Merariq, “Tradisi” Perkawinan Anak yang Masih Terjadi

Ilustrasi perkawinan anak
Share

digitalMamaID — Viral di media sosial, sepasang anak di bawah umur melakukan arak-arakan pengantin di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sepasang pengantin anak ini disinyalir masing-masing masih berumur 16 tahun (laki-laki) dan 14 tahun (perempuan). Warganet pun banyak yang berkomentar heran dan tak sedikit pula yang menyayangkan mengapa perkawinan anak masih saja terjadi di Indonesia.

Dalam beberapa potongan video yang beredar, terlihat pengantin perempuan yang kesal ketika ditegur keluarganya saat sedang asik berjoget-joget dan mengacungkan jari metal. Di video lain ia bahkan tertangkap kamera sedang berteriak-teriak memanggil ibunya dari pelaminan.

Aturan larangan pernikahan anak sudah diatur melalui Undang-Undang Perkawinan yang mengatur syarat perkawinan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga menyebutkan pemaksaan perkawinan anak adalah salah satu jenis kekerasan seksual. NTB sendiri bahkan sudah memiliki Peraturan Daerah No.5/2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Dilansir dari BBC, paman sekaligus kuasa hukum pengantin perempuan, Muhanan, mengatakan, pasangan ini sedang menjalankan prosesi merariq, tradisi perkawinan di suku Sasak di Pulau Lombok. Prosesnya didahului dengan laki-laki membawa lari calon istri.

Ia mengatakan, sebetulnya pengantin laki-laki sudah pernah mencoba melakukan merariq sekitar April lalu. Upaya itu gagal karena berhasil dicegah keluarga dan pihak desa. Saat itu keduanya masih bisa dipisahkan dan mempelai perempuan kembali bersekolah. Akan tetapi, sebulan kemudian, pihak laki-laki  kembali membawa lari mempelai perempuan ke Sumbawa.

“Kalau hukum adat kita, satu kali 24 jam (perempuan) menghilang dan besoknya ada konfirmasi merariq, mau tidak mau harus dilaksanakan (pernikahan), daripada menjadi aib, jadi fitnah,” katanya.

Oleh karena itu, pihak keluarga mengaku kecewa atas laporan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram ke kepolisian. Menurut dia, pernikahan ini terjadi atas keinginan pasangan tersebut bukan paksaan orang tua. “LPA mesti mengkaji ulang, jangan terburu-buru,” lanjutnya.

Adat tak boleh bertentangan dengan hukum

Orangtua dan sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam pernikahan anak di NTB pada akhirnya telah dilaporkan ke kepolisian oleh LPA Mataram dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara menggunakan UU TPKS Pasal 10 ayat 2 huruf A.

Masih dilansir dari sumber yang sama, Direktur LBH APIK NTB Yanti Dewi mengatakan, kasus perkawinan anak yang berujung laporan ke kepolisian dengan delik aduan UU TPKS ini bukanlah yang pertama kali. Kasus terbaru ini merupakan upaya hukum pidana ke empat.

Laporan pertama tidak ada perkembangan karena UU TPKS baru disahkan dan Aparat Penegak Hukum (APH) belum terbiasa dengan kasus seperti ini. Sedangkan laporan kedua tidak sampai ke meja hijau. Laporan ketiga proses hukumnya sampai P21 (siap masuk pengadilan), dilakukan penahanan terhadap orang tua mempelai laki-laki dan perempuan.

Pernikahan anak di NTB memang sudah dianggap bagian dari adat istiadat. Meski begitu, Yanti menilai, ketentuan adat tidak boleh bertentangan dengan hukum. Laporan ini merupakan upaya akhir yang harus ditempuh setelah upaya pencegahan sudah dilakukan.

Yanti mengakui, upaya hukum ini bisa berdampak pada situasi mental dan psikologi anak. Tapi jika dibiarkan saja, dampaknya justru akan lebih luas lagi. “Bagaimana mungkin anak melahirkan anak? Nanti akan muncul dampak-dampak lainnya secara kemapanan ekonomi, berdampak juga kepada kekerasan dalam rumah tangga. Belum lagi dampak-dampak kesehatan reproduksi lainnya,” jelasnya.

Salah kaprah memahami adat

Kepala UPTD PPA NTB Enny Chaerani pun menyoroti dampak pernikahan anak, seperti hilangnya hak pendidikan sampai tidak adanya akta nikah. Alasan adat memang kerap kali dijadikan legitimasi pernikahan anak dengan cara merariq. Padahal, adat juga tetap mensyaratkan usia cukup dan prosedur yang jelas. “Banyak masyarakat salah kaprah memahami adat. Merariq bukan berarti bisa langsung menikah setelah membawa lari anak,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemprov NTB juga selama ini sudah mencegah pernikahan anak dengan cara adat seperti belas (pemisahan), penguatan psikologis dan pengembalian anak ke sekolah.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, melalui Kumparan menilai edukasi tentang larangan pernikahan anak masih lemah. Menurutnya, pemerintah setempat perlu melakukan pendekatan terhadap tokoh adat dan masyarakat agar beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan tentang bahaya pernikahan anak.

“Pemerintah harus tegas bicara dengan ahli adat istiadat setempat ya, bahwa adat apa pun kalau kemudian sesuai dengan perkembangan zaman itu bertentangan dengan masa depan anak, kesehatan anak dan sebagainya yang harus sebenarnya diubah,” katanya.

Merariq bukan lagi bagian dari budaya masyarakat Sasak modern

Dikutip dari Detik, Pengerakse Agung Majelis Adat Sasak, Lalu Sajim Sastrawan menegaskan, praktik merariq sudah hampir punah dan bukan lagi menjadi bagian dari budaya masyarakat Sasak modern. Masyarakat kini telah mengalami perubahan pola pikir yang dipengaruhi oleh regulasi pemerintah termasuk Undang-Undang Perkawinan.

“Kita menuju masyarakat Sasak yang modern. Tentu untuk menuju ke sana ada perubahan-perubahan dan penyesuaian adat-istiadat,” kata Sajim.

Sebetulnya merariq bukanlah satu-satunya perkawinan Suku Sasak. Ada yang dikenal dengan kawin gantung atau kawin tadong (perkawinan anak-anak yang diresmikan ketika mereka dewasa). Dilakukan dengan kesepakatan keluarga, menunda rumah tangga hingga cukup usia.

“Bagi mereka orang-orang tua yang sudah melihat anak-anaknya sudah remaja tetapi dianggap masih belum cukup umur untuk mengarungi bahtera rumah tangga, maka orangtua memelihara anaknya masing-masing sampai mereka menganggap sudah pantas untuk membangun rumah tangga,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat Sasak juga punya syarat minimal bagi perempuan, seperti kemampuan menanam padi (nowong), mencuci (mopok), memasak (meriap) hingga menenun (nyesek). Menurutnya, pernikahan anak yang sedang viral saat ini hanyalah kasus kasusistik, bukan praktik umum masyarakat Sasak saat ini. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cara ajak anak diskusi soal bahaya online tanpa menghakimi? 

Dapatkan solusi anti-panik untuk mengatasi hoaks, cyberbullying, dan mengatur screen time dalam Panduan Smart Digital Parenting