digitalMamaID — Menyambut Hari Iduladha 1447 H, metode kurban online semakin diminati oleh masyarakat muslim perkotaan. Kemudahan transaksi melalui platform digital dan jaminan distribusi yang tepat sasaran menjadi alasan utama para mudhohi (orang yang berkurban) memilih layanan ini. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum berkurban online menurut ajaran Islam? Apakah tetap sah atau justru dilarang?
Kurban adalah menyembelih hewan yang dilakukan pada hari raya Iduladha sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya yang mampu untuk menyembelih hewan kurban.
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Selain hadits Rasulullah, hukum kurban juga dilandasi dari dalil Alqur’an yakni pada surat Al-Hajj ayat 34. Allah SWT berfirman, “Dan bagi setiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang diberikan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada mereka yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Dikutip dari buku Nabi Muhammad Sehari-Hari karya Muhammad Ismail Al-Jawisy, Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk berkurban. Beliau berkata, “Pada setiap helai bulu hewan kurban terdapar kebaikan.”
Di tempat lain beliau bersabda, “Sesungguhnya darah hewan yang disembelih karena Allah akan sampai lebih dulu kepada Allah ‘Azza wa jalla sebelum darah itu menetes ke bumi, karena itu laksanakan kurban kalian dengan sebaik-baiknya.”
Syarat hewan kurban
Rasulullah SAW memberikan tuntunan detail mengenai fisik hewan yang akan dikurbankan. Secara umum, hewan harus cukup umur dan sehat. Jenis yang dianjurkan meliputi:
- Domba: Minimal berumur satu tahun.
- Kambing: Memasuki tahun kedua.
- Sapi: Minimal berumur dua tahun.
- Unta: Telah mencapai umur empat tahun.
Rasulullah secara tegas melarang empat kondisi hewan untuk dikurbankan. Keempat itu adalah bermata juling/cacat yang jelas, sedang sakit, pincang (patah tulang), serta hewan yang sangat kurus hingga terlihat sumsum tulangnya. Secara estetika, beliau menyukai domba gemuk dan kuat yang memiliki corak kehitaman di sekitar mata dan kaki.
Rasulullah bersabda, “Ada 4 hal yang tidak boleh ada dalam hewan kurban, yaitu, buta sebelah dan jelas sekali kebutaanya, sakit dan tampak jelas penyakitnya, pincang dan sangat kurus sampai-sampai kelihatan sumsum tulangnya,” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)
Hukum kurban online
Tidak ada dalil spesifik yang menyebutkan tentang hukum kurban online. Namun mayoritas ulama berpendapat, membeli hewan kurban secara online hukumnya mubah (boleh), selama memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam Islam.
Meski demikian, hal ini masih memicu keragu-raguan di tengah masyarakat mengenai keabsahan niat dan menyaksikan langsung penyembelihan hewan kurban.
Menanggapi hal ini, KH. Yahya Zainul Ma’arif atau yang lebih dikenal dengan sapaan Buya Yahya, pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon memberikan penjelasannya.
Menurut Buya Yahya, istilah kurban online merujuk pada metode pembeliannya dan delegasi penyembelihan hewan tersebut, bukan proses ritual yang berubah menjadi virtual. Menurutnya, kurban online tetap sah dilakukan melalui akad wakalah (perwakilan). Prosesnya dimulai dengan kesepakatan spesifikasi hewan kurban dan harganya, kemudian dilanjutkan dengan mentransfer uang ke lembaga yang terpercaya.
“Setelah mengirim uang, kita mewakilkan kepada mereka untuk membeli. Begitu barang didapat, kita tinggal niat saja. Dari jauh pun niat kita sudah sah untuk hewan yang telah kita wakilkan pengelolaannya,” jelas Buya Yahya, dikutip dari channel You Tube Al-Bahjah.
Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban
Saat berkurban online, proses penyembelihan tidak bisa dilihat secara langsung. Menurut Ustaz Abdul Somad, menyaksikan penyembelihan hewan kurban secara langsung bukanlah bagian dari rukun, syarat, maupun wajib kurban. Begitu juga dengan penyembelihan sendiri, itu bukan rukun, syarat, atau wajib, melainkan hukumnya adalah sunah.
Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat tidak perlu khawatir apabila ingin berkurban secara online, asalkan melalui lembaga terpercaya dan amanah. Melalui lembaga tersebut, maka hewan kurban dapat disalurkan ke wilayah yang lebih membutuhkan, seperti daerah minoritas, kampung terpencil, hingga kaum duafa.
Adapun terkait bagaimana cara niatnya, menurut UAS, niat sudah dianggap sampai begitu dana ditransfer dengan tujan ibadah kurban. Mudhohi cukup berniat kurban untuk dirinyi sendiri maupun untuk keluarganya.
“Cukup niatkan ‘Saya berkurban untuk diri saya (Fulan bin Fulan), istri saya (Fulanah binti Fulan), dan anak saya (Fulan bin Fulan).’ Begitu dana ditransfer, maka niat tersebut sudah sampai,” jelas UAS.
“Jadi, jangan ragu, jangan khawatir, dan jangan menganggap kurban tersebut tidak sah atau tidak afdal. Justru dengan cara ini, Anda telah membantu orang-orang yang tidak mampu. Jangan menunda-nunda, segera salurkan kurban Anda melalui lembaga yang amanah,” tambah UAS.
Dimensi sosial dalam berkurban
Kendati demikian Ketua PP Muhammadiyah sekaligus pengamat sosial ekonomi dan keagamaan, Buya Anwar Abbas, menekankan pentingnya dimensi sosial dalam berkurban. Ia menyarankan agar masyarakat sebaiknya mengutamakan berkurban di lingkungan tempat tinggal sendiri jika memungkinkan.
“Kurban tidak hanya berdimensi ibadah, tapi juga sosial. Berkurban di lingkungan sendiri akan menghidupkan ukhuwah islamiyah dan memperkuat rekatan batin antarwarga melalui kegiatan gotong royong, yang mungkin selama ini mulai luntur karena kesibukan masing-masing,” jelas Buya Anwar Abbas kepada digitalMamaID, Jumat, 8 Mei 2026.
Namun, Buya Anwar Abbas juga sepakat kurban online menjadi solusi tepat jika ketersediaan hewan kurban di lingkungan tempat tinggal sudah mencukupi. Menurutnya, menyalurkan kurban ke daerah lain yang lebih membutuhkan melalui lembaga kredibel seperti ormas Islam atau lembaga amil zakat adalah langkah bijak agar seluruh umat bisa merasakan nikmatnya Idul Adha.
“Jika hewan kurban di tempat tinggal kita sudah banyak, maka baik juga kita berkurban ke daerah lain yang membutuhkan melalui lembaga online yang kredibel. Cukup transfer uang, dan hewan akan diproses sebagaimana mestinya sesuai syariat Islam,” tambahnya. [*]






