Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025: WHO Puji Regulasi Baru Soal Rokok, Dorong Indonesia Terapkan Kemasan Standar Produk Tembakau dan Nikotin

GRAPIX Ilustrasi Hari Tanpa Tembakau
Share

digitalMamaID – Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei, World Health Organization (WHO) memuji Pemerintah Indonesia atas pengesahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan langkah-langkah besar yang bertujuan membatasi penggunaan tembakau, khususnya pada kalangan muda – yang menjadi prioritas penting kesehatan masyarakat.

Aturan-aturan utama dalam peraturan ini meliputi peningkatan batas usia minimum untuk membeli tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin lainnya menjadi 21 tahun, larangan penjualan rokok ecer per batang, syarat peringatan kesehatan bergambar mencakup 50% kemasan, larangan penggunaan perisa dan zat aditif, dan larangan iklan tembakau pada media sosial. Langkah-langkah berani ini menjadi tonggak penting dalam melindungi penduduk Indonesia – khususnya generasi muda – dari bahaya mematikan produk tembakau dan nikotin.

“Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau,” kata Dr N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia melalui siaran pers menjelang Hari Tanpa Tembakau 2025 yang diterima digitalMamaID, Jumat, 30 Mei 2025.

Ia mengatakan, langkah-langkah ini menunjukkan kemauan politik yang kuat. “Dan kesadaran yang jelas bahwa melindungi kesehatan kalangan muda saat ini penting untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” katanya.

Pengguna rokok usia muda meningkat

Tindakan tegas seperti ini sangat nyata, apalagi didukung dengan bukti yang kuat. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan, 30,8 persen orang berusia 15 tahun atau lebih menggunakan tembakau, dengan angka penggunaan pada laki-laki sebanyak 57,9 persen dan pada perempuan 3,3 persen.

Selain rokok konvensional, meningkatnya rokok elektronik dan produk nikotin lain menjadi ancaman baru yang terus berkembang. Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok meningkat sebanyak sepuluh kali lipat dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021.

Kekhawatiran khusus muncul dari tingginya angka penggunaan rokok elektronik di kalangan muda. Data GATS 2021 menunjukkan, 7,5 persen orang usia 15–24 tahun menggunakan rokok elektronik. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan 3,1 persen pada kelompok usia 25–44 tahun. Lebih mengagetkan lagi, Global School-Based Health Survey 2023 mencatat 12,4 persen siswa usia 13–17 tahun saat ini menggunakan rokok elektronik.

Perlu kemasan standar

Merespons tren-tren ini, WHO menyerukan kepada Indonesia untuk melanjutkan momentum dan menerapkan kemasan standar untuk semua produk tembakau dan nikotin. Kemasan standar – disebut juga kemasan polos– tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada kemasan produk. Kemasan hanya menyebutkan merek dalam bentuk huruf standar disertai peringatan kesehatan berukuran besar.

Bukti menunjukkan, intervensi ini mempunyai pengaruh:

    • Mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama bagi anak muda;
    • Menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran;
    • Mencegah desain yang memberi kesan keliru tentang keamanan produk; dan
    • Meningkatkan visibilitas dan dampak dari peringatan kesehatan

Secara global, 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan kemasan standar, dan empat negara lainnya sedang dalam tahap implementasi. Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki telah memberlakukan kebijakan ini.

Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi kemasan standar dan tengah berada di berbagai tahap pelaksanaan. Tampaknya, langkah ini layak dan efektif dalam konteks regional.

Hukum yang kuat

Industri tembakau terus menentang kemasan standar dengan klaim yang tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan. Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan. Data langsung dari negara-negara yang telah menerapkannya – terutama Australia, yang sudah mulai sejak tahun 2012 – menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik.

Menurut WHO, Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar. Sekarang, dibutuhkan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. “Sekaranglah saatnya,” ujar Dr Paranietharan.

Ia mengatakan, kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya menjadi seolah-olah aman atau menarik. “Kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa. Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya – sekarang dibutuhkan aksi nyata,” tuturnya. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cara ajak anak diskusi soal bahaya online tanpa menghakimi? 

Dapatkan solusi anti-panik untuk mengatasi hoaks, cyberbullying, dan mengatur screen time dalam Panduan Smart Digital Parenting