digitalMamaID — Bagi banyak ibu tunggal di Indonesia, perceraian tidak benar-benar mengakhiri persoalan. Setelah berpisah, mereka justru harus memikul beban yang lebih berat. Mereka menjadi satu-satunya orang yang mengasuh anak, mencari nafkah, sekaligus menanggung kebutuhan yang seharusnya dipikul bersama. Sementara itu, tak sedikit mantan suami yang menghilang dari tanggung jawabnya.
Padahal, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan tegas menyebutkan, ayah tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak setelah perceraian. Namun di lapangan, putusan pengadilan kerap berhenti sebagai lembaran kertas. Setelah amar putusan dibacakan, para ibu kembali pulang sendirian, membawa anak-anak mereka dan daftar kebutuhan yang harus dipenuhi sendiri.
Tak ada putusan dan informasi soal nafkah untuk anak
Riri (33), seorang ibu tunggal dengan satu anak yang menjalani proses sidang di Kabupaten Bandung pada 2024 silam. Sebagai pihak yang mengajukan proses perceraian, ia mengakui proses yang dijalaninya cukup cepat, walau sempat bolak-balik pengadilan agama beberapa kali di awal saat pengumpulan berkas.
“Prosesnya cepet cuma dua minggu. Minggu pertama memasukkan berkas tanpa harus datang. Minggu kedua, membawa saksi dan langsung ketok palu. Dua minggu kemudian keluar akta cerai yang dikirim ke rumah,” cerita Riri pada digitalMamaID, Senin, 6 April 2026.
Proses perceraian Riri dilakukan dengan menggunakan jasa pengacara yang cukup terjangkau. Hal ini ia lakukan karena saat itu ia tidak memiliki banyak waktu karena masih bekerja.
Dalam persidangan, Riri tidak menuntut nafkah kepada suaminya. Apalagi sejak awal proses perceraian, mantan suaminya tak pernah datang. Ia juga sempat heran karena dalam persidangan, hakim tak menyebutkan bahwa ada ketentuan pemberian nafkah kepada anak.
“Cuma gelar perkara antara aku dan mantan suami bahwa telah terjadi perselisihan dan sepakat berpisah. Setelah itu juga nggak ada informasi apapun dari pengacara dan hakim soal pemberian nafkah,” ujarnya.
Riri mengaku sejak awal perceraiannya hingga saat ini baru dua kali suaminya memberi nafkah untuk sang anak. Itupun karena saat itu ia terkena layoff di tempatnya bekerja. Hal ini sempat membuatnya stress.
“Tapi alhamdulillah karena masih punya tabungan, aku bisa ke cover semua kebutuhan anak,” kata Riri.
Sebagai pihak yang mengajukan proses perceraian, ia mengakui proses yang dijalaninya cukup cepat, walau sempat bolak-balik pengadilan agama beberapa kali di awal saat pengumpulan berkas.
Tak ada nafkah anak bagi ibu yang menggugat cerai
Hal serupa juga diungkapkan oleh Nanda (45), seorang ibu di Bandung yang harus menelan pil pahit menghadapi mantan suami yang lepas tangan. Ditambah, sistem hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada perempuan.
Ia menceritakan, nafkah anak menjadi sumber konflik yang melelahkan. Meski pengadilan menetapkan angka tertentu, kenyataannya jauh dari harapan.
Dari tuntutan Rp3 juta per bulan, hanya Rp1 juta yang disetujui. Nilai tersebut pun masih ‘dirinci’ secara sepihak oleh mantan suaminya.
“Dia kasih Rp1 juta, tapi sudah dihitung sendiri, (untuk) jajan Rp200 ribu sebulan, renang Rp300 ribu, Wi-Fi Rp100 ribu, belanja bulanan Rp500 ribu. Padahal kebutuhan riil jauh di atas itu,” ujar Nanda.
Menurutnya, ada ketimpangan aturan yang merugikan perempuan saat mengajukan cerai. Menurut pengalamannya, posisi hukum perempuan yang menggugat cerai (Cerai Gugat) jauh lebih lemah dibandingkan jika laki-laki yang menjatuhkan talak (Cerai Talak).
“Kalau perempuan yang menggugat, hak nafkah iddah, mut’ah, hingga gono-gini bisa hilang. Seolah-olah perempuan kehilangan semua haknya. Tapi kalau laki-laki yang menggugat, mereka wajib memberikan hak-hak tersebut,” keluhnya.
Hal ini yang dialami oleh Desy (34) yang menggugat cerai mantan suaminya. Sejak resmi bercerai pada awal 2024, ia memilih untuk tidak mengemis nafkah kepada mantan suaminya. Meski hak asuh anak jatuh ke tangannya, Desy tidak bisa mencantumkan tuntutan nafkah secara formal dalam permohonan cerainya karena ia yang mengajukan gugatan.
Namun, di balik sikapnya, tersimpan kritik tajam terhadap lemahnya sistem pengawasan pemenuhan hak anak di Indonesia yang seringkali membuat para ayah abai terhadap kewajibannya. Baginya, menafkahi anak adalah kewajiban dasar tanpa perlu diminta.
“Ini masalah kesadaran. Terlepas ada tuntutan atau tidak, secara agama itu wajib. Laki-laki normal seharusnya melakukannya tanpa harus diminta,” ujar Desy.
Namun, kenyataannya jauh dari ideal. Meski mantan suami memiliki penghasilan lebih dari Rp10 juta, kontribusi yang diberikan sangat minim, dan tidak menentu. “Dia cuma kasih Rp 250 ribu kalau ketemu. Bilangnya untuk jajan. Padahal, sekali jalan saja sudah lebih dari itu. Dia bahkan mungkin tidak tahu berapa biaya sekolah, katering, dan les renang anaknya,” ungkapnya dengan nada getir.
Ibu tunggal butuh perlindungan hukum
Desy mengkritik lemahnya sistem pengawasan pemenuhan hak anak setelah orangtuanya bercerai. Tidak adanya pengawasan membuat para ayah abai terhadap kewajibannya.
Desy menyoroti betapa longgarnya aturan hukum di Indonesia dibandingkan dengan negara lain, misalnya saja Australia. Berdasarkan pengalaman temannya di Australia, hak nafkahnya dijamin ketat oleh pemerintah melalui pemotongan penghasilan secara otomatis hingga 40 persen.
“Di sana diawasi pemerintah. Kalau tidak menafkahi, kena peringatan. Di kita yang mayoritas muslim, padahal menafkahi itu hal dasar, tapi banyak bapak yang bisa kabur dan lepas tanggung jawab begitu saja,” tuturnya.
Terobosan Pemkot Surabaya
Pengalaman Riri, Nanda, dan Desy juga dialami banyak ibu tunggal. Pemerintah Kota Surabaya mencatat lebih dari 8 ribu mantan suami tidak menjalankan kewajibannya memberi nafkah kepada anak. Angka itu juga menunjukkan banyaknya ibu yang selama ini bertahan dalam kondisi sulit setelah perpisahan. Ibu bekerja lebih keras, mengurangi kebutuhan sendiri, bahkan menahan lelah agar anak-anak mereka tidak ikut merasakan beratnya keadaan.
Baru-baru ini, Pemerintah Kota Surabaya membuat kebijakan untuk “menghukum” para ayah yang mangkir. Pemkot Surabaya menonaktifkan layanan administrasi kependudukan bagi mantan suami yang tidak menafkahi anak.
Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi banyak ibu tunggal. Untuk pertama kalinya, ada upaya nyata yang memberi pesan tegas bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, setiap tahun KPAI menerima laporan tentang mantan suami yang mengabaikan kewajiban terhadap anak. Menurutnya, tidak memberikan nafkah bukan sekadar persoalan pribadi antara mantan suami dan istri, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.
“KPAI menyambut baik langkah Pemkot Surabaya karena tidak memberikan nafkah pada anak termasuk kekerasan non-verbal dan pelanggaran hak anak,” ujar Diyah kepada digitalMamaID, Senin, 6 April 2026.
Ia menegaskan, perceraian boleh mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi tidak pernah menghapus hubungan orang tua dan anak. “Ingat, tidak ada namanya mantan anak,” tegasnya.
Ketua Pengurus Kalyanamitra, Listyowati, menilai kebijakan ini penting untuk menutup celah yang selama ini membuat banyak mantan suami dapat dengan mudah menghindari kewajiban. Selama ini, banyak putusan pengadilan tentang nafkah anak tidak pernah benar-benar dijalankan karena tidak ada sanksi yang tegas bagi mereka yang mangkir.
“Hukum nasional seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang KDRT, dan aturan lainnya tidak memiliki sanksi hukum bagi mereka yang mangkir. Maka daerah memiliki kuasa untuk membuat aturan sendiri,” ujar Listyowati.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan ini tetap diawasi dengan ketat. Jangan sampai upaya melindungi hak anak justru membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Bisa jadi langkah pertama
Riri berharap kebijakan seperti di Surabaya bisa diperluas direalisasikan di semua wilayah. “Kalau bisa ada layanan yang bisa diakses ibu dan anak dengan kasus yang sama agar si ibu nggak ngerasa sendiri buat berjuang dapetin hak anaknya,” harap Riri.
Desy memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diinisiasi Pemkot Surabaya. Menurutnya, langkah ini sangat strategis karena akan membatasi ruang gerak pelaku, mulai dari urusan perbankan, lapor pajak, hingga pembuatan paspor.
Ia berharap pemerintah bisa melangkah lebih jauh, tidak hanya sekadar blokir NIK. “Kalau bisa jangan cuma blokir KTP, tapi pengawasan rekening juga. Kalau untuk urusan pajak saja rekening bisa diawasi, kenapa untuk urusan pemenuhan hak anak tidak bisa? Lihat pengeluaran dan pemasukannya,” tegas Desy.
Nanda pun sepakat, buatnya ini adalah langkah konkret untuk memberikan efek jera, karena banyak mantan suami yang cenderung mengabaikan tanggung jawab anak setelah memiliki keluarga baru.
Bagi para ibu tunggal, kebijakan seperti di Surabaya jadi pengakuan. Selama ini mereka telah berjuang terlalu lama sendirian. Saatnya, para ayah melaksanakan kewajibannya meski pernikahan itu sudah usai. (Alin Imani, Mabruroh, Penny Yuniasri)[*]






