digitalMamaID — Belakangan ini, happy gas atau gas bahagia makin sering muncul di linimasa dan obrolan sehari-hari. Gas yang dikenal secara medis sebagai nitrous oxide (N₂O) ini konon bisa memicu rasa bahagia dan rileks. Penggunanya bahkan bisa merasakan euforia sesaat, halusinasi, juga tertawa tanpa sebab.
Tidak seperti namanya, penggunaan happy gas ini menyimpan risiko nyata. Terutama jika disalahgunakan atau dikonsumsi tanpa pengawasan. Pasalnya, nitrous oxide sebetulnya hanya digunakan untuk industri makanan, keperluan medis dengan dosis terkontrol di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Akan tetapi, kini happy gas justru dijual bebas secara terang-terangan dan digunakan untuk tujuan rekreasional. Banyak video yang beredar di media sosial yang menunjukkan penggunaan happy gas dengan diisap menggunakan balon.
Whip Pink: tabung pink yang populer
Di Indonesia, salah satu produk happy gas populer yang tengah ramai dibicarakan ialah Whip Pink. Sebenarnya istilah Whip Pink berasal dari sebuah merek yang berwujud tabung atau cartridge kecil 8 gram yang berisi gas N₂O atau nitrous oxide bertekanan tinggi.
Produk ini digunakan sebagai pendorong krim pada wadah whipped cream. Meski krimnya berwarna putih, kemasan dan mereknya yang berwarna merah muda membuat produk sejenis ini kerap disebut ‘whip pink’.
Selain di industri kuliner, N₂O juga digunakan dalam bidang medis sebagai anestesi untuk membantu mengurangi rasa nyeri. Biasanya digunakan untuk tindakan medis seperti prosedur invasif, persalinan, atau sebagai pendamping obat bius pada anestesi umum.
Meski legal dan dilabeli food grade sejak lama, akan tetapi belakangan ini, Whip Pink justru disalahgunakan. Tabung-tabung pink ini kini dijual bebas di linimasa bahkan dalam tabung berkapasitas masif, mulai 580 gram hingga 3,3 liter, untuk tujuan rekreasional.
Dampak serius bagi kesehatan
Dilansir dari laman resmi Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam riset dan kepakaran, Dosen Fakultas Kedokteran dan Gizi IPB dr. Agil Wahyu Wicaksono, MBiomed mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan Whip Pink ini. Menurutnya, penggunaan gas di luar peruntukkannya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Bahkan, berisiko menyebabkan kematian, terutama jika digunakan dalam jumlah besar atau terlalu sering.
“Penggunaan gas N₂O secara berlebihan atau tidak tepat dapat membahayakan tubuh. Dampak beracun gas tersebut terjadi karena N₂O merusak fungsi vitamin B12 di dalam tubuh, yang berperan penting dalam menjaga kesehatan saraf,” jelas Agil.
Akibatnya, jelas dia, tubuh tidak dapat menjalankan proses penting yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan saraf. “Gangguan ini menyebabkan kerusakan pada lapisan pelindung saraf atau mielin, baik pada sistem saraf pusat maupun saraf tepi,” lanjutnya.
Agil menambahkan, kerusakan saraf tersebut dapat memicu berbagai keluhan, mulai dari kesemutan, kelemahan otot, gangguan keseimbangan, hingga kerusakan saraf yang berkaitan dengan terganggunya aliran darah. Berdasarkan berbagai laporan ilmiah, gangguan saraf yang paling sering muncul akibat penyalahgunaan N₂O adalah kerusakan pada sumsum tulang belakang, terutama bagian yang berperan dalam fungsi rasa dan keseimbangan tubuh.
“Semakin sering gas ini digunakan secara berlebihan, maka semakin besar risiko terjadinya kerusakan saraf,” ujarnya.
Merusak sel tubuh
Selain berdampak pada sistem saraf, N₂O juga memengaruhi sistem pembuluh darah. Menurutnya, gas ini dapat membuat otot-otot pembuluh darah menjadi lebih rileks sehingga pembuluh darah melebar. “Jika terjadi secara berlebihan, kondisi ini dapat menyebabkan tekanan darah turun drastis dan memicu sakit kepala hebat, pusing, serta rasa lemas,” lanjutnya.
Ia juga menyebutkan bahwa N₂O dapat bereaksi dengan zat lain di dalam tubuh dan membentuk senyawa yang sangat reaktif dan berbahaya. Senyawa tersebut dapat merusak sel, memicu peradangan, serta menyebabkan kematian sel.
“Selain itu, N₂O dapat menghambat kerja mitokondria sebagai penghasil energi sel, sehingga produksi energi menurun dan sel, terutama sel saraf, berisiko mati,” imbuhnya.
Tak hanya itu, gas ini juga dapat mengubah hemoglobin dalam darah sehingga tidak mampu mengikat oksigen secara optimal. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kulit tampak kebiruan dan jaringan tubuh mengalami kekurangan oksigen.
Regulasi masih longgar
Di Indonesia, N₂O masih diperbolehkan beredar dan digunakan untuk tujuan industri, medis, dan kuliner, otomotif dan pertanian. Meski legal di sektor-sektor tersebut, penyalahgunaan N₂O untuk rekreasional dan hiburan belum diatur secara tegas dalam hukum narkotika, sehingga penindakan terhadap penggunaan ilegal relatif sulit.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam pertemuannya dengan Komisi III DPR di Senayan 3 Februari lalu, mengakui senyawa ini belum digolongkan sebagai narkotika dan belum terdapat regulasi terkait ini dalam Undang-Undang sehingga diperlukan tindakan pencegahan, bekerja sama dengan berbagai pihak.
“BNN tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri. Kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika,” katanya dikutip dari Antara.
Berbeda dengan Indonesia, sejumlah negara bahkan sudah lebih dahulu bertindak tegas terhadap bahaya penyalahgunaan N₂O. Inggris menjadi salah satu negara di Eropa yang mengambil langkah paling keras dengan mengklasifikasikan N₂O sebagai zat terlarang untuk penggunaan non-medis dan non-industri.
Sudah dilarangd banyak negara
Belanda sempat mengizinkan penjualan bebas N₂O. Namun, meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas dan gangguan kesehatan membuat pemerintah melarang penggunaan rekreasional N₂O. Saat ini, gas tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis, riset, dan industri tertentu, termasuk kuliner atau dengan izin khusus.
Beberapa negara bagian di Australia juga memberlakukan pembatasan keras. Pemerintah Australia menilai penjualan N₂O untuk hiburan atau rekreasional dianggap sebagai melanggar hukum.
Prancis memilih pendekatan preventif dengan membatasi penjualan N₂O kepada masyarakat umum, khususnya remaja. Produk ini tidak boleh dipasarkan secara bebas dan dilarang dijual kepada anak di bawah umur sebagai upaya perlindungan kesehatan publik.
Denmark dan Irlandia ternyata juga menerapkan kebijakan serupa. Sedangkan Amerika Serikat di tingkat federal, N₂O belum dilarang secara menyeluruh. Namun, regulasi berbeda diterapkan di tiap negara bagian. Per Mei 2025, empat negara bagian AS, Louisiana, Michigan, Alabama, dan California, telah melarang penggunaan zat ini untuk tujuan hiburan.
Sementara itu, lebih dari 30 negara bagian sedang mengupayakan undang-undang untuk melarang atau setidaknya membatasi penjualan produk tersebut. Ada banyak pula gugatan yang dilayangkan masyarakat AS terhadap produsen N₂O yang sedang diproses di pengadilan.
Melihat langkah tegas negara lain, jelas bahwa Whip Pink bukan sekadar ‘gas tawa’ buat seru-seruan. Di Indonesia, di media sosial justru semakin di normalisasi oleh sejumlah influencer. Aksesnya pun mudah justru bikin risiko penyalahgunaan makin tinggi, apalagi di kalangan remaja. Jadi, meski di Indonesia penggunaan gas ini masih legal, tetap penting banget paham risikonya dan pakai sesuai peruntukkannya. [*]






