Pertanyakan Sisa Kuota Internet, Masyarakat Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi kuota internet
Share

digitalMamaID — Pernahkah terpikir, kalau kita beli kuota internet, tapi tidak habis dipakai dalam satu bulan, ke mana larinya sisa kuota?

Nah, begitulah yang ada di benak pasangan suami istri Didi Supandi dan Wahyu Trianasari. Sebagai pengemudi ojol dan pedagang makanan online, mereka bergantung dengan kuota untuk bekerja. Jadwal kerja dan kebutuhan data yang tidak menentu, seringkali membuat mereka punya sisa kuota yang tidak sempat terpakai di akhir periode. Kuota yang sudah dibeli itu pun pun hangus.

Dari pengalaman itu, mereka menilai skema penghapusan kuota secara sepihak itu tidak adil. Mereka harus membeli kuota dari nol lagi, dan begitu seterusnya. Keduanya pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) alih-alih ke customer service operator.

Gugatan ini bukan keluhan biasa. Mereka mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi. Melalui permohonan uji materiil Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, mereka mempertanyakan legalitas sistem hangus.

Padahal keduanya sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar di muka (prabayar) untuk sejumlah data internet. Sebagai timbal baliknya, operator berkewajiban memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai tukar yag telah dibayarkan secara utuh. “Saya kehilangan 20 Gigabyte (GB), untuk satu datanya Rp 60 ribu sampai Rp 70 ribu itu dapat 30 GB, cuma saya baru pakai  10 GB dan 20 GB-nya habis,” ungkap Didi dikutip dari laman resmi MK.

Menurutnya, kebijakan itu telah mencederai hak milik konsumen dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna. Mereka tidak tahu pasti mengapa data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak.

Di era digital ini, internet sudah bertransformasi dari sekedar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar (public utility) yang setara dengan air, listrik dan bahan bakar minyak. Berbeda dengan sektor energi seperti listrik PLN, pemerintah memberikan kepastian hukum melalui regulasi yang menjamin saldo tidak hangus. Didi melihat ketentuan ini diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara.

Gugatan kedua

Gugatan serupa juga dilayangkan oleh Rachmad Rofik yang berprofesi sebagai wiraswasta melalui Perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026. Gugatannya berpijak pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang dengan tegas melindungi hak milik pribadi dari pengambilan sepihak secara sewenang-wenang.

Di persidangan secara daring, Rofik mengurai tentang ketidakadilan sistemik dalam penetapan tarif data internet. Uraian tersebut juga dikaitkan dengan relevansinya terhadap Putusan MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025. Menurut Rofik, praktik penghangusan kuota dalam pasal a quo merupakan contoh nyata bagaimana masyarakat kerap diposisikan semata sebagai objek bisnis.

Selain itu, ia juga menambahkan fakta bahwa hanya beberapa hari setelah permohonan diajukan ke MK, sejumlah operator mulai menghadirkan fitur akumulasi kuota di aplikasinya. Baginya, hal ini menunjukkan, persoalan selama ini bukan disebabkan keterbatasan teknis, melainkan lebih pada kebijakan bisnis yang dinilai merugikan konsumen.

“Adanya praktik diskriminasi yang nyata saya amati pada media sosial, bahwa fitur akumulasi tersebut bersifat diskriminatif. Hak tersebut hanya diberikan pada paket premium tertentu. Sementara paket kuota yang hanya digunakan untuk bekerja dan belajar tetapi dihanguskan,” jelas Rofik.

Dalam tulisannya yang berjudul Skandal Kuota Hangus: Saatnya MK Mengakhiri “Perampokan” Hak Konsumen Senilai Rp 613 Triliun di Kompasiana, Rofik menyebut logika industri yang menyamakan kuota dengan tiket transportasi atau makanan basi adalah pikiran sesat. “Kuota adalah aset digital, ia tidak busuk dan tidak memiliki opportunity cost ruang seperti kursi pesawat,” tulisnya.

Data mengejutkan dari Indonesian Audit Watch (IAW) menyebutkan, dalam 15 tahun terakhir, akumulasi kerugian konsumen mencapai angka luar biasa Rp 613 triliun. “Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan ‘pajak siluman’ yang dipungut korporasi dari saku mahasiswa, pengemudi ojek online, hingga pelaku UMKM di pelosok negeri,” ujarnya.

Rofik menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga melakukan pembiaran selama belasan tahun, hal ini dapat dikategorikan sebagai fraud by omission, kecurangan yang terjadi karena otoritas mendiamkan praktik yang merugikan publik. Rp 63 triliun per tahun adalah harga yang terlalu mahal untuk sebuah ketidakadilan.

Untuk itu, Rofik menuntut tiga hal, pertama, MK untuk berani memutus bahwa sistem kuota hangus adalah inkonstitusional. Kedua, pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi Data Rollover Nasional tanpa syarat yang menjebak. Serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap ‘pendapatan hangus’ operator seluler sejak tahun 2010.

MK tolak gugatan Rachmad Rofik

Pada Senin, 2 Maret 2026, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait praktik penghangusan kuota internet yang diajukan oleh Rachmad Rofik. Permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat formil, yakni tidak dilengkapi alat bukti yang diperlukan.

Meski MK memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, namun persyaratan administratif tidak terpenuhi. Sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Sedangkan gugatan pasangan Didi Supandi dan Wahyu Trianasari memasuki babak selanjutnya, MK memanggil sejumlah operator seluler sebagai dan akan dimintai keterangan antara lain Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren.

Selain operator seluler, MK juga akan mendengarkan keterangan dari PLN untuk membahas perbandingan mekanisme tarif dan sistem prabayar token listrik dengan skema kuota internet.

Ketua MK Suhartoyo juga menyampaikan bahwa Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) diterima sebagai pihak terkait dan akan memberikan keterangan dalam persidangan. Jadwal sidang lanjutan masih akan ditentukan dengan menyesuaikan agenda dan hari libur mendatang.

Rollover di negara lain

Saat Indonesia masih kisruh masalah kuota, negara lain sudah selangkah lebih maju dengan melindungi hak konsumen melalui mekanisme data rollover.

Di Jerman, mekanisme rollover data tidak diatur secara wajib oleh negara, tetapi banyak diterapkan sebagai fitur paket dari operator. Beberapa operator memungkinkan sisa kuota internet yang tidak terpakai dipindahkan ke periode tagihan berikutnya. Misalnya, pada paket prabayar Deutsche Telekom (MagentaMobil Prepaid), data yang tidak terpakai secara otomatis dibawa ke siklus paket berikutnya sehingga dapat digunakan lebih dulu sebelum kuota baru.

Selain itu, operator seperti Vodafone Germany juga menawarkan fitur serupa pada beberapa paket pascabayar, di mana sisa kuota dapat digulirkan ke bulan berikutnya, biasanya dengan batas waktu penggunaan sekitar satu bulan.

Operator besar seperti China Mobile, China Unicom, dan China Telecom menerapkan sistem rollover otomatis, di mana kuota yang tidak terpakai pada satu bulan dipindahkan ke bulan berikutnya dan digunakan terlebih dahulu sebelum kuota baru.

Independent Communications Authority of South Africa (ICASA), mewajibkan operator rollover sisa kuota ke bulan berikutnya tanpa biaya tambahan. Aturan ini dibuat agar konsumen tidak dirugikan karena kuota yang sudah dibayar tidak terpakai. Sisa data tetap berlaku selama pelanggan masih aktif, meski operator boleh memberi batas waktu penggunaan tertentu.

Lalu disusul India, Kolombia dan beberapa negara Eropa juga menerapkan mekanisme rollover yang berbeda-beda. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE