhadap negara.

“Jangan memperhalus orkestrasi dengan istilah kemitraan. Media harus tetap independen,” ujarnya.

Media alternatif muncul karena krisis kepercayaan

Perwakilan Koalisi Media Alternatif (KOMA) sekaligus Pemimpin Redaksi Projectarek.id, Miftah Faridl, menilai hubungan media dan pemerintah saat ini sering kali tidak bebas nilai.

Menurutnya, istilah seperti “kemitraan” atau “sinergi” dalam praktik dapat berubah menjadi bentuk kepatuhan media terhadap pemerintah, terutama karena ketergantungan media pada pemasukan iklan. “Kalau media tidak patuh, iklannya bisa dicabut,” ujarnya.

Ia mencontohkan penggunaan istilah “gratis” dalam program Makan Bergizi Gratis yang menurutnya jarang dikritisi media arus utama. “Publik tidak dijelaskan bahwa program itu dibiayai dari uang pajak masyarakat,” katanya.

Menurut Miftah, kondisi tersebut membuat media alternatif tumbuh di berbagai daerah sebagai respons atas menurunnya independensi media arus utama. Ia menyebut media alternatif hadir untuk menjaga fungsi jurnalistik yang berpihak pada publik, termasuk melalui platform media sosial atau homeless media.

“Kerja jurnalistik tetap bisa dilakukan meski platformnya media sosial, selama ada proses liputan, verifikasi, dan kode etik,” ujarnya.

Era digital mengubah peta kekuasaan media

Historiografer dan dosen Fikom Unpad, Abie Besman menilai, keinginan penguasa untuk mengendalikan narasi publik sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Bedanya, medium yang digunakan kini berubah. “Setiap zaman punya medianya sendiri, tapi hampir setiap kekuasaan punya keinginan yang sama: mengontrol narasi,” katanya.

Menurut Abie, kontrol media di era digital kini tidak hanya dilakukan melalui lembaga formal, tetapi juga melalui platform digital, algoritma, influencer, dan ekonomi atensi. Ia menilai demokrasi yang sehat justru membutuhkan ruang bagi kritik, perdebatan, dan perbedaan pendapat.

“Demokrasi itu hidup dari perdebatan, perbedaan opini, bising, dan ketidaksetujuan. Kalau semua narasi dibuat terlalu rapi, demokrasi sebenarnya sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Abie juga mengingatkan, media tidak pernah benar-benar netral, misalnya saat harus berpihak pada masyarakat kecil. Yang dapat dilakukan media adalah menjaga keberimbangan dan tetap berpihak pada kepentingan publik, terutama kelompok yang tidak memiliki suara.

Kebebasan pers semakin penting

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Iqbal T. Lazuardi mengatakan, era digital membuat masyarakat kini memiliki kemampuan membangun percakapan publik secara lebih organik tanpa harus bergantung pada media arus utama.

Ia mencontohkan respons publik terhadap pemutaran film dokumenter Pesta Babi karya Watchdoc dan Ekspedisi Indonesia Baru yang memicu diskusi luas mengenai Papua dan kekerasan negara. Film tersebut diputar di ratusan titik di Indonesia secara organik tanpa dukungan biaya besar.

Menurut Iqbal, fenomena tersebut menunjukkan, masyarakat kini memiliki ruang dan daya untuk membangun narasi sendiri di luar orkestrasi negara maupun media arus utama.

Iqbal bahkan menilai upaya orkestrasi komunikasi pemerintah melalui Bakom menjadi tidak efektif di tengah lanskap digital yang semakin terbuka. “Bakom hanya buang-buang duit,” ujarnya.

Namun, di sisi lain, ia juga melihat pemerintah kini semakin tidak bergantung pada media konvensional karena memiliki saluran komunikasi langsung melalui media sosial dan figur publik dengan jangkauan besar.

Menurut Iqbal, kondisi tersebut berbahaya jika membuat media hanya dipandang sebagai alat promosi program pemerintah, bukan ruang deliberasi publik. “Tanpa kebebasan pers, kita tidak bisa menyebut diri sebagai negara demokrasi,” katanya.

Ia juga menyoroti tekanan berat yang sedang dialami industri media. Ribuan pekerja media mengalami PHK dalam beberapa tahun terakhir, sementara banyak perusahaan media menghadapi krisis bisnis. Oleh karena itu, ia melihat media alternatif memiliki peran penting dalam menjaga fungsi jurnalisme tetap hidup di tengah perubahan lanskap digital.

“Yang paling penting bukan mediumnya, tetapi bagaimana fungsi jurnalistik tetap berjalan untuk publik,” pungkasnya. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE