digitalMamaID — Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menjadi korban doxing dari akun resmi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Di mana fotonya telah disebarkan tanpa seizinya dalam upaya mengklarifikasi atas dugaan isu pengalihan anggaran media massa untuk buzzer.
Konten itu diunggah bersama (tag collaboration) akun-akun Pemerintah Jawa Barat, yaitu @jabarprovgoid @diskominfojabar @humas_jabar @jabarsaberhoaks dan @sapawarga_jabar. Isinya memuat pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam videonya yang juga diunggah di akun instagram pribadi Dedi Mulyadi menjelaskan, pihaknya tidak melakukan pemangkasan anggaran media Rp 47 miliar untuk membayar buzzer.
“Ada yang menyampaikan bahwa, ‘tidak ada artinya pemangkasan anggaran media Rp47 miliar kemudian ternyata uangnya digunakan untuk membayar para buzzer’ saya sampaikan ya silahkan di cek di anggaran Provinsi Jawa Barat di Dinas Informasi Komunikasi ada nggak sih anggaran untuk membayar para buzzer? kalau Anda menemukan silahkan laporkan saja ke aparat penegak hukum,” ujar Dedi di akun instagram pribadinya.
Di videonya, Dedi mengatakan, pernyataannya itu menjawab tudingan yang bergulir di media sosial. Meski tidak menyebut siapa yang menudingnya, tertulis di caption unggahan itu, “Terima kasih atas kecurigaannya. Salam untuk mbak yang berkerudung.”
Selanjutnya lima akun resmi Pemprov Jabar mengunggah ulang video ini ditambahi dengan gambar wajah Neni yang berasal dari tangkapan layar konten di akun TikTok @neninurhaya yang membahas “Semakin banyak kepala daerah yang melakukan over pencitraan demi apa?” diunggahnya pada 5 Mei 2025.
Video tersebut ditujukan untuk seluruh kepala daerah dan untuk mengedukasi masyarakat. Neni juga menegaskan bahwa tidak menyebut nama Gubernur Jawa Barat dalam narasi videonya.
“Saya sama sekali tidak menyebut Gubernur Jawa Barat secara khusus yakni Kang Dedi Mulyadi. Video tersebut general untuk seluruh kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Serentak 2024,” tegas Neni dalam keterangan tertulis yang diterima Digital Mama beberapa waktu lalu.
“Saya menyadari bahwa memang dalam beberapa video mengkritik kebijakan Kang Dedi Mulyadi, tetapi juga dalam video lain ada pula yang saya apresiasi. Saya kira ini adalah hal yang wajar,” tambahnya.
Serangan digital bertubi-tubi
Namun karena narasi konten Gubernur Jawa barat tersebut kemudian disebarkan juga oleh akun-akun resmi Pemprov Jabar lengkap dengan foto Neni, membuat Neni banyak mendapatkan serangan digital hingga peretasan. Aktivis demokrasi ini mengaku mendapat serangan digital secara bertubi-tubi sejak 15 Juli 2025, baik melalui akun Instagram maupun akun tiktoknya.
“Saya, Neni Nur Hayati, Aktivis Demokrasi sekaligus Direktur DEEP Indonesia, dalam waktu dua hari ini, tertanggal 15-16 Juli 2025, saya mendapatkan serangan serius melalui akun digital instagram @neni1783 dan akun tiktok @neninurhayati36 yang tidak ada hentinya,” ungkap Neni.
Neni mengaku sangat kecewa dan menyayangkan langkah Pemprov Jawa Barat yang tiba-tiba menghakiminya, menafsirkan secara sepihak, dan mengunggah fotonya tanpa izin melalui media sosial Diskominfo Jabar dan disebarluaskan melalui akun-akun resmi lainnya.
“Alih-alih memberikan ruang untuk kebebasan berpendapat, yang terjadi justru mematikan ruang kebebasan itu dengan tindakan represif, padahal kita sudah berpuluh-puluh tahun melangkah dari runtuhnya rezim Orde Baru. Seharusnya pemerintah menyadari bahwa masyarakat sipil adalah pilar demokrasi yang kuat dalam membangun peradaban bangsa,” ujar aktivis Pemilu ini.
Menurut Neni, apa yang terjadi dengan dirinya ini adalah bagian dari pembungkaman yang menjadi pertanda runtuhnya sistem demokrasi. Padahal sebagaimana disebutkan oleh Daron Acemoglu dan James A Robinson (2020) bahwa pentingnya keseimbangan antara kekuatan negara dan masyarakat sipil sebagai fondasi demokrasi.
“Pembungkaman yang dialami oleh saya secara pribadi dengan pengintaian kegiatan di media sosial, peretasan akun, menjadi pertanda jatuhnya demokrasi, naiknya otoritarianisme dan semakin berada di persimpangan jalan,” tutur Neni.
Neni berharap negara sebagai pemegang otoritas hukum dan pembuat kebijakan masih membuka ruang untuk kebebasan berpendapat dan memberikan perlindungan hak berkumpul, berserikat dan berpendapat.
Terakhir, Neni menambahkan, pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Sebab, akibat doxing yang secara terang-terangan yang ia terima di akun pribadinya baik instagram ataupun tiktok, Neni juga mengalami peretasan akun.
“Akun instagram dan tiktok saya banjir hujatan dengan kata-kata kasar secara bertubi-tubi dan tidak ada hentinya. Saya berupaya merespon dengan baik, namun akun-akun tersebut melakukan tindakan yang lebih brutal,” tegasnya.
Pembungkaman demokrasi
Forum advokasi keterbukaan informasi, Wakca Balaka menyoroti dugaan serangan digital terhadap Neni Nur Hayati di media sosial. Menurut Wakca Balaka, serangan digital terhadap aktivis demokrasi yang tengah mengkritisi pikap dan kebijakan kepala daerah merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Selain itu, menurut Wakca Balaka, pencatutan foto pada unggahan Instagram instansi resmi Pemprov Jawa Barat seolah memberi ruang kepada warganet yang pro terhadap Dedi Mulyadi untuk melakukan perundungan terhadap Neni, ujaran kebencian dan pencemaran nama baiknya. Tindakan ini juga terindikasi menyebabkan tindakan mengakses, mengubah, atau merusak akun bersangkutan tanpa izin (tindakan cracking).
“Tidak sepatutnya akun resmi pemerintah apalagi Dinas Komunikasi dan kehumasan memposting konten yang justru memperparah perundungan terhadap Neni dan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” kata Ketua AJI Bandung Iqbal Tawakal.
Menurut Iqbal, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Pasal 27 UU PDP; Pasal 66 UU PDP; Pasal 69 UU PDP; Pasal 70 UU PDP.
Wakca Balaka memandang tindakan yang dilakukan oleh keempat akun resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut telah mengkerdilkan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat dan berekspresi warga.
Konstitusi negara Indonesia telah menegaskan melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan sikap dan pendapat sesuai hati nurani.
Dalam perspektif hak asasi manusia, ini merupakan tindakan negara yang tidak melakukan perlindungan Hak kebebasan berekspresi dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, khususnya dalam Pasal 19.
“Kovenan ini mewajibkan negara-negara untuk menghormati hak setiap orang untuk memiliki pendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun, tanpa batasan,” kata Iqbal.
Indonesia, sebagai negara yang meratifikasi ICCPR, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak kebebasan berekspresi dihormati dan dilindungi dalam hukum dan praktik nasional. Negara menjamin kepada setiap warga negaranya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Berdasarkan hal itu, Wakca Balaka menyatakan sikap mengecam keras penggunaan akun media sosial lembaga publik untuk menyebarkan konten yang memicu serangan terhadap Neni. Karenanya Wakca Balaka aga menyampaikan empat tuntutan kepada Pemprov Jawa Barat atas peristiwa ini.
1. Mengecam Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menggunakan foto tanpa izin pada akun resmi badan publik sehingga mendorong terjadinya persekusi hingga kekerasan berbasis gender online pada aktivis demokrasi.
2. Meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, Neni Nur Hayati.
3. Meminta Gubernur Jawa Barat, untuk mengevaluasi kinerja aparatur sipil negara di bawahnya, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat yang alih-alih memberikan literasi media kepada publik malah membahayakan kebebasan berekspresi aktivis demokrasi.
4. Mendesak Gubernur Jawa Barat memberikan sanksi tegas kepada badan publik yang melakukan tindakan-tindakan di atas sejalan dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Karena hal ini merupakan upaya penghalangan terhadap hak berekspresi yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Wakca Balaka adalah forum advokasi keterbukaan informasi yang mengedepankan penggunaan data dan dokumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap kebijakan pemerintah atau badan publik. Forum ini beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Kalyana Mandira, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Perkumpulan Inisiatif, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, serta individu-individu yang peduli dengan keterbukaan informasi, Teknologi Elektronik dan Perlindungan Data Pribadi. [*]






