Kriminalisasi Guru, Saat Mendisiplinkan Siswa Jadi Risiko

Ilhstrasi kriminalisasi guru
Share

digitalMamaID — Kriminalisasi guru menjadi ancaman yang menakutkan di tengah upaya mendidik siswa di lingkungan sekolah. Guru dipolisikan karena berusaha mendisiplinkan siswanya. Upaya guru dalam mendisiplinkan sering disalah artikan dan dianggap berlebihan.

Seorang guru SD di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Christina Budiyati juga dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan verbal terhadap muridnya. Teguran yang diberikan oleh Budiyati, diterjemahkan oleh anak muridnya sebagai kekerasan verbal.

Dalam unggahan media sosial anaknya, Dino Gabriel menyebutkan bagaimana kronologis ibunya dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan dan Polres Tangerang Selatan.

Menurutnya, peristiwa awal bermula ketika terjadi insiden di kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025 lalu. Salah seorang siswa jatuh tersungkur sedangkan teman-temannya yang lain tidak ada yang membantu menolongnya. Hingga kemudian ada orangtua murid yang membantu menolong anak tersebut.

Budiyati menilai insiden teman yang jatuh lalu ditinggalkan terjadi karena minimnya empati di antara para siswa. Berniat membangun kembali nilai-nilai kemanusiaan di antara muridnya, Budiyati kemudian menasihati semua siswa yang ada di kelasnya. Tujuannya agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang lebih peka terhadap lingkungan dan orang di dekatnya.

“Kejadian tersebut membuat ibuku, sebagai Walikelas, menyampaikan nasihat kepada seluruh murid secara umum agar lebih bertanggungjawab dan saling peduli. Nasihat tersebut disampaikan tanpa kata-kata kasar dan tanpa menyudutkan murid tertentu,” tulis Dino di akun instagramnya @dinogabrl.

Namun, nasihat edukatif tersebut kemudian dipersepsikan berbeda oleh salah satu pihak sebagai bentuk dimarahi di depan kelas. Meskipun telah dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan namun tidak mendapatkan respon baik.

“Sejak saat itu ibuku harus menjalani proses pemeriksaan untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya,” kata Dino.

Tolak kriminalisasi guru

Di tengah proses hukum yang masih dijalani oleh Budiyati, sebuah petisi dukungan muncul di platform digital. Petisi yang diinisiasi oleh Elia Siagiaan ini juga dapat dilihat melalui akun instagram Dino. Hingga hari ini, Kamis, 29 Januari 2026 siang, petisi dukungan untuk Budiyarti telah mengumpulkan lebih dari 25.888 tanda tangan. Sampai saat ini, petisi dukungan tersebut masih dibuka dan jumlah semakin bertambah.

Dalam petisi tersebut dijelaskan, apa yang dilakukan oleh Budiyati merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang pendidik. Menegur, menasehati, dan mengingatkan murid tentang sikap serta nilai moral adalah esensi pendidikan karakter. Jika tindakan edukatif seperti ini dipidanakan, maka guru akan bekerja dalam ketakutan, dan ruang pendidikan akan kehilangan keberanian untuk mendidik secara utuh.

Melalui petisi ini, kami menyatakan:

  1. Penolakan terhadap kriminalisasi guru yang menjalankan tugas pendidikan secara wajar dan proporsional
  2. Dorongan agar persoalan ini diselesaikan secara adil, bermartabat dan mengedepankan prinsip pendidikan
  3. Perlunya perlindungan terhadap martabat dan hak guru sebagai pendidik generasi muda bangsa

Manambah daftar panjang

Kasus ini menambah panjang kriminalisasi guru. Beberapa kasus yang sempat mencuat adalah kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Ia dinonaktifkan karena dugaan kekerasan fisik (menampar) saat menegur siswa yang merokok di lingkungan sekolah. Aksinya tersebut memicu protes hingga ratusan siswa melakukan aksi mogok sekolah. Namun akhirnya Gubernur Banten, Andra Soni, kemudian mencabut sanksi nonaktif terhadap kepala sekolah tersebut.

Kemudian kasus guru PAI SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga dipolisikan karena menghukum muridnya yang menolak saat diajak shalat di masjid sekolah. Kasusnya bahkan sudah masuk ke pengadilan karena orangtua murid menolak berdamai, justru menuntut ganti rugi Rp50 juta buntut dari pukulan pendisplinan yang dilakukan guru honorer tersebut.

Belum lama ini kasus orangtua melaporkan guru lantaran tidak terima anaknya didisiplinkan gurunya kembali terjadi di Jambi. Guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka karena memotong rambut muridnya yang diwarnai.

Guru kehilangan nilai dan martabatnya

Monica Harfiyani (33), seorang guru di SMPN 21 di Tangerang Selatan menyatakan,  peran dan profesi guru saat ini semakin kehilangan harga diri dan nilai di mata masyarakat. Dulu, guru dianggap sebagai profesi yang mulia karena mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa, tapi sekarang perannya tidak lebih dari datang ke kelas, mengajar, dan mentransfer ilmu saja.

“Tapi sekarang seolah perannya cukup mengajarkan dan transfer ilmu, di luar itu (seperti) teguran, didikan, pembentukan karakter seolah jadi hal yang nggak perlu lah guru kasih ke anak-anak. Karena akan berujung ke ranah hukum, kalau pihak kedua tidak terima dengan tindakan guru yang mencoba mendidik,” tutur Monica.

Alhasil banyak sekolah memilih mengembalikan siswa yang melanggar aturan tata tertib sekolah kepada orangtua masing-masing, dibandingkan harus repot-repot mendisiplinkan murid tersebut yang justru bisa berujung pada penjara.

“Sekolah sekarang lebih sering mengambil langkah untuk mengembalikan anak kepada orangtua. Dalam artian skorsing dan biarkan orangtua yang memberikan hukuman kepada anaknya,” ujar Monica kepada digitalMamaID.

Monica berharap, jika memang ada guru yang bertindak dan bersikap tidak semestinya sebagai seorang pendidik, itu hanya oknum saja. Karena menurutnya, masih ada banyak guru yang begitu peduli dengan perkembangan dan masa depan murid-muridnya.

“Pada dasarnya kami yang turun di lapangan, krisis yang dialami generasi sekarang itu justru bukan cuma krisis keilmuan tapi krisis akhlak, adab, sopan santun, karakter. Itu justru jadi beban berat buat guru. Kami ngerasa gagal kalau mereka keluar atau lulus dari sekolah bukan jadi generasi yang berakhlak tapi malah jadi generasi yang nggak punya karakter,” ungkapnya.

Bayangkan kata dia, di depan ruang guru saja, siswa zaman sekarang ini tidak malu dan tabu saat mengucapkan kata-kata kasar dan juga kotor.

Monica menekankan bahwa guru perlu dukungan dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya, serta perlu adanya kerjasama antara guru, orang tua, dan masyarakat untuk membentuk generasi yang berakhlak dan berkarakter.

Definisi kekerasan di sekolah belum jelas

Kordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, definisi kekerasan di sekolah itu masih belum jelas. Guru dan orangtua murid cenderung mengartikan secara bias.

“Guru menasihati dianggap benar oleh guru, tapi ketika nasihat itu dianggap menyakitkan, membuat masalah mental anak bagi orangtua maka nasihat itu bisa dianggap sebagai kekerasan verbal atau non-fisik itu,” kata Ubaid Matraji kepada digitalMamaID.

Oleh karena itu, menurut Ubaid, tindakan guru yang menasihati harus diinvestigasi lebih dalam untuk menentukan apakah benar ada unsur kekerasan seperti yang dituduhkan atau tidak.

“Jadi menurut saya harus diinvestigasi lebih dalam, ya. Orangtua tidak boleh memaksa harus masuk pidana atau guru juga ngotot ini bagian dari pendisiplinan dan guru harus dilindungi,” ujarnya.

“Jika tindakan guru itu adalah pendisiplinan yang wajar, maka guru tidak bersalah. Tapi jika terbukti ada kekerasan verbal, maka guru harus bertanggung jawab,” tambahnya.

Ubaid menekankan, pemerintah harus memperjelas definisi kekerasan dan jenis-jenisnya, sehingga guru dan orangtua dapat memahami apa yang dimaksud dengan kekerasan. “Guru dan orangtua harus memahami bahwa ada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sisdiknas yang melindungi guru dan anak,” katanya.

JPPI mencatat, sepanjang 2025 kasus kekerasan yang paling banyak terjadi justru relasi antara guru dan murid di bandingkan teman sebaya atau antar junior-senior.

“Jadi kekerasan ini menjadi isu sentral. Menurut saya harus dibedah, harus diedukasi sehingga guru, orangtua, dan anak memahami apa itu kekerasan, sehingga jika ada kasus, dapat diatasi dengan tepat, jika memang benar terbukti ada kekerasan, mau itu guru maupun anak, hukumannya apa itu baru kita ikuti undang-undang yang berlaku,” paparnya.

Mendisiplinkan murid tanpa kekerasan

Menurut Ubaid, mendisiplinkan siswa tidak harus dengan kata-kata kasar atau kekerasan fisik. Selama ini, masih banyak guru yang menggunakan pendekatan kekerasan verbal maupun fisik dalam rangka pendisiplinan, dan ini yang bermasalah.

Ubaid menekankan, perubahan perilaku anak tidak dapat dilakukan secara instan. Mendidik anak agar taat aturan perlu waktu, dialog, kebersamaan, dan pendampingan yang intens.

“Guru-guru yang ingin proses yang cepat, ditakut-takuti tidak lulus atau ditakut-takuti dengan ancaman kekerasan fisik atau verbal, menurut saya, itu adalah ancaman bagi anak-anak,” tutupnya.

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief mendesak aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus pelaporan seorang guru di Pamulang, Tangerang Selatan.

“Kami prihatin dengan maraknya pelaporan guru ke polisi atas tuduhan kekerasan verbal yang belum tentu terbukti. Menasihati murid adalah tugas pendidik. Mengapa tindakan mendidik harus dibalas dengan laporan polisi? Kasus seperti ini harus diselesaikan melalui dialog, bukan pidana,” ujar Habib Syarief dikutip dari website Fraksi PKB.

Menurut dia, tindakan mendidik, seperti memberikan nasihat merupakan bagian dari tanggung jawab profesi guru dan tidak semestinya berujung pada kriminalisasi atau proses hukum pidana.

“Jangan sampai guru mengajar dalam suasana takut. Jika guru terus dibayangi ancaman hukum, konsentrasi dan psikologis mereka terganggu, dan pada akhirnya kualitas pendidikan nasional yang akan terdampak,” kata dia. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE