digitalMamaID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade.
Komisioner Devi Rahayu menyebut, pengesahan RUU PPRT sebagai langkah mendasar dalam memenuhi mandat konstitusi untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara. Selain itu, pengesahan RUU PPRT juga sebagai langkah konkret untuk menghapus ketidakadilan struktural dan memastikan bahwa setiap kerja dihargai, dilindungi, dan diakui secara bermartabat.
“Siapa pun mereka tidak boleh ditinggalkan (leave no one behind). Penundaan pengesahan RUU PPRT hanya akan memperkuat impunitas kekerasan kepada PRT di Indonesia,” ujar Devi dalam siaran pers, Jumat, 20 Juni 2025.
Kerja perawatan
Komnas Perempuan percaya PRT menopang kehidupan domestik dan sistem sosial dalam masyarakat. Lebih dari itu, PRT adalah tenaga kerja perempuan berketerampilan yang berkontribusi sangat penting bagi keluarga dan negara. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan PRT atas kerja layak tidak boleh ditunda lagi.
Komisioner Yuni Asriyanti menjelaskan, PRT berperan penting melakukan kerja perawatan keluarga, anak-anak, orang tua, dan mereka yang membutuhkan dukungan jangka panjang di ranah domestik. PRT memungkinkan banyak perempuan berpartisipasi di ruang publik karena kerja perawatan domestik di dalam rumah dilakukan oleh mereka.
“Kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy), yaitu kerja yang menopang kehidupan sehari-hari, memastikan keberlangsungan rumah tangga, mendukung partisipasi perempuan dalam pasar kerja, dan menopang sistem sosial secara keseluruhan,” kata Yuni.
Dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan Indonesia yang disusun pemerintah, terdapat tujuh isu prioritas, tiga di antaranya sangat relevan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan PRT. Pertama, pengakuan kerja layak bagi pekerja perawatan, termasuk PRT, sebagai pekerjaan yang bernilai ekonomi dan sosial.
Dua, penerapan perlindungan sosial yang mencakup jaminan kerja layak, upah minimum, dan jaminan kesehatan serta sosial. Tiga, penyediaan layanan inklusif bagi kelompok rentan, termasuk PRT, agar terbebas dari kekerasan dan eksploitasi.
“Oleh karenanya, sudah saatnya kerja perawatan oleh PRT diakui sebagai kerja bernilai, yang layak mendapatkan perlindungan dan penghargaan dalam kerangka keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia,” kata Yuni.
Sayangnya, dalam kerangka kebijakan ketenagakerjaan PRT belum diakui sebagai pekerja yang mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya. Ketiadaan pengakuan PRT ditunjukkan dengan tidak adanya pembaruan data mengenai jumlah PRT di Indonesia.
Kelompok pekerja rentan
Data tahun 2015 memperkirakan jumlah PRT sebanyak 4 juta. Data BPS pada tahun 2021 menunjukkan bahwa hanya sekitar 150.000 PRT yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini membuktikan, PRT masih menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 – 2024, tercatat setidaknya terdapat 128 PRT menjadi korban kekerasan. Data ini menunjukkan kekerasan terhadap PRT terus berulang menggambarkan posisi PRT sebagai kelompok pekerja berada dalam relasi kerja yang timpang, tanpa pengakuan dan tanpa jaminan keadilan.
Contoh kasus
Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan mengungkapkan, salah satu kasus yang terdokumentasikan oleh Komnas Perempuan menunjukkan bagaimana seorang PRT di Jakarta, yang merupakan korban perdagangan orang, mengalami kekerasan seksual sejak hari pertama bekerja.
“Kasusnya tidak pernah diproses dan justru diselesaikan di luar jalur hukum tanpa mempertimbangkan hak dan pemulihan korban. Hal ini mempertegas lemahnya sistem perlindungan bagi PRT,” ungkap Irwan.
Oleh karena itu, dalam rangka memperingati hari PRT internasional (International Domestic Workers Day), Komnas Perempuan mendesak Pemerintah dan DPR agar segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Karena ini merupakan langkah mendasar dalam memenuhi mandat konstitusi untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Malang juga turut menyerukan perhatian dan tindakan nyata pemerintah terhadap nasib PRT, khususnya pekerja migran di luar negeri. Karena selama ini, ada banyak pekerja migran Indonesia yang menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Salah satunya kasus PT NSP Cabang Malang. Korban direkrut secara tidak prosedural oleh PT NSP Cabang Malang untuk bekerja sebagai PRT migran. “Korban mengalami penahanan dokumen, kekerasan verbal dan fisik, serta tidak mendapatkan informasi memadai tentang pekerjaan mereka,” kata Ketua DPC SBMI Malang, Husnati.
Sebelum kasus PT NSP ini, DPC SBMI Malang juga menangani berbagai kasus pelanggaran hak PRT migran, antara lain PRT yang bekerja tidak sesuai kontrak, PRT yang ditahan majikan selama bertahun-tahun hingga tidak bisa pulang, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang dipindahkan ke lokasi kerja terisolir hingga berniat bunuh diri, pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan pemaksaan pembayaran denda besar, dan penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan.
“Kasus ini bukan yang pertama maupun terakhir selama negara belum memberikan perlindungan serius kepada PRT migran. Banyak korban diberangkatkan tanpa prosedur dan menjadi korban eksploitasi sistematis,” tegas Husnati.
Hak perlindungan
Husnati menilai, PRT baik di dalam maupun luar negeri belum diakui sebagai pekerja formal dengan hak dan pelindungan hukum yang memadai, padahal kontribusi mereka sangat besar bagi perekonomian keluarga dan negara.
Oleh karena itu, ia mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mendorong ratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Menuntut pengusutan dan penindakan tegas pelaku TPPO, khususnya perusahaan perekrut ilegal. Menuntut jaminan pemulihan korban (hukum, psikologis, sosial). Menegaskan pengakuan kerja PRT sebagai pekerjaan layak yang harus dihormati. Mengajak masyarakat sipil dan pemangku kepentingan mendukung perjuangan PRT.
“Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional bukan sekadar peringatan simbolis, melainkan panggilan moral dan politik untuk mengakhiri sistem yang mengabaikan keadilan bagi PRT dan PRT migran,” ungkap Husnati. [*]






