digitalMamaID – Di era digital ini, anak-anak semakin terhubung dengan teknologi melalui perangkat seperti ponsel, tablet, dan komputer. Meskipun teknologi memberikan banyak manfaat, seperti akses yang mudah untuk mencari informasi dan alat belajar, ruang digital juga penuh dengan potensi bahaya. Maka itu, perlindungan anak di ruang digital menjadi sangat penting.
Pemerintah melalui sejumlah kementerian sedang mengoordinasikan pelaksanaan aturan perlindungan anak di ruang digital. Ini agar pelaksanaan aturan bisa berjalan dengan optimal untuk menjaga generasi penerus bangsa.
“Kami di Kemenko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) sebagai kementerian koordinator akan memastikan bagaimana koordinasi lintas kementerian di dalam menyiapkan kebijakan (aturan terkait perlindungan anak di ruang digital) tersebut dan juga pengawalannya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti dalam acara refleksi Safer Internet Day 2025 di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam pelaksanaannya nanti, aturan tersebuut juga mengantisipasi pengaruhnya terhadap Kesehatan jiwa dan mental anak. Woro menegaskan, dalam pelaksanaan aturan ini akan bisa lebih tepat sasaran dan mengakomodasi lebih banyak pihak yang terlibat di dalamnya.
“Ini yang kami siapkan supaya kita bisa memastikan perlindungan anak kita benar-benar terlaksana secara efektif,” ujarnya.
Peta jalan
Terkait aturan perlindungan anak di ruang digital, saat ini pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan aturan yang mengatur hak tersebut.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA Muhammad Ihsan menambahkan, peta jalan ini akhirnya rampung setelah dilakukan beberapa penyesuaian atas perubahan kementerian dan lembaga di era Kabinet Merah Putih (KMP).
Diketahui rancangan perpres ini mencakup tiga strategi perlindungan anak di ranah daring, antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.
Fokus strategi yang digunakan di antaranya melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.
Diperkirakan aturan ini bisa segera diumumkan kepada publik sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa pemerintah juga memiliki prioritas tinggi menjaga generasi penerus bangsa di ruang digital. “Mungkin benar-benar kalau tidak ada halangan kita bisa tunggu sampai bulan Maret,” kata Ihsan.
Rentan penipuan daring
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, pelaksanaan aturan perlindungan anak di ruang digital sangat penting. Apalagi anak-anak merupakan kelompok yang paling tentang dalam kasus penipuan daring.
“Anak-anak semakin rentan menjadi korban penipuan daring. Platform digital tidak bisa lagi lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna, terutama anak-anak. Regulasi baru ini akan memastikan adanya peningkatan teknologi keamanan serta edukasi yang lebih masif dari platform kepada masyarakat,” ujar Meutya.
Meutya menyebutkan, pemerintah sudah menghadirkan beberapa aturan untuk memastikan kepatuhan PSE. Di antaranya seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Aturan ini mewajibkan platform seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi.
Meski begitu, hal itu tidak cukup untuk mengatasi kejahatan digital. Menurutnya, agar anak-anak terlindungi diperlukan literasi digital sebagai kunci menangkal potensi kejahatan siber.
“Di dunia digital, seperti di dunia nyata, ada orang baik dan ada orang jahat. Regulasi dan penegakan hukum memang penting, tapi kesadaran dan kecerdasan digital masyarakat juga harus terus ditingkatkan,” katanya. [*]