digitalMamaID — Belum reda amarah publik karena kekerasan seksual yang melibatkan eks-Kapolres Ngada Maret lalu, kali ini muncul lagi kasus serupa. Kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswa S1 hingga S3 oleh oknum dosen sekaligus Guru Besar Fakultas Farmasi di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Dan yang paling hangat, kasus kekerasan seksual Dokter Residen Anestesi terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin Bandung.
Priguna Anugrah Pratama (PAP), dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSHS Bandung ini diringkus pada 23 Maret lalu di sebuah apartemen di Kota Bandung. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya, yang mengakibatkan dirinya harus mendapatkan perawatan intensif sampai akhirnya ditahan secara resmi.
Berdasarkan keterangan polisi yang dikutip dari Antara, pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual pemerkosaan terhadap perempuan berusia 21 tahun. Pelaku membuat korban tidak sadarkan diri dengan memberikan cairan obat bius.
Kronologi kejadian
“Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Lebih lanjut, Hendra menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Pelaku berdalih meminta korban untuk melakukan crossmatch darah karena ayahnya membutuhkan donor. Korban pun diminta pergi sendirian dan tidak ditemani keluarganya.
“Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya (kemaluan) yang terkena air,” lanjutnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikeluarkan dari Universitas Padjadjaran (Unpad). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah memberikan sanksi berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup dan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktiknya.
Fetish
Setelah menjalani psikologi forensik terhadap pelaku, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan juga menyatakan pelaku diduga kuat memiliki penyimpangan seksual. Hal ini berdasarkan keterangan pelaku saat diperiksa penyidik polisi. “Itu diakui sendiri oleh tersangka,” ujar Surawan dikutip dari CNN.
Menurutnya, pelaku mengakui miliki fetish, ketertarikan terhadap wanita yang tak sadarkan diri atau pingsan. Namun, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut melalui pemeriksaan psikologi forensik lebih lanjut.
“Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” katanya.
Lalu apa itu fetish? Dilansir dari Alodokter, fetish sebagai perilaku menyimpang karena orang yang memilikinya dapat terangsang secara seksual dengan objek yang bukan area tubuh sensitif atau organ kelamin.
Fetish merupakan bagian dari gangguan seksual parafilia. Parafilia sendiri adalah fantasi, dorongan, atau perilaku seksual yang menyimpang dengan melibatkan objek, aktivitas, atau situasi yang bagi orang lain tidak menimbulkan gairah seksual. Gangguan seksual ini berpotensi melukai diri sendiri maupun orang lain.
Orang yang memiliki fetish dapat terangsang atau bahkan mengalami orgasme ketika memegang, mencium, menggosok, membayangkan, atau merasakan objek tertentu maupun saat melihat pasangannya memakai barang tertentu.
Hingga saat ini, penyebab fetish belum diketahui secara pasti. Namun, beberapa faktor, seperti riwayat kekerasan seksual di masa kecil dan perkembangan otak yang tidak normal, bisa meningkatkan risiko seseorang memiliki fetish.
Adanya relasi kuasa
Dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini, para pelaku bukanlah orang dengan pendidikan yang rendah, mereka semua terpelajar dan punya karir yang bagus. Lalu mengapa mereka bisa berbuat sekeji itu? Kriminolog Universitas Indonesia, Ardianus Meliala dalam siaran Sapa Pagi Kompas mengungkapkan, adanya hasrat yang tak terbendung atau hasrat yang menyimpang.
“Jadi hasrat yang tak terbendung itu bisa berupa satu keinginan seksual yang luar biasa besar. Tapi juga bisa berupa hasrat yang menyimpang, ini misalnya dialami atau terlihat pada kasus eks Kapolres Ngada. Hasrat itu kemudian menemukan caranya yakni pemanfaatan relasi kuasa. Pemanfaatan hubungan struktural antara dia sebagai pihak yang lebih berkuasa dengan objek seksualnya yang lebih lemah,” jelasnya.
Menurutnya relasi kuasa membuat pelaku dengan mudah bisa mengeksploitasi objeknya. Pelaku dengan mudah menanamkan kepercayaan. Pelaku dengan mudah menanamkan bahwa apa yang ia perbuat adalah benar dan membuat korban seperti tercucuk hidungnya (menurut saja kehendak orang lain tanpa membantah). Dengan kompetensi dan integritasnya, semua orang yakin bahwa pelaku bekerja secara profesional dan sebaik-baiknya.
Dengan menggunakan pendekatan percaya, pendekatan takut. Relasi kuasa menyebabkan pelaku berada pada posisi yang menguntungkan, untuk kemudian berbuat sesuatu (asusila). “Dan rentangnya tidak hanya soal eksploitasi seksual loh. Ada kalanya orang yang lebih kuat ini bisa melakukan pemerasan. Misalnya minta uang, memanfaatkan untuk mendapatkan jabatan sampai pada hal-hal yang bersifat kekerasan seksual sebagaimana terlihat pada kasus ini,” ungkapnya.
Privilege
Semakin memiliki posisi dan privilege, semakin memiliki berbagai macam tabir untuk menutupi dirinya, menutupi predatorismenya. “Orang merasa berpikir bahwa tidak mungkin dia (dokter) melakukan hal itu di rumah sakit. Tapi justru dia melakukannya di tempat yang orang pikir tidak mungkin tadi,” lanjutnya.
Kasus Guru Besar juga demikian. Ia menyarankan, minimal kampus bisa mengeluarkan suatu regulasi tentang proses-proses bimbingan. Setidaknya tidak berlangsung di rumah atau dilakukan di tempat tertutup. “Di UI misalnya, maka ada ketentuan dari rektor bahwa bimbingan itu harus dilakukan di kampus, di tempat yang terbuka. Kalaupun misalnya di ruangan ya itu harus terbuka, sehingga sekali lagi menutup kesempatan,” katanya.
Kejadian ini baginya adalah hal yang menyakitkan karena hal-hal yang diserahkan pada kepercayaan malah disalahgunakan. “Bagi profesional yang berusaha untuk bekerja benar menjadi menyakitkan, yang bisa menyebabkan lunturnya kepercayaan orang pada profesi-profesi yang menuntut trust dari orang lain,”pungkasnya.






