digitalMamaID — DPR telah setujui penambahan anggaran untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Rp335 triliun pada 2026. Anggaran MBG mencaplok 44 persen anggaran pendidikan.
Pemerintah menargetkan pembagian MBG kepada 82 juta penerima manfaat pada akhir tahun dari total 25 juta orang saat ini. Agar target itu tercapai, pemerintah menargetkan akan membangun lebih dari 25.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara saat ini sudah terbangun sekitar 8.700 SPPG. Anggaran yang disiapkan untuk program ini tidak tanggung-tanggung, dari Rp 71 triliun di tahun 2025 melonjak menjadi Rp335 triliun pada 2026.
Dana program MBG dalam RAPBN 2026 yang mencapai Rp335 triliun atau mencaplok sekitar 44 persen dari anggaran pendidikan menyulut kritik dari berbagai kalangan.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, mestinya anggaran pendidikan tidak boleh dibebani atau menanggung biaya MBG sepeser pun. Jika dihitung, porsi MBG ini masih sangat tergantung dengan dana pendidikan. Bila dana MBG yang bersumber dari dana pendidikan adalah Rp 223,6 triliun, berarti mayoritas (67 persen) anggaran MBG masih tergantung pada anggaran pendidikan.
“Ini artinya, program MBG akan merusak kualitas pendidikan dan membelokkan peta jalan pendidikan nasional. Kita masih punya banyak masalah di sektor pendidikan, jutaan anak yang tidak sekolah, kualitas guru yang masih buruk dan kesejahteraannya yang memprihatinkan, serta ketersediaan sekolah dan daya tampung yang masih kurang. Masalah ini sampai kapan akan dibiarkan? atau memang sengaja dipelihara?” tanya Ubaid.
Tak boleh gunakan anggaran pendidikan
Menurut Ubaid, ada tiga alasan utama mengapa program MBG ini tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan.
1. Anggaran pendidikan sudah minim untuk kebutuhan pokok
Anggaran pendidikan 20 persen APBN selama ini masih belum dialokasikan dengan benar, yang menyebabkan masih kurang untuk membiayai kebutuhan dasar. Contoh, Kemendikdasmen membuat program Wajib Belajar 13 Tahun. Pembiayaannya bagaimana? Ini masih menjadi masalah yang belum terpecahkan. Jangan sampai seperti periode lalu, pemerintah mencanangkan Wajib Belajar 12 Tahun, program pun sudah berjalan lebih dari 10 tahun, tetapi capaian rata-rata lama sekolah anak Indonesia masih 9 tahun.
“Itu baru potret satu program, belum lagi masalah peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, sarana-prasarana sekolah, dan peningkatan kualitas pembelajaran,” kata Ubaid.
2. MBG bukan fungsi pendidikan, melainkan fungsi kesehatan dan perlindungan sosial
Program MBG lebih tepat dikategorikan sebagai program gizi dan perlindungan sosial, bukan program inti pendidikan. MBG seharusnya dibiayai oleh pos anggaran kesehatan, perlindungan sosial, atau ketahanan pangan. Menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG akan mengaburkan prioritas dan mandat konstitusional anggaran pendidikan yang ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Risiko pengurangan kualitas dan akses pendidikan
Jika MBG membebani anggaran pendidikan, maka akan muncul konsekuensi penurunan kualitas dan akses pendidikan. Ini pasti akan terjadi secara otomatis.
Soal akses misalnya, bagaimana nasib keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah tanpa dipungut biaya? Sampai hari ini masih terkatung-katung, tanpa ada keberpihakan dari anggaran pendidikan. Jika persoalan akses ini tidak diselesaikan, maka jutaan anak putus sekolah bisa terus bertambah.
Begitu juga soal kualitas, kita menghadapi problem serius tentang mutu guru yang masih di bawah standar dan juga kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah semakin melebar.
“Jadi menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG justru dapat mengorbankan masa depan pendidikan anak-anak itu sendiri,” pungkas Ubaid.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mendorong agar anggaran MBG yang tidak terserap tersebut dialihkan untuk peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan. Misalnya di tahun 2025 ini, pelatihan Pembelajaran Mendalam untuk Kepala Sekolah Sasaran dan Guru Sasaran sepenuhnya ditanggung oleh sekolah masing-masing. Baik melalui BOS Kinerja maupun BOS Reguler dengan jumlah siswa lebih dari 400. Bagi sekolah tertentu, anggaran sebesar 2 juta sampai 4 juta per orang dirasa memberatkan.
Selain itu, pada tahun 2025 ini, biaya-biaya koordinasi kegiatan antara Kementerian dengan sekolah juga tidak dibiayai sepenuhnya oleh Kementerian lagi. Sekolah diminta untuk melakukan sharingpembiayaan. Padahal tidak mudah bagi sekolah untuk mengeluarkan pembiayaan tertentu melalui BOS yang RKAS-nya sudah disiapkan jauh-jauh hari. Apalagi kegiatan koordinasi dengan Kementerian tidak berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar di kelas maka rawan disalahgunakan.
Pemerintah tidak serius
Ribuan anak menjadi korban keracunan, sementara pemerintah tetap memaksakan program ini berjalan tanpa evaluasi menyeluruh dan terkesan sangat tidak serius. Sejak MBG diluncurkan, korban keracunan terus bertambah. Pemantauan JPPI hingga medio September 2025 mencatat, tak kurang dari 5.360 anak mengalami keracunan akibat program ini, dengan ancaman kematian yang nyata.
Jumlah ini bisa dipastikan lebih besar, sebab banyak sekolah dan pemerintah daerah justru memilih menutupi kasus. Fakta ini menunjukkan bahwa program MBG sudah gagal melindungi anak, bahkan berubah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.
JPPI menegaskan, Presiden dan BGN tidak bisa lagi hanya mengandalkan jargon “zero incident“, sementara insiden keracunan terjadi di berbagai daerah. Kalau kejadian semacam ini hanya sekali, mungkin bisa disebut kesalahan teknis. Tetapi bila ribuan anak menjadi korban di banyak tempat, ini jelas kesalahan sistemik dan bukti kegagalan tata kelola yang dikoordinasikan BGN.
“Kami tidak tega melihat anak-anak yang harus dilarikan ke rumah sakit, berjuang dengan selang infus di tangan mungil mereka, bahkan ada yang nyawanya hampir melayang. Presiden dan BGN jangan sekali-kali bermain-main dengan nyawa anak-anak bangsa. Kalau program ini benar-benar berpihak pada anak, hentikan sekarang juga sebelum lebih banyak korban berjatuhan,” tegas Ubaid.
JPPI menyebut tragedi MBG sebagai darurat kemanusiaan nasional. Alih-alih menghadirkan gizi untuk mencerdaskan dan menyehatkan siswa, MBG justru menjerumuskan mereka dalam sakit, penderitaan, dan ancaman kehilangan nyawa.
“Presiden harus bertanggung jawab. Jangan jadikan anak-anak sekolah sebagai kelinci percobaan dari kebijakan yang dipaksakan tanpa kesiapan. Kalau Presiden serius dengan janji melindungi generasi emas, maka hentikan MBG sekarang juga dan lakukan evaluasi total. Kalau tidak, berarti negara sedang abai terhadap keselamatan warganya sendiri,” tambah Ubaid.
KPAI bersama Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dan World Vision Indonesia (WVI) sebelumnya melakukan survei suara anak terkait program MBG di 12 provinsi dengan melibatkan 1.624 responden. Anak-anak juga menyampaikan keluhan soal kualitas dan higienitas makanan. Beberapa responden menuliskan pengalaman menerima sayur dan buah yang berulat, makanan dengan bau tidak sedap, serta wadah penyajian yang kotor.
KPAI menilai ada empat masalah utama program MBG. Pertama, aspek higienitas dan keamanan pangan yang belum optimal. Kedua, ketepatan waktu dan penyajian makanan yang mengecewakan anak-anak. Ketiga, kurangnya edukasi gizi yang mendalam dan berkelanjutan. Keempat, program MBG masih cenderung ditekankan pada aspek ekonomi, bukan gizi anak.
“Prinsip perlindungan anak harus menjadi pedoman, mulai dari kepentingan terbaik anak hingga penghargaan terhadap pendapat mereka,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. Ia menegaskan pemerintah wajib memastikan makanan bergizi gratis yang diberikan aman, berkualitas, agar tidak menimbulkan risiko keracunan massal. [*]






