digitalMamaID — Dalam waktu yang berdekatan, publik dibuat marah atas hilangnya dua nyawa anak. Meski kejadiannya berbeda, keduanya menunjukkan gejala serupa. Mereka dicengkeram kemiskinan. Negara gagal melindungi dan memenuhi hak mereka.
YBR (10), siswa kelas empat SD asal NTT mengambil keputusan ekstrem. Ia mengakhiri hidupnya karena merasa putus asa tak mampu membeli buku dan pulpen untuk sekolah. Di Kendari, N (8) tewas terlindas kendaraan berat ketika sedang berjualan tisu di jalanan demi membeli beras. Sederet peristiwa ini membuka mata kita pada kenyataan pahit. Ketika kemiskinan membatasi akses pendidikan dan perlindungan, anak-anaklah yang paling dulu dan paling keras menanggung dampaknya.
Persoalan ini terjadi bukan karena alasan dangkal, melainkan buah dari tekanan sistemik yang dialami anak-anak dari keluarga miskin. Buah dari kebijakan negara yang belum sepenuhnya melindungi hak dasar anak. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini yang ikut turun langsung ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur mengungkapkan bagaimana YBR menghadapi tekanan berlapis dari keluarga hingga lingkungan sekitar.
“Kami menyoroti, pertama, kondisi anak. Kondisi anak yang memang pengasuhannya kurang, ketidakhadiran sosok ayah itu juga mempengaruhi anak. Kemudian kondisi ekonomi karena memang di Kabupaten Ngada garis kemiskinannya cukup tinggi,” ujar Diyah saat dihubungi digitalMamaID, Senin, 9 Februari 2026.
Ia mengatakan, di wilayah dengan kemiskinan ekstrem, kondisi sulit kerap dianggap sebagai hal yang biasa. Hal itu membuat tanda-tanda bahaya luput dari perhatian sekitar. Sehingga sistem perlindungan anak gagal mendeteksi kerentanan sejak dini.
Kondisi sosial juga kompleks. Ia mencontohkan, anak yang lahir tanpa akta, tanpa ayah, atau memiliki ibu yang menikah beberapa kali tanpa cerai. Hal demikian juga dianggap biasa. Namun, Diyah menekankan, hal ini tidak boleh menutupi fakta lepasnya kontrol atas perlindungan anak.
“Tetap kita harus mengingat bahwa ini ada perlindungan anak yang lepas kontrol di sini, baik di masyarakat, baik di pemerintah daerah, sampai pemerintah pusat. Ya, akhirnya kan dengan kasus ini, semua terbelalak,” katanya.
Negara abai
Temuan KPAI tersebut membuka persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana kebijakan negara dalam menjamin hak pendidikan anak-anak dari keluarga miskin selama ini dijalankan. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, persoalan ini terjadi karena negara telah abai terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945, negara telah abai terhadap hak anak atas pendidikan.
Ubaid menjelaskan, pada tahun 2025 lalu JPPI mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) karena praktik pendidikan yang masih memungut biaya. Padahal, Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 34 Undang-Undang Sisdiknas secara tegas menyatakan, pendidikan harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan dan menegaskan, seluruh anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Jadi ketika pemerintah tidak menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi, ketika pemerintah mengabaikan amanat Undang-Undang Dasar, maka sebenarnya anak-anak di NTT, kalau data Kemendikbud itu ada jutaan anak yang tidak bisa sekolah, karena memang haknya tidak dilindungi oleh negara,” ungkap Ubaid.
Ubaid melihat pemerintah justru sibuk memangkas alokasi dana pendidikan untuk dialihkan ke program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menelan anggaran sampai Rp330 triliun. Padahal, menurut perhitungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), anggaran sekitar Rp 100 triliun itu sudah cukup untuk memastikan seluruh anak Indonesia dapat bersekolah tanpa biaya.
“Berarti kan kita bukan tidak punya uang tapi, presiden tidak mau gitu, itu yang kita sayangkan,” imbuhnya.
Tidak ada kemauan dari pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan anak-anak. “Jadi ketika terjadi pelanggaran hak anak atas pendidikan, negara tidak menjamin dan tidak melindungi hak anak atas pendidikan, ini terkait dengan kebijakan presiden yang memang tidak mau. Sementara kemampuan fiskal, kemampuan keuangan kita, APBN kita itu tidak hanya cukup, tapi berlebih,” sambungnya.
Pendidikan gratis yang tidak pernah benar-benar gratis
Berdasarkan temuan di lapangan, KPAI membenarkan adanya iuran sebesar Rp 1 juta di sekolah YBR. “Adanya tarikan sumbangan itu betul. Pihak sekolah beralasan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) kurang untuk mendanai guru honorer dan untuk aktivitas sekolah,” ungkap Diyah.
Namun, yang paling disayangkan oleh Diyah, uang pungutan ini ditagih langsung kepada anak bukan melalui orangtua. Oleh karena itu, ia bersama sejumlah pihak terkait akan bertemu seluruh kepala sekolah di Kabupaten Ngada untuk menjelaskan soal hak anak atas pendidikan. Tak kalah penting, soal bagaimana guru bersikap terhadap anak.
“Tidak boleh ada pungutan apapun, tidak boleh ada tarikan setelah pencairan PIP (Program Indonesia Pintar) dan pungutan lain yang dibebankan. Kami akan jelaskan semua,” katanya.
Temuan KPAI ini sejalan dengan kritik yang selama ini disuarakan Ubaid. Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah sebenarnya sudah diketahui secara luas, termasuk penyaluran PIP yang tidak tepat sasaran serta penyalahgunaan dana BOS. “Tapi kenapa dinas-dinas pendidikan tidak melakukan pengawasan? Inspektorat di semua kementerian tidak melakukan pengawasan? Berarti kan ini dibiarkan,” katanya.
Akibatnya, pungli di sekolah justru dinormalisasi. Kondisi ini ia anggap berbahaya karena membuat praktik ini dianggap hal wajar. Bahkan, orangtua atau pihak yang melaporkan pungli kerap dipandang aneh di lingkungan sekolah, karena semua pihak sebenarnya sudah tahu sama tahu.
PIP sendiri, bantuan tunai pendidikan dari pemerintah, menurut Ubaid, pengawasannya lemah dan datanya ditutup. “Mestinya kan itu dibuka lebar supaya transparan dan akuntabel. Ketika pengelolaannya gelap ya jangan harap kalau tepat sasaran, yang terjadi ya seperti hari ini. Justru anak-anak yang membutuhkan malah harus putus sekolah karena tidak punya biaya dan tidak mendapatkan PIP,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pelaksanaan PIP yang kerap digaungkan pemerintah. Ie menilai, program ini bermasalah di tingkat implementasi. Menurutnya, di lapangan kuota PIP sering kali sangat terbatas. “Jadi kalau kita bawa anak-anak tidak sekolah atau anak-anak kurang mampu ke Dinas Pendidikan itu seringkali jawabannya adalah ‘Mohon maaf kuotanya penuh’. Jadi ini seperti program beneran apa tidak, siapa yang memenuhi, siapa yang mengisi kita tidak tahu datanya, di mana kita bisa lihat itu,” katanya.
Lalu siapa yang bertanggung jawab?
Ubaid menilai seluruh unsur pemerintah terlibat dalam persoalan ini. Presiden, menurutnya berperan besar karena mendorong kuat program MBG, sehingga alokasi APBN terserap dalam jumlah besar untuk itu. Sedangkan, Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara mengetahui adanya kewajiban negara dalam menjamin hak anak atas pendidikan, tapi tidak mengalokasikan anggaran yang memadai.
Kementerian Pendidikan juga dinilai bertanggung jawab lantaran menerapkan sistem penerimaan murid baru yang bersifat selektif, alih-alih memastikan ketersediaan bangku sekolah sesuai jumlah anak usia sekolah.
“Sistem penerimaan murid baru itu, sistemnya kompetisi kan. Jadi dibuka pengumuman, lalu diseleksi, lalu ada pengumuman. Ada yang lulus, ada yang tidak. Itu menyalahi Undang-Undang. Mestinya hak atas pendidikan itu untuk semua anak,” tuturnya.
Mestinya, untuk mendapatkan hak atas pendidikan anak tak perlu berkompetisi. Semua anak harus mendapatkan pendidikan. “Negara tidak berhak untuk menyeleksi,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah pun ia anggap terlibat karena memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh anak di wilayah mereka memperoleh hak atas pendidikan. Namun, dalam praktiknya, penyaluran PIP kerap tidak tepat sasaran.
“Jadi, pemerintah di semua level mulai dari Presiden sampai Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Pemerintah Daerah, sampai Dinas Pendidikan, ya harus bertanggung jawab di levelnya masing-masing karena mereka mengabaikan dengan sengaja,” pungkasnya. [*]





