digitalMamaID – Fenomena sound horeg, pengeras suara super besar dengan dentuman bass menggelegar asal Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan. Perangkat audio ini kerap digunakan dalam berbagai acara, mulai dari hajatan hingga karnaval. Bagi sebagian orang, ini merupakan sebuah hiburan rakyat. Namun, tidak sedikit pula yang menilai suara sound yang memekakkan telinga ini, meresahkan dan mengganggu.
Resti (33), warga Gresik, Jawa Timur, mengaku bingung dengan fenomena sound horeg karena baginya hiburan ini tidak masuk akal. “Buat aku sama keluarga, kayak nggak masuk akal, enaknya di mana? Musik atau instrumen itu kan seharusnya bisa dinikmati, enak didengar, nggak sakit kuping atau dada, gitu,” tuturnya ketika dihubungi digitalMamaID, Senin, 11 Agustus 2025.
Di lingkungan dekatnya sebenarnya tidak ada sound horeg. Namun, ia pernah secara tidak sengaja melihat dan mendengarnya langsung saat menginap di salah satu hotel di Batu, Malang. “Itu lewat jalan raya, telinga sakit loh. Keras, sound hajatan mah masih pelan,” katanya membandingkan.
Pengalaman berbeda datang dari Sriwahyuni (31), asal Blitar, Jawa Timur. Walau di satu sisi ia juga kadang merasa terganggu dengan dentuman musik yang berlebihan, apalagi saat itu dirinya memiliki bayi dan beberapa kali jendela rumahnya bergetar kencang. Namun, Yuni panggilan akrabnya, juga melihat sisi lain dari fenomena ini. Di desanya, keberadaan sound horeg justru dianggap sebagai seni atau hiburan bagi warga sekitar. “Apalagi musim 17-an gini, karnaval itu mereka berbondong-bondong untuk melihat sound horeg,” ujarnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Meski jalanan menjadi macet, masyarakat di desanya tetap antusias menyaksikan karnaval sound horeg. Bahkan, tidak sedikit yang memanfaatkan momen tersebut untuk berjualan. “Jadi ladang untuk penjual, warga sekitar dan UMKM ketika ada sound horeg,” tuturnya.
Asal mula sound horeg
Menurut Sam David Blizzard, penyedia jasa sound horeg yang juga dikenal sebagai Presiden Sound Horeg Se-Jawa, dikutip dari Berita Jatim, tren ini mulai berkembang di Kabupaten Malang pada awal tahun 2000-an. Popularitasnya melejit pada tahun 2014 sampai 2015 ketika video hajatan ramai berseliweran di media sosial.
Seiring ketenarannya, stigma, ejekan, dan rasa penasaran pun ikut berkembang. Di dunia maya, keluhan soal suara yang sangat keras memang kerap bermunculan. Video genteng rumah berjatuhan, kaca jendela bergetar, hingga bayi menangis menjadi viral dan memancing komentar bernada diskriminatif. “Yang muncul di media sosial itu kebanyakan sisi negatifnya. Yang positif nggak pernah diangkat,” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, dentuman sound horeg turut menggerakkan roda ekonomi lokal, seperti pedagang kecil, penyedia sewa tenda dan panggung, hingga UMKM makanan dan minuman. “Biasa cuma dapat Rp100 ribu, pas ada sound horeg bisa dapat Rp1 juta,” ungkapnya.
Lebih dari sekadar tren
Rafi Azzamy, peneliti dari Parrhesia Collective Academia dalam wawancara eksklusif bersama Berita Jatim, memandang sound horeg bukan sekedar tren lokal, tapi sebagai titik temu antara sejarah hiburan warga, globalisasi musik, dan perubahan infrastruktur desa. Menurutnya, budaya sound system berakar dari Jamaika pada tahun 1970-an, lalu menyebar ke Asia Tenggara, termasuk Thailand dan Myanmar.
Di Malang, sound horeg berkembang dari kombinasi kebutuhan hiburan masyarakat dan tradisi pengajian massal yang membutuhkan pengeras suara berkapasitas besar. Di wilayah selatan seperti Dampit dan Gondanglegi, setidaknya ada 100 karnaval setiap tahun yang digelar dengan iringan dentuman ini, sebagian besar dimotori anak muda desa yang memadukan tradisi bersih desa dengan kultur musik DJ masa kini.
Kini, sound horeg tak hanya jadi perbincangan warganet, tapi juga telah masuk dalam dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Malang, menandakan pengakuan resmi negara bahwa praktik ini bagian dari kebudayaan.
Respons pemerintah
Merespon Pro dan Kontra, dilansir dari Detik Jatim, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama TNI/Polri menerbitkan SE 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system.
SE Bersama ini ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
Khofifah menegaskan, aturan ini merupakan hasil sinergi tiga pilar (Pemprov, Kepolisian, dan TNI) dengan harapan penggunaan sound system di Jawa Timur bisa berjalan tertib, kondusif, dan tidak mengganggu lingkungan.
SE ini mengatur batas kebisingan (maksimal 120 dBA untuk sound system statis dan 85 dBA untuk non-statis), batasan waktu dan rute, perizinan, dan larangan terkait penggunaan sound horeg. Tujuannya menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menghindari konflik sosial akibat penggunaan pengeras suara berdaya tinggi di masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap aturan ini diharapkan dapat menjaga kerukunan antarwarga, menghindari potensi konflik sosial, dan melindungi fasilitas umum dan lingkungan hingga menekan tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat.
Tingkat kebisingan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), telah mencatat batas aman intensitas suara yang bisa didengar tanpa merusak pendengaran adalah sekitar 70 desibel (dB). Jika terpapar suara di atas 85 dB dalam waktu lama, risiko gangguan pendengaran permanen akan meningkat. Lebih ekstrem lagi, suara 120 dB atau lebih, seperti yang kerap terdengar di dekat speaker raksasa, dapat langsung merusak struktur halus telinga dan memicu acoustic trauma.
Namun di beberapa acara sound horeg di ruang terbuka, menurut Dokter Spesialis THT, Olivia Tantana dalam CNN tingkat kebisingannya bahkan bisa mencapai 135 dB, jauh melampaui batas aman. “Mungkin kalau bisa (mendengarnya) tidak lebih dari satu menit,” ujarnya.
Selain itu di beberapa sumber dampak sound horeg bukan hanya pada pendengaran, tetapi juga bisa memicu masalah pada jantung, otak, hingga kesehatan mental.
Sound horeg mungkin bagi sebagian warga adalah pesta rakyat dan menggerakkan roda ekonomi rakyat kecil. Selayaknya sebuah pesta, mestinya semua bergembira. Mereka yang terganggu, mestinya tak bisa dianggap angin lalu. [*]






