Indonesia Resmi Punya UU Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi Perlindungan Data Pribadi
Share

Indonesia akhirnya mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Rancangan UU PDP telah dibahas sejak 2016, baru disahkan oleh DPR pada 20 September 2022. Apa saja isinya?

DPR RI akhirnya mengesahkan UU PDP yang berisi 16 bab dan 76 pasal. Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 20 September 2022 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.

Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pengesahan UU PDP diharapkan mampu menjadi awal penyelesaian berbagai masalah kebocoran data pribadi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pengesahan UU PDP ini menjadi era baru tata kelola data pribadi, khususnya di ranah digital.

“Hari ini, Selasa 20 September 2022 merupakan tonggak sejarah kemajuan pelindungan data pribadi di Indonesia. Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintah sampai aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mempunyai sistem-sistem elektronik, PSE swasta untuk sukseskan implementasi Undang-Undang PDP,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers Kemeterian Komunikasi dan Informatika, Selasa, 20 September 2022.

Ia mengatakan, UU PDP menghadirkan payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan lebih berorientasi ke depan. Lewat UU ini, peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan kepatuhan seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat, akan semakin kuat.

Sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi di Indonesia, Menkominfo menyatakan pengaturan pelindungan data pribadi akan dinamis mengikuti perkembangan teknologi dan masyarakat. “Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif dan komprehensif. Belum tentu dia sempurna, namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat,” tuturnya.

Apa saja data pribadi yang dilindungi?

Ada beberapa hal dasar yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi ini. Data pribadi yang dimaksud dalam UU PDP ini dibagi menjadi dua, yaitu data yang bersifat spesifik dan bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik antara lain:

  • data dan informasi kesehatan
  • data biometrik
  • data genetika
  • catatan kejahatan
  • data anak
  • data keuangan pribadi
  • data lain yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan

Sedangkan data pribadi yang bersifat umum antara lain:

  • nama lengkap
  • jenis kelamin
  • kewarganegaraan
  • agama
  • status perkawinan
  • data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Larangan dan sanksi dalam pengelolaan data pribadi

Pasal 65 UU PDP melarang beberapa hal dalam pengelolaan data pribadi. Larangan tersebut antara lain:

  1.  Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Sanksi bagi pelaku larangan ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar seperti yang diatur dalam Pasal 67.
  2. Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Pelaku akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
  3. Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
  4. Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sanksi larangan ini ialah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cari konten yang aman untuk anak?
 
Dapatkan rekomendasi menarik dan berikan pendapatmu di Screen Score!
Ilustrasi melatih anak bicara/Bukbis Ismet Candra Bey/digitalMamaID