Polri Tangkap Pengelola Grup Facebook Fantasi Sedarah

Ilustrasi polisi tangkap pengelola grup Fantasi Sedarah/Tyler Rumsey/Getty Images
Share

digitalMamaID — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya berhasil mengamankan pengelola grup Facebook Fantasi Sedarah. Sebuah grup di Facebook yang isinya membahas tentang ketertarikan seksual kepada keluarga bahkan anak sendiri. Anggotanya tidak segan mengungkapkan perilaku melecehkan anak-anak.

Grup yang beranggotakan 32 ribu akun itu berhasil membuat ibu-ibu sejagat raya resah, takut, dan marah. Bukan saja karena aksi bejat yang pelaku lakukan, tetapi karena pelecehan tersebut dilakukan kepada anggota keluarga mereka sendiri. Seorang ayah yang melakukan inses pada putri sendiri, seorang paman yang merenggut keperawanan keponakannya sendiri. Hati ibu mana yang tidak teriris pilu.

Kini Bareskrim Polri berhasil membekuk enam orang tersangka di balik grup Fantasi Sedarah tersebut. Enam orang ini antara lain, MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA yang memiliki perannya masing-masing.

“Kami melakukan profiling dan juga monitoring di media sosial, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, antara lain penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu,”  kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Ali dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Peran masing-masing tersangka

Himawan lalu menjabarkan peran para tersangka. Tersangka MR adalah otak di balik grup Fantasi Sedarah ini. Dengan nama akun Facebook Nanda Chrysia, MR pertama kali membuat akun Facebook Fantasi Sedarah pada Agustus 2024.

“Motifnya untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain,” ujar Himawan.

MR ditangkap di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025. Polisi juga menemukan barang bukti sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR.

Tersangka DK berperan sebagai member dan kontributor aktif di dalam grup Fantasi Sedarah. DK melalui akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya juga menjual konten pornografi anak di grup tersebut untuk dibeli oleh member lainnya.

“Dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Himawan.

Tersangka MS, ditangkap di Jawa Tengah pada 19 Mei 2025. Pemilik akun Facebook Masbro ini merupakan member dan kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedara. MS bahkan membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone pribadinya.

Buron kekerasan seksual pada anak

Tersangka MJ, pemilik akun Facebook Lukas diamankan Senin 19 Mei 2025 di Bengkulu. MJ berperan sebagai member dan kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah dan membuat video asusila dengan para korbannya.

“MJ merupakan buronan Polresta Bengkulu, dia merupakan DPO untuk kasus asusila terhadap anak-anak juga. Ada 4 orang anak yang menjadi korban,” kata Himawan.

Tersangka MA pemilik akun Facebook Rajawali berperan sebagai member dan kontributor aktif dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Dia ditangkap pada Selasa 20 Mei 2025 dan ditemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi anak.

Terakhir tersangka KA selaku pemilik akun Facebook Temon Temon. KA Ditangkap di Jawa Barat pada 19 Mei 2025.

“Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka. Tersangka mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka,” terang Himawan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by digitalMamaID (@digitalmamaid)

Dijerat pasal berlapis

Himawan menyebutkan, bahwa para tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata Himawan.

Pendampingan korban

Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO), Brigjen Nurul Azizah mengatakan dua dari 6 orang tersangka ini telah melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yakni MS dan MJ.

Tersangka MS (32) mencabuli tiga orang korban, dua di antaranya dibawah umur berusia 8 tahun dan 12 tahun. Pelaku ini adalah pamannya sendiri. Sedangkan MJ (25) mencabuli anak berusia 7 tahun yang tidak lain adalah anak tetangganya.

Nurul mengungkapkan, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual non fisik, fisik, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik serta perbuatan cabul terhadap anak serta pornografi yang melibatkan anak.

Nurul berkomitmen, bahwa Polri akan terus melakukan penelusuran terhadap alat bukti digital untuk mengungkap para tersangka lainnya yang tersebar di berbagai wilayah. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para stakeholder, termasuk dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Pemerintah Daerah untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada para korban, termasuk rehabilitasi medis dan sosial serta penyediaan rumah aman jika diperlukan.

“Saya selaku Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, melakukan kolaborasi dan berkomitmen penuh terhadap penanganan kasus ini,” tegasnya.

Blokir 30 grup serupa

Dilansir dari Detik, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan, lembaganya telah memblokir 30 link yang berafiliasi dengan grup Fantasi Sedarah. Komdigi berkoordinasi dengan Meta sebagai perusahaan pemilik Facebook untuk menelusuri akun dan aktivitas grup tersebut.

“Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Ia menjelaskan, pemutusan akses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cari konten yang aman untuk anak?
 
Dapatkan rekomendasi menarik dan berikan pendapatmu di Screen Score!
Ilustrasi melatih anak bicara/Bukbis Ismet Candra Bey/digitalMamaID