MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Bagaimana Respons Masyarakat?

DJULI PAMUNGKAS/digitalMamaID Ilustrasi sekolah gratis
Share

digitalMamaID — Mahkamah Konstitusi (MK)  mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Implikasinya, penyelenggaraan sekolah SD-SMP negeri dan swasta gratis.

Disiarkan langsung secara daring di YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa, 27 Mei 2025, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal ini tertuang dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Hakim Suhartoyo.

Amar putusan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Namun, putusan ini juga tidak melarang sepenuhnya sekolah-sekolah swasta elite yang memiliki kurikulum tambahan selain kurikulum nasional untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikannya, baik yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, secara eksplisit penerapannya memang hanya berlaku bagi sekolah negeri saja. Inilah yang kemudian menciptakan terjadinya kesenjangan pada akses pendidikan dasar, terutama dirasakan oleh peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena kurangnya daya tampung di sekolah negeri.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Kemduian pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” tutur Enny.

Meskipun negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, kenyataannya masih banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah swasta, sehingga mereka harus mengeluarkan biaya untuk bersekolah di sekolah swasta.

Apakah semua sekolah swasta akan gratis atau ada ketentuan dan kriterianya?

Hakim Enny menjelaskan, putusan ini memang berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Hanya saja sebagaimana penerimaan dana BOS, ada sekolah swasta yang memang menerima dana BOS dan ada yang tidak menerima bantuan dari pemerintah sama sekali, sehingga pembayaran pembiayaan penyelenggaraan pendidikan sepenuhnya dari peserta didik.

Sekolah-sekolah swasta yang tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah ini biasanya menggunakan kurikulum tambahan seperti kurikulum internasional ataupun keagamaan, sebagai ciri khas atau keunggulan dari sekolah tersebut.

Merujuk pada hal ini, Hakim Enny berpendapat bahwa orang tua menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta bukan karena tidak memiliki akses pada sekolah negeri melainkan karena pilihan yang didasari oleh mereka sendiri.

“Dalam kasus ini, mereka secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah tertentu,” kata Hakim Enny.

Oleh karena itu, dalam rangka menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar, negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan faktor “kebutuhan” dari sekolah swasta tersebut.

Maka kata Hakim Enny, tidak tepat dan tidak rasional jika sekolah swasta tersebut yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan anggaran dari pemerintah kemudian dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya pendidikan dari peserta didik sejak putusan MK dibacakan. “Sampai saat ini, anggaran pemerintah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan untuk sekolah swasta yang berasal dari APBN dan APBD masih terbatas,” kata Hakim Enny.

Oleh karena itu, meskipun tidak dilarang sekolah swasta untuk memungut biaya pendidikan kepada peserta didiknya atau dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun mereka tetap harus memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya untuk dapat bersekolah dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah yang menerima pembiayaan dari pemerintah atau pemerintah daerah,” kata Hakim Enny.

 Bagaimana negara merespons?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti tidak banyak memberikan respons mengenai putusan MK untuk menggratiskan juga para peserta didik SD-SMP di sekolah-sekolah swasta. Mu’ti menyatakan, pihaknya harus menganalisis terlebih dahulu amar putusan tersebut.

Begitu juga ketika ditanyakan, apakah putusan MK ini bisa segera diterapkan pada tahun ajaran baru ini.

“Kami masih menganalisis keputusan MK. Untuk implementasi kita akan koordinasi dengan Kementerian terkait dan arahan dari Presiden,” kata Mu’ti kepada digitalmama, Jumat, 30 Mei 2025. 

Bagaimana respons masyarakat?

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah untuk mewujudkan sekolah gratis pada jenjang sekolah dasar maupun menengah.  Hal ini tidak hanya berlaku untuk sekolah-sekolah negeri saja tetapi juga di sekolah swasta.

“Federasi serikat guru Indonesia, mengapresiasi putusan MK yang menggratiskan pendidikan dasar dan menengah yaitu SD dan SMP, berdasarkan atau pertimbangannya adalah konstitusi RI tentu saja Pasal yang berkaitan dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan 34,” kata Retno kepada DigitalMamaID.

Retno bahkan mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan putusan MK atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah, kata dia, harus segera membuat regulasi bagaimana penerapannya untuk sekolah swasta yang selama ini masih memungut biaya pendidikan dari para peserta didik.

“FSGI mendorong agar keputusan ini segera diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan membuat regulasi maupun politik anggaran atau perubahan anggaran akibat atau dampak dari putusan MK,” kata Retno.

Retno menilai, masalah pemerintah selama ini kesulitan untuk mengimplementasikan sekolah gratis adalah pada anggaran yang tersedia. Misalnya saja pada anggaran dana BOS yang disediakan selama ini hanya sebesar Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD dan SMP.

Maka dengan adanya keputusan MK tersebut, Retno menilai bahwa pemerintah harus menambah anggaran dana BOS yang diperuntukkan bagi siswa SD dan SMP yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

“Sekolah-sekolah swasta berarti mereka kan tidak boleh lagi memungut juga, berarti dana BOS ini harus ditambah, dari mana anggarannya? ini yang perlu dipikirkan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Retno. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cara ajak anak diskusi soal bahaya online tanpa menghakimi? 

Dapatkan solusi anti-panik untuk mengatasi hoaks, cyberbullying, dan mengatur screen time dalam Panduan Smart Digital Parenting