KUHAP Disahkan, Kabar Duka bagi Reformasi Hukum Indonesia

Ilustrasi KUHAP Disahkan
Share

digitalMamaID — Mengabaikan semua protes, wakil rakyat yang duduk di DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Meski aksi protes telah digelar, DPR tetap meloloskan UU yang mengandung banyak pasal problematik.

Tok! Ketua DPR RI Puan Maharani ada Selasa, 18 November 2025 telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi Undang-Undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Yang kemudian dijawab kompak oleh seluruh peserta rapat paripurna, “Setuju!”.

Pengesahan ini terjadi ketika seluruh elemen masyarakat bersatu menolak pengesahan RUU  KUHAP. Para pegiat demokrasi menilai ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam RUU itu. Mereka cemas jika pasal-pasal itu disahkan akan membelenggu kebebasan dan kemerdekaan rakyat, disaat yang sama membuat aparat semakin bertindak sewenang-wenang.

Bentuk kemunduran reformasi hukum

Oleh sebab itu, banyak pihak yang menyayangkan langkah wakil rakyat yang tidak lagi memihak pada hati nurani rakyatnya. Salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menanggapi satir pengesahan RUU KUHAP.

“Kabar duka kembali datang dari gedung perwakilan rakyat. Pagi ini, DPR (telah) mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR tanggal 18 November 2025,” tulis YLBHI di akun Instagram mereka.

YLBHI juga menilai pemerintah telah buta dan tuli karena sudah tidak lagi mendengarkan aspirasi rakyatnya dalam membuat kebijakan. Apalagi pengesahan RUU KUHAP ini mengandung pasal-pasal yang dianggap berbahaya dan berpotensi mengancam hak-hak warga negara.

“Pemerintah sekali lagi menutup mata dan telinga dari banyaknya suara kritis atas penolakan draft RUU KUHAP yang penuh masalah dengan pasal-pasalnya yang berbahaya,” tulis YLBHI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mengkritik keras pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. RUU tersebut dinilai menjadikan Polri sebagai lembaga super power, padahal ada banyak persoalan yang harus dibenahi dalam tubuh Polri dan harus segera dilakukan reformasi.

Alih-alih melakukan reformasi kepolisian, pemerintah bersama DPR justru bersatu melalui pengesahan RUU tersebut yang justru akan memperkuat monopoli kewenangan dan diskresi kepolisian.

Berdasarkan catatan Koalisi, terdapat sejumlah Pasal bermasalah dalam RUU KUHAP seperti di Pasal 5, 7, 8, 16, 74, 90, 93, 105, 112A, 124, 132A, dan 137. Pasal – Pasal tersebut memberikan kewenangan yang amat luas bagi Polri dalam menangani perkara tindak pidana. 

Semua bisa dijebak

Di Pasal 16, Koalisi menyoroti bagaimana DPR dan pemerintah menyertakan elemen operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika dimasukkan secara serampangan dalam RUU KUHAP. Dalam RUU KUHAP kewenangan ini masuk ke dalam metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 16).

“Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” kata Menurut Ketua YLBHI Muhammad Isnur, dikutip dari laman website ICW.

Kemudian Pasal 5, kolisi menyebut semua bisa kena jeratan hukum melalui pasal karet dengan dalih mengamankan khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana. Bahkan, jika dibandingkan dengan Pasal 5 KUHAP yang berlaku saat ini, tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan penahanan. 

“Namun dalam Pasal 5 RUU KUHAP, pada tahap penyelidikan, dapat dilakukan Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan dan bahkan Penahanan, padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi,” terang Isnur.

Semua bisa kena

Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan sebagaimana saat ini membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat karena tidak ada pengawasan oleh lembaga pengadilan melalui pemeriksaan habeas corpus, serta penyimpangan aturan mengenai masa penangkapan yang terlalu panjang (lebih dari 1×24 jam) dalam undang-undang sektoral di luar KUHAP. Aspek penting ini juga sama sekali tidak diperbaiki dalam RUU KUHAP (Pasal 90, 93). 

Tragisnya skema penahanan RUU KUHAP dibuat alternatif antara surat perintah penahanan yang praktiknya bisa dibuat penyidik sendiri atau melalui penetapan hakim. Skema ini terang-terangan mendorong penyidik menghindari pengawasan yudisial (Pasal 93 ayat 1).

Semua Bisa Kena Geledah, Sita, Sadap, dan Blokir Menurut Subjektivitas Aparat Tanpa Izin Hakim

Upaya Paksa Penggeledahan, Penyitaan, Pemblokiran bisa dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan keadaan mendesak berdasarkan penilaian subjektif aparat (Pasal 105, 112A, 132A). RUU KUHAP juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim dengan dilandaskan pada undang-undang yang bahkan belum terbentuk (Pasal 124). 

Akibatnya, negara dapat memasuki ruang-ruang privat (komunikasi dan korespondensi pribadi) dengan semakin leluasa, dengan dalih untuk mengusut tindak pidana namun tidak jelas bagaimana perlindungan terhadap data pribadi yang telah dikuasainya. Akhirnya, celah-celah penyalahgunaan hingga pemerasan sangat mungkin bisa terjadi karena konstruksi aturan RUU KUHAP yang sedari awal bermasalah.

Semua Bisa Kena Peras dan Dipaksa Damai dengan Dalih “RJ”, Bahkan di Ruang Gelap Penyelidikan

Dalam Pasal 74a RUU KUHAP dijelaskan bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahapan yang belum dipastikan terdapat tindak pidana (penyelidikan). Hal ini sangat dipertanyakan, bagaimana mungkin belum ada tindak pidana namun sudah ada subjek pelaku dan korban?

Selain itu, hasil kesepakatan damai yang ditetapkan oleh pengadilan hanya surat penghentian penyidikan, sedangkan penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas manapun (Pasal 79), ini menjadi ruang gelap di Penyelidikan.

RUU KUHAP gagal menjamin sistem check and balance oleh pengadilan dalam mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) karena penetapan hakim untuk penghentian penyidikan hanya akan dianggap stempel, tanpa memandatkan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan secara substansial (judicial scrutiny) dan memberikan opsi menolak untuk menetapkan kesepakatan RJ yang tidak sesuai ketentuan, termasuk jika ada indikasi pemaksaan, pemerasan, atau penyalahgunaan lainnya oleh aparat (Pasal 78, 79).

Bantuan hukum dibatasi

Semua PPNS dan Penyidik Khusus di letakan di bawah koordinasi polisi, menjadikan Polri lembaga super power dengan kontrol yang sangat besar (Pasal 7 dan Pasal 8). Padahal selama ini mestinya polisi yang harus diawasi. Kepolisian masih memiliki banyak catatan masalah maladministrasi namun juga penyalahgunaan kewenangan, seperti: beban tunggakan penyelesaian perkara setiap tahunnya dan belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengusut tindak pidana, praktik kriminalisasi dsb. Belum lagi masalah transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara oleh kepolisian, apalagi masalah impunitas ketika itu menyangkut tersangka yang juga anggota kepolisian.

Selain itu, pasal-pasal yang menyangkut pemenuhan bantuan hukum dipengaruhi oleh ancaman pidana. Padahal seharusnya bantuan hukum merupakan hak yang tidak melihat latar belakang kasus maupun ancaman hukuman. 

Selain itu rumusan pasal-pasal bantuan hukum terlihat ambigu yang menciptakan ketidakpastian hukum karena di satu sisi bantuan hukum diberikan karena merupakan kewajiban tapi di sisi lain bantuan hukum dapat ditolak atau dilepaskan.

Penyandang disabilitas tidak terlindungi

Pasal-pasal dalam RKUHAP masih bersifat ableistik karena tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses hukum berpotensi berjalan secara tidak setara dan diskriminatif. Lebih jauh, Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, dan secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpa kapasitas hukum.

Pasal ini berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang (arbitrary detention), karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan. Situasi tersebut membuka ruang praktik koersif dengan dalih penegakan hukum. Lebih mendasar dari itu RUU KUHAP memperlakukan orang gangguan fisik dan gangguan mental berat tidak setara dengan menambah durasi penahanan paling lama 60 (enam puluh) hari (Pasal 99).

Presiden setuju RUU KUHAP disahkan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto setuju agar RUU KUHAP disahkan menjadi UU. Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

“Kami mewakili presiden, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan mulanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun setelah lebih dari empat dekade, menurut dia, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

“Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” kata dia. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cara ajak anak diskusi soal bahaya online tanpa menghakimi? 

Dapatkan solusi anti-panik untuk mengatasi hoaks, cyberbullying, dan mengatur screen time dalam Panduan Smart Digital Parenting