digitalMamaID — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi global, dunia digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, dibalik kemudahan yang ditawarkan, tersimpan ancaman siber yang menempatkan anak-anak Indonesia dalam kondisi darurat.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, saat memberikan sambutan dalam forum ‘Futurefam Summit 2026’ yang digelar oleh ECPAT Indonesia di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Sabtu, 14 Februari 2026.
Woro menjelaskan, anak-anak yang lahir di era sekarang adalah digital native. Bahkan sebelum mereka lahir ke dunia, orangtua mereka sudah mengabadikan masa kehamilan dalam berbagai momen, sampai memperdengarkan janin dengan musik-musik klasik dari smartphone. Begitu mereka lahir ke dunia momen kelahiran mereka pun direkam.
“Jadi mereka tumbuh di lingkungan yang sudah dipenuhi teknologi. Dunia digital itu sudah menjadi keharusan bagi kita. Ini gambaran yang kita hadapi karena kita mau tidak mau masuk ke dunia teknologi yang sangat luar biasa,” ujar Woro di Cikini, Jakarta pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia mengakui, teknologi sangat membantu dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari komunikasi, pekerjaan dan hingga pendidikan anak-anak. Namun ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan di tengah kemudahan-kemudahan tersebut. Berdasarkan data terbaru dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkat penetrasi internet penduduk Indonesia telah melampaui 80,66 persen dengan Gen Z sebagai kelompok paling melek internet (87 persen), Gen Alfa (78 persen) dan anak usia dini (0-6 tahun) penetrasi sudah mencapai 41 persen.
“Bayangkan, anak usia dini 41 persen. Sementara orang tua atau pengasuh yang mendampingi anak usia dini saat berinternet tidak sampai 30 persen. Anak-anak bermain gawai tanpa pendampingan, terutama yang masih kecil-kecil tadi. Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama,” ungkap Woro.

Indonesia peringkat tiga kasus pornografi anak di dunia
Woro menuturkan, ruang digital membuka peluang produktivitas yang sangat baik untuk kita bekerja, belajar dan melakukan banyak kreativitas. Namun dibalik peluang yang sangat luar biasa ini, ada ancaman nyata yang harus kita waspadai.
Berdasarkan data Global Child Exploitation Policy Initiative (2025), Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam jumlah laporan konten eksploitasi anak secara daring, dengan lebih dari 1,2 juta laporan yang diterima National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) dalam satu tahun terakhir. Angka tersebut, kata dia, mencerminkan tingginya tingkat paparan dan potensi bahaya terhadap anak-anak di ruang digital. Hal ini sekaligus menegaskan urgensi penguatan sistem pencegahan dan penanganan konten pornografi secara komprehensif dan terkoordinasi.
“Ini anak-anak kita terpapar hal-hal tersebut dan ini menempatkan Indonesia menjadi peringkat ketiga dunia dalam hal pornografi anak setelah India dan Filipina,” kata Woro.
Untuk menghadapi kedaruratan ini, menurut Woro, butuh kerja sama ekstra antara pemerintah, penyedia platform, pendidik, komunitas dan keluarga khususnya orang tua, dan berbagai pihak, termasuk NGO. Karena menurutnya, yang sedang dihadapi saat ini tidak lagi sekedar persoalan teknologi, tetapi juga persoalan lingkungan tempat anak tersebut tumbuh berkembang.
“Ini yang paling penting, anak hidup tidak sendiri. Anak hidup dalam lingkungannya. Siapa lingkungan terdekat? Keluarga. Kemudian kita bicara yang paling dekat lagi adalah satuan pendidikan. Maka kalau di sini hadir para pendidik itu adalah penting sekali untuk kita bekali lagi, untuk kita ingatkan lagi mengenai teknologi berguna tapi kita harus waspada akan bahaya-bahaya juga. Nah, ini yang tentunya perlu menjadi perhatian kita,” jelas Woro.
Pemerintah kata dia, berkomitmen untuk memastikan kebijakan dan regulasi yang responsif, termasuk penyediaan layanan pemulihan korban yang ramah anak. Kemudian melalui PP Tunas, pemerintah juga mencoba menciptakan ruang digital yang aman, mewujudkan anak yang berdaya, dan memastikan orang dewasa paham, mewujudkan komunitas yang peduli dan memastikan sistem yang bertanggung jawab.
“Ini kalau kita bicara ruang digital yang aman, jika keluarga kita kuat, berarti anak kita terlindungi. Jika anak terlindungi, berarti masa depan bangsa kita akan terjaga, semoga langkah bersama ini bisa menjadi pondasi kuat kita untuk keselamatan dan masa depan bangsa Indonesia,” paparnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indra Gunawan mengatakan, perkembangan dunia digital yang pesat membawa tantangan serius bagi perlindungan anak di Indonesia.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024 menunjukkan, sebanyak 4,21 persen anak laki-laki dan 4,14 persen anak perempuan, pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak sepanjang hidupnya. Sementara itu dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, sebanyak 2,18 persen anak laki-laki dan 2,17 persen, anak perempuan melaporkan mengalami kekerasan serupa. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut antara lain dipaksa menyaksikan kegiatan seksual, dipaksa terlibat dalam foto atau video kegiatan seksual, hingga ancaman mengirimkan konten seksual tersebut.
“Tentu ini menjadi alarm bagi kita semua karena tanpa pengawasan, tanpa bimbingan kita bersama, ini bisa mengakibatkan anak-anak kita juga mengalami berbagai ancaman dari dunia digital,” ujarnya.
Mendorong “Smart Digital Parents“
Sebagai solusi jangka panjang, Indra menekankan pentingnya peningkatan kapasitas literasi orang tua. Menjadi orangtua di era ini tidak harus berarti menjadi pakar IT, namun memiliki kesadaran digital yang cukup.
“Orangtua juga perlu menjadi cerdas digital bukan berarti menjadi ahli teknologi, tetapi orangtua perlu memiliki pemahaman agar bisa mendampingi dan mengarahkan anak-anak saat berselancar di dunia digital secara baik,” tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar. Ia mengatakan, masa depan internet anak-anak sangat ditentukan oleh peran keluarga.
Namun kesiapan orangtua tidak selalu merata. Ada yang masih belum familiar dengan teknologi, sehingga merasa kesulitan mengontrol penggunaan gawai anak.
Tak dapat dimungkiri kata dia, kesenjangan literasi orangtua menjadi satu tantangan besar. Orangtua mengalami ketertinggalan pemahaman dibandingkan kecepatan anak-anak mereka dalam mengeksplorasi teknologi.
Hasil studi bahkan menunjukkan, mayoritas orangtua memiliki sedikit informasi mengenai fitur keamanan digital, misalnya Parental Control yang dimiliki Meta dan Family Link dari Google.
“Studi ECPAT bersama sama UNICEF dan Kementerian PPPA tahun 2023 menunjukkan, hanya sekitar sepertiga orang tua yang memiliki informasi memadai tentang keamanan online. Ini suatu studi yang menunjukkan bagaimana posisi orang tua yang jauh tertinggal dari kecepatan anak bergerak di ruang digital,” ungkap Alexander.
“Fakta-fakta itu menunjukkan, kita kadang sebagai orang tua tertinggal dalam memahami risiko-risiko yang ada di ruang-ruang digital,” tambahnya.
Kolaborasi pemerintah
Survei dari SNEH 2024 itu mencatat sekitar 14 persen anak usia 13 sampai 17 tahun pun pernah mengalami perundungan siber, empat dari 100 anak itu menjadi korban kekerasan seksual non-kontak. Belum lagi ada ancaman lain seperti paparan pornografi, judi online hingga kecanduan game juga semakin mengkhawatirkan.
Dengan banyaknya bahaya-bahaya yang membayangi anak-anak di ruang digital, pemerintah melakukan kolaborasi. Kementerian PPPA, Kemenko PMK, dan Komdigi telah mengambil beberapa langkah penting, misalnya dengan PP Tunas nomor 17 tahun 2025 yang mengatur mengenai tata kelola perlindungan anak di ruang digital.
“Platform digital kini dikategorikan berdasarkan tingkat risiko. Mulai dari potensi paparan konten berbahaya, eksploitasi, kemudian ancaman data pribadi hingga risiko adiksi atau kecanduan terhadap gadget,” ujarnya.
Selain regulasi utama, pemerintah juga menyiapkan klasifikasi konten yang lebih spesifik. Misalnya Indonesia Game Rating System yang nantinya akan membantu orang memahami klasifikasi konten game. Kemudian di sektor pendidikan juga telah diterbitkan kebijakan untuk membangun budaya sekolah yang aman termasuk di ruang digital. “Begitu banyak aturan yang sudah dibuat termasuk ada peta jalan perlindungan anak,” kata dia.
Meski aturan sudah lengkap, Alexander mengingatkan, regulasi bukan satu-satunya solusi. Dibutuhkan kerjasama kolektif dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat secara maksimal melindungi anak di ruang digital
“Seperti ada suatu pepatah yang mengatakan bahwa untuk membesarkan seorang anak itu dibutuhkan upaya dari satu desa. Dalam konteks hari ini desa itu adalah keluarga, sekolah, pemerintah, platform digital dan tentunya kita seluruh masyarakat,” tegasnya.
Tanggung jawab bersama
Koordinator ECPAT Indonesia Andy Ardian menekankan pentingnya melindungi anak di ruang digital sebagai tanggung jawab bersama. Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk keluarga, pendidik, dan komunitas, Andy mengajak semua untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
“Tanpa dukungan dan upaya yang masif, kita tidak bisa membekali keluarga di era digital ini. Maka, upaya kita dalam melindungi anak pasti akan menjadi PR panjang, maka dari itu sebenarnya kita terus mendorong upaya-upaya bagaimana kita bisa mengintegrasi digital, bagaimana kita bisa mengajak semua unsur komponen untuk bisa mengupayakan perlindungan anak,” ujarnya. [*]






