Vonis Bebas Amsal Sitepu, Bukti Pengawasan Publik Jadi Alarm Penegakan Hukum

Amsal Sitepu
Share

digitalMamaID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu. Amsal dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Sidang putusan digelar Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.  Putusan ini mengakhiri perdebatan panjang tentang logika nol rupiah pada sebuah kerja kreatif. Kasus ini menyeret Amsal Sitepu berhadapan dengan hukum dengan tuduhan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp202 juta. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti melakukan mark-up sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga Hakim Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis bebas kepada videografer asal Kabupaten Karo itu.

Keadilan menang

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Prof. Azmi Syahputra mengapresiasi integritas hakim Yusafrihardi yang tidak terpengaruh oleh tuduhan JPU yang tidak masuk akal dan mengkerdilkan semangat pekerja kreatif. Menurut Azmi, hakim Yusafrihardi telah menjalankan fungsinya sebagai benteng terakhir bagi mereka yang mencari keadilan di meja hukum.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Medan yang dipimpin M. Yusafrihardi Girsang. Putusan vrijspraak (bebas murni) dalam kasus Amsal Sitepu ini menunjukkan kejelian hakim dalam membedah kebenaran materiil di tengah narasi dakwaan yang terlihat dipaksakan,” ujar Azmi kepada Digitalmama pada Kamis, 2 April 2026.

Menurut Azmi, putusan bebas ini merupakan kemenangan besar bagi keadilan substantif. Hal Ini membuktikan, Majelis Hakim bertindak objektif dan mandiri dalam memeriksa berkas perkara. Tidak hanya menelan mentah-mentah narasi asumtif yang tertuang dalam surat dakwaan JPU.

“Dengan melihat pertimbangan atas fakta, alat bukti kebenaran materil yang terungkap dalam persidangan dan melalui pengamatan, hakim berani melihat jernih bahwa perkara ini bukanlah perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Maladministrasi, bukan korupsi

Majelis hakim juga menilai, selisih harga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Industri videografi dinilai tidak memiliki standar harga baku, sehingga nilai jasa sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan kebutuhan pengguna. 

Lebih lanjut, fakta persidangan menunjukkan, pekerjaan pembuatan video profil desa benar-benar dilaksanakan. Para saksi, kepala desa menerangkan adanya kegiatan pengambilan gambar dengan berbagai peralatan seperti kamera, drone, dan mikrofon. Hal ini semakin menegaskan tidak adanya pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut. Majelis juga menilai, kekurangan dalam aspek administrasi, seperti ketidaklengkapan RAB dan kontrak kerja, tidak dapat langsung ditarik ke ranah pidana.

“Kekurangan dalam aspek administrasi dan perjanjian tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana tanpa adanya unsur melawan hukum. Hakim di sini memutus mata rantai kriminalisasi administrasi. Hakim dengan tegas mengingatkan bahwa kekurangan dokumen (RAB/Kontrak) adalah maladministrasi, bukan korupsi. Menarik masalah administrasi ke ranah pidana tanpa bukti niat jahat (mens rea), apalagi terbukti pekerjaannya ada dan produknya telah digunakan merupakan kekeliruan,” tegas Azmi.

Masyakat kritis mengawal

Oleh karena itu menurutnya, putusan bebas ini merupakan sebuah kemenangan bagi masyarakat sipil. Termasuk netizen yang secara kritis mengawal kasus ini sejak awal di ruang publik. 

“Viralitas dan atensi publik di media sosial bukanlah bentuk intervensi, melainkan energi pengawasan dan koreksi yang sehat,” ucapnya,

Hal ini membuktikan, di era keterbukaan informasi, mata rakyat menjadi alarm bagi penegakan hukum agar tetap berjalan di atas rel kebenaran materiil. Tanpa pengawasan publik yang masif, kebenaran substantif dalam kasus-kasus yang menyentuh masyarakat desa seperti ini seringkali sulit untuk mendapatkan panggung yang jernih.

“Integritas Majelis Hakim yang kokoh bertemu dengan pengawasan publik yang sehat dari masyarakat sipil dan netizen, akhirnya melahirkan sebuah keadilan substantif. Hakim tidak bekerja di ruang hampa, mereka mendengar keresahan masyarakat, melihat pembuktian dan fakta yang jernih, dan akhirnya memutuskan dengan nurani,” tegasnya.

Putusan bebas PN Medan ini semakin menegaskan kolaborasi antara Integritas Hakim, Pengawasan Legislatif (Komisi III DPR RI), dan kekuatan masyarakat sipil merupakan  kunci utama dalam meruntuhkan upaya kriminalisasi. “Jadi, opini publik bukan mendikte hukum, namun guna memastikan hukum tidak disalahgunakan sekaligus pengingat bagi pemegang kekuasaan. Hukum hari ini menang karena rakyat tidak membiarkan keadilan berjalan sendirian guna mewujudkan kualitas penegakan hukum dan menjaga keseimbangan kepentingan publik,” tambahnya.

Duduk perkara kasus yang menjerat Amsal Sitepu

Dikutip dari Antara, perkara ini bermula dari sesuatu yang pada awalnya, tampak biasa saja. Proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dalam rentang 2020 hingga 2022 berjalan sebagaimana praktik umum di industri kreatif. Melalui CV Promiseland, Amsal mengerjakan produksi dengan nilai Rp30 juta per desa. Prosesnya melibatkan revisi, komunikasi intensif dengan klien, dan penyesuaian kreatif, sebuah pola kerja yang lumrah, bahkan niscaya, dalam dunia audiovisual.

Namun, dinamika berubah ketika Kejaksaan Negeri Karo menemukan dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran. Sorotan diarahkan pada komponen-komponen produksi seperti pengembangan konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan peralatan teknis unsur-unsur yang oleh auditor dinilai “seharusnya bernilai nol.”

Dari sinilah konstruksi hukum mulai dibangun. Kerja kreatif direduksi menjadi tabel angka, lalu ditarik ke dalam kerangka dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Kasus ini pun kemudian mencuri perhatian mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang melontarkan kritik tajam. Ia menyoroti perhitungan hasil audit inspektorat yang menafikan nilai ekonomi dari sebuah karya intelektual, ide, cutting, editing, dubbing, dan microphone.

Menurut Mahfud, anggapan item-item tersebut tidak perlu dihitung karena sudah termasuk dalam satu paket adalah pemikiran yang keliru. Ia menekankan pentingnya menghargai hak intelektual seseorang.  

“Makanya kita punya UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk melindungi ide, agar ide itu ada harganya. Justru di situlah letak mahalnya. Jika seseorang memiliki hak atas ide tersebut, ia berhak menggunakannya dalam perhitungan biaya,” tegas Mahfud dalam sebuah podcast Terus Terang di akun YouTube miliknya. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE