“Antek Asing” dan Musuh Khayalan: Bagaimana Kritik Dibungkam di Era Prabowo-Gibran

Presiden RI Prabowo Subianto
Share

digitalMamaID – Belum setahun memimpin Indonesia, Prabowo Subianto sudah berulang kali menyebut istilah “antek asing” dalam pidatonya. Mama mungkin juga dengan mudah menemukan potongan-potongan video pidato tersebut tersebar di media sosial, bahkan dijadikan meme oleh netizen.

Narasi “antek asing” muncul saat Presiden Prabowo membahas kritik terhadap pemerintah, demonstrasi mahasiswa, hingga gerakan masyarakat sipil. Ia seolah memberi kesan, ada musuh tak terlihat yang bekerja untuk melemahkan negara dari dalam.

Namun di tengah derasnya arus informasi di era digital, ketika publik semakin kritis menghadapi berbagai narasi politik, muncul pertanyaan siapa sebenarnya yang disebut “antek asing”? Apakah label itu memiliki dasar yang jelas, atau justru digunakan untuk menumbuhkan rasa curiga terhadap siapa pun yang berbeda pendapat?

Pertanyaan inilah yang menjadi sorotan laporan terbaru Amnesty International mengenai penyebaran disinformasi dan narasi “foreign agent” di Indonesia. Dalam laporan berjudul Building Up Imaginary Enemies atau Membangun Musuh Khayalan yang dirilis pada 19 Mei 2026, Amnesty menilai narasi “agen asing” atau “antek asing” digunakan untuk menyerang aktivis, jurnalis, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil selama 18 bulan pertama pemerintahan Prabowo.

Laporan Amnesty International ini juga ramai dibahas oleh berbagai media internasional. Beberapa di antaranya adalah The Straits TimesThe Straits Times, Asia News Network, ABC News, DW, BBC News, CNA.

Kritik dianggap ancaman negara

Dalam laporan setebal 160 halaman tersebut, Amnesty menyoroti bagaimana kritik terhadap kebijakan pemerintah kerap dibingkai sebagai bagian dari kepentingan asing. Demonstrasi mahasiswa, protes masyarakat sipil, hingga pemberitaan media independen dianggap sebagai upaya pihak luar untuk mengacaukan negara.

Padahal, dalam demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari kontrol publik terhadap kekuasaan. Namun ketika kritik terus-menerus diberi label “antek asing”, masyarakat perlahan didorong untuk melihat perbedaan pendapat sebagai ancaman, bukan hak warga negara.

Amnesty mencatat istilah seperti “antek asing”, “agen asing”, “kekuatan asing”, hingga “ditunggangi asing” semakin sering muncul dalam wacana publik selama masa pemerintahan Prabowo.

Seorang jurnalis senior yang diwawancarai Amnesty—yang identitasnya dirahasiakan—bahkan mengatakan,

“If Prabowo cannot explain or respond to something, he labels people criticizing him or his government as ‘foreign agents’. He has been building up imaginary enemies in people’s minds. (Jika Prabowo tidak bisa menjelaskan atau menanggapi sesuatu, ia melabeli orang-orang yang mengkritiknya atau pemerintahannya sebagai “agen asing”. Ia sedang membangun musuh-musuh khayalan di benak masyarakat).”

Kalimat building up imaginary enemies atau “membangun musuh khayalan” itulah yang kemudian menjadi judul utama laporan tersebut.

Disinformasi menyebar lewat media sosial

Salah satu tangkapan layar temuan Amnesty International: YLBHI dituduh sebagai antek asing.

Laporan Amnesty menjelaskan, penyebaran narasi “antek asing” tidak hanya terjadi lewat pidato pejabat negara, tetapi juga diperkuat melalui media sosial. Amnesty menganalisis ratusan unggahan di TikTok, X, YouTube, Instagram, dan Facebook yang menyebarkan narasi serupa secara terkoordinasi.

Amnesty menyebut pola ini sebagai deceptive coordination, yaitu penyebaran informasi palsu atau menyesatkan secara serempak menggunakan narasi, video, hingga caption yang hampir sama.

Yang menarik, banyak informasi yang disebarkan tidak sepenuhnya bohong. Beberapa menggunakan fakta nyata, tetapi dipotong dari konteks atau dipelintir sehingga membentuk kesan seolah aktivis dan media bekerja untuk kepentingan asing.

Dalam konteks media sosial saat ini, pola seperti ini mudah viral karena algoritma platform cenderung mendorong konten yang memancing emosi dan interaksi tinggi.

Dari serangan digital ke ancaman nyata

Amnesty juga menyoroti bagaimana disinformasi digital dapat berubah menjadi ancaman di dunia nyata.

Salah satu kasus yang dibahas adalah serangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dari KontraS pada Maret 2026. Sebelum serangan terjadi, Andrie lebih dulu menjadi target kampanye media sosial yang menuduhnya sebagai “agen asing”.

Media independen Tempo juga menjadi sasaran intimidasi. Amnesty menemukan video viral yang menuduh Tempo sebagai “elemen asing berkedok media independen” karena menerima dukungan dari lembaga internasional.

Tak lama setelah kampanye digital tersebut ramai, kantor Tempo mengalami intimidasi berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus. Kasus ini memperlihatkan bagaimana stigma dan kebencian yang dibangun di ruang digital bisa memicu ancaman nyata terhadap individu maupun media.

Chilling effect yang membungkam

Salah satu dampak terbesar dari narasi “antek asing” adalah munculnya chilling effect atau efek takut di tengah masyarakat. Dalam laporannya, Amnesty menemukan banyak aktivis dan jurnalis mulai menyensor diri karena khawatir menjadi sasaran serangan digital maupun intimidasi secara langsung.

“Hal-hal ini adalah peringatan kepada kita untuk diam,” ujar aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik, dalam laporan tersebut.

Narasi yang terus menempatkan perbedaan pendapat sebagai sesuatu yang berbahaya juga membawa dampak sosial yang tidak kecil. Anak-anak dan remaja tumbuh dengan menyaksikan bagaimana orang yang bersikap kritis bisa diserang, dicurigai, bahkan menjadi sasaran perundungan di ruang digital. Lama-kelamaan, kondisi ini dapat membentuk rasa takut untuk menyampaikan pendapat yang berbeda.

Padahal, demokrasi yang sehat justru membutuhkan kemampuan berpikir kritis, keberanian berdialog, serta kebiasaan menghargai pandangan yang tidak selalu sama.

Demokrasi membutuhkan ruang aman

Laporan Amnesty memperlihatkan, disinformasi modern tidak selalu berbentuk hoaks yang mudah dikenali. Banyak narasi dibangun menggunakan potongan video, kutipan yang diambil di luar konteks, atau informasi yang dipelintir untuk membangun persepsi tertentu.

Amnesty juga menilai platform digital seperti Meta, TikTok, YouTube, dan X gagal memoderasi konten berbahaya dengan cepat.

Di akhir laporannya, Amnesty meminta pemerintah Indonesia menghentikan penggunaan narasi “agen asing” untuk menyerang masyarakat sipil. Mereka juga mendesak media sosial lebih serius menangani penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian.

Namun pada akhirnya, menjaga demokrasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau perusahaan teknologi. Masyarakat juga perlu belajar untuk tidak mudah terprovokasi, tidak buru-buru memberi label, dan tetap menghargai perbedaan pendapat.

Sebab ketika kritik langsung dianggap musuh, dan orang yang berbeda pandangan dicap “antek asing”, yang hilang bukan hanya kebebasan berbicara, tetapi juga rasa aman untuk berpikir kritis sebagai warga negara. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE