Anak Jadi Pelaku Kekerasan, Bukan karena Game Semata

Ilustrasi kekerasan seksual anak TK
Share

digitalMamaID — Kasus kekerasan yang melibatkan anak kembali menelan korban jiwa. Seorang anak berusia 12 tahun di Medan menikam ibu kandungnya hingga meninggal dunia di kediaman mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada 10 Desember 2025. Peristiwa ini kerap disederhanakan sebagai dampak langsung paparan game online. Anak pelaku kekerasan tidak pernah lahir dari

sebab tunggal. Ia merupakan hasil dari akumulasi tekanan emosional, pengalaman kekerasan, serta proses psikologis dan neurologis yang kompleks.

Menurut kepolisian, penikaman terjadi akibat sakit hati yang telah lama dipendam pelaku. Anak tersebut disebut kerap mengalami dan menyaksikan kekerasan verbal maupun fisik yang dialami dirinya serta sang kakak. Situasi itu diperparah oleh kemarahan pelaku setelah sang ibu menghapus game online miliknya.

Kasus ini menjadi pukulan besar sekaligus alarm keras bagi kita semua. Perilaku kekerasan anak bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan tumbuh dari lingkungan yang gagal menyediakan rasa aman. Rumah yang seharusnya menjadi ruang perlindungan justru berubah menjadi tempat menanam trauma.

Riwayat kekerasan dalam keluarga

Keretakan rumah tangga yang dialami Fauziah Soraya (42), korban sekaligus ibu pelaku, bermula sejak ia memergoki suaminya berselingkuh tiga tahun lalu. Sejak saat itu, emosi korban kerap tidak terkontrol dan anak-anak menjadi sasaran luapan kemarahannya.

“Kekerasan adik dan kakak sudah berlangsung tiga tahun terakhir, jadi sering dimarahi anaknya. Kakak sering dipukul menggunakan sapu dan tali pinggang. Adik sering dimarahi dan dicubit,” kata Kapolres Medan Kombes Calvin Simanjuntak dikutip dari CNN.

Kemarahan pelaku disebut memuncak pada 22 November 2025, ketika kembali melihat kakaknya dimarahi dan dipukul oleh ibunya hingga meninggalkan banyak luka memar. Emosi tersebut semakin bertambah setelah sang ibu menghapus game online miliknya.

Terinspirasi game kekerasan

Game online yang kerap dimainkan pelaku adalah Murder Mystery, sebuah game investigasi kriminal yang tersedia di aplikasi Roblox melalui Murder Mystery 2. Dalam permainan ini, pemain dibagi ke dalam tiga peran: Innocent, Sheriff, dan Murderer.

Peran Innocent bertugas mengamati dan bersembunyi, Sheriff berusaha menangkap pelaku, sementara Murderer harus membunuh pemain lain dengan cara menyamar dan mengelabui.

Kepolisian menyebutkan bahwa adegan dalam game tersebut, ditambah tontonan anime DC yang menampilkan pembunuhan menggunakan pisau, menjadi inspirasi cara pelaku melakukan aksinya.

“Jadi anak atau si adik sakit hati karena game online nya dihapus. Dari situlah si A termotivasi. Adik melihat game Murder Mystery pada season Kills Others menggunakan pisau. Dia juga menonton serial Anime DC episode 271 pada saat adegan pembunuhan menggunakan pisau. Makanya A menggunakan pisau melakukan tindak pidananya,” jelas Calvin.

Paparan game bukan faktor tunggal

Pakar neurosains dr. Tauhid Nur Azhar menegaskan, game tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya faktor pemicu tindak kriminal. Kasus ini harus dilihat dari berbagai aspek lainnya.

“Menurut saya, ini (game) bukan satu penyebab tunggal. Jadi artinya kita harus melihat secara komprehensif pola pengasuhan di keluarga ini seperti apa, kemudian secara genetiknya bagaimana, komunikasi dengan orangtua baik apa tidak, lalu stimulus-stimulus dari lingkungan seperti apa itu juga mempengaruhi,” kata Tauhid melalui sambungan telepon, Senin, 5 Januari 2026.

“Jadi sebetulnya game itu hanya alat, dia mempelajari sesuatu di sana dan kemudian oh ya sudahlah untuk menyelesaikan masalah saya pakai nih cara yang ada di film DC dan game Murder Mystery. Ini juga menjadi alarm serius bagaimana bahayanya game kekerasan jika dimainkan oleh anak-anak,” kata Tauhid.

Waktu kejadian dan kerja otak

Bila melihat waktu pembunuhan, Tauhid menilai besar kemungkinan tindakan tersebut dilakukan tanpa perencanaan matang dan masih berada di bawah alam sadar, karena terjadi saat pelaku baru bangun tidur.

Menurut Tauhid, pada masa transisi tersebut, area otak yang berperan dalam pemikiran rasional belum sepenuhnya aktif, sementara pusat emosi justru lebih dominan.

“Di bawah sadar itu kira-kira gini, pada saat kita dalam keseharian ini kan memori masuk, ya. Dalam artian ada yang memang kita hafalin, ada yang karena aktivitas keseharian. Begitu juga ketika dia main game. Dia sebenarnya mungkin nggak pernah secara khusus mempelajari atau menghafal cara membunuh di game itu, ya sekedar main aja gitu,” tuturnya.

Di sisi lain, dia juga punya memori kekesalan, kemarahan terhadap orangtua. “Melihat kakak dipukul, melihat ibunya mengacungkan pisau saat marah. Dia ada kebencian subliminal namanya. Jadi, kebencian yang berusaha ditekan gitu supaya nggak muncul karena dia tahu dalam kondisi normal orang tua nggak boleh dilawan,” tuturnya.

Pada kondisi kesadaran belum sepenuhnya pulih, seua jadi lepas kendali. Memori tentang game, memori kemarahan dia pada ibu, memori kekerasan yang dilakukan ibu. Semua itu menjadi legitimasi pelaku bertindak.

“Jadi bukan karena gara-gara game atau nonton film DC ini orang jadi jahat. Tapi karena memang sudah ada masalah, emosi yang selama ini di tahan-tahan. Misalnya dia kesal ngeliat ibunya marah, ditambah ada faktor-faktor lain yang kemudian memperberat kondisi tersebut,” jelasnya.

Negara dan perspektif perlindungan anak

Kasus ini juga mendapat perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang memastikan penanganan anak berkonflik dengan hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anak yang berkonflik dengan hukum juga korban,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA. Ia menegaskan pentingnya pendampingan psikologis dan sosial serta penempatan sementara yang aman bagi anak selama proses hukum berlangsung.

Menurut Arifah, negara harus hadir untuk memastikan setiap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Anak tetap mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya. Termasuk hak pendampingan psikologis, sosial, serta penempatan sementara yang aman dan layak selama proses hukum berlangsung. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE