Menyikapi “Open Donasi”, Harus Kritis dan Jeli!

Ilustrasi open donasi
Share

digitalMamaID – Nama Singgih Sahara menjadi perbincangan netizen karena tidak bisa mempertanggungjawabkan donasi yang ia galang untuk mengobati ibu dan anaknya. Kasus ini menjadi pelajaran bagaimana kita menyikapi “open donasi” agar tepat sasaran.

Singgih Sahara merupakan anggota komunitas yang tinggal di Semarang. Ia diketahui berkali-kali membuat “open donasi” lewat platform X dan Kitabisa. Donasi itu disebut untuk membantu biaya ibunya yang tengah menjalani cuci darah secara rutin dan untuk perawatan anaknya yang mengalami gangguan perkembangan. Selain itu, Singgih juga meminta bantuan uang dengan mengirim pesan langsung dari akun X ke banyak akun.

Di Kitabisa.com ia melakukan dua kali penggalangan dana. Untuk membantu ibunya, terkumpul lebih dari Rp 32 juta. Sedangkan untuk anaknya berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 48 juta.

Sejak 2022l, Singgih melakukan open donasi lewat akun X dan WhatsApp. Dana dikirim langsung ke rekening pribadi Singgih. Menurut data yang dikumpulkan netizen, jumlah total bantuan yang sudah dikirimkan sekitar Rp 223,5 juta. Uang itu berasal dari sumbangan lebih dari 400 orang.

Singgih tidak berbohong atas kondisi ibu dan anaknya. Keduanya memang benar sakit seperti yang ia sampaikan. Hanya saja, selama ini pengobatannya menggunakan BPJS. Biaya tambahan yang timbul pun ditanggung oleh ayahnya. Singgih menggunakan uang hasil “open donasi” untuk keperluan pribadinya.

Tolong-menolong yang disalahgunakan

Meskipun platform donasi online maupun yayasan amal sudah begitu banyak, rupanya masyarakat Indonesia masih banyak yang memberikan donasi langsung. Bahkan kepada orang yang tidak dikenal, atau hanya kenal lewat dunia maya. Mengapa bisa demikian?

Penggagas Gerakan Cerdas Berdonasi Prihandoko mengatakan, fenomena semacam ini sekali lagi membuktikan sifat orang Indonesia yang pada dasarnya suka membantu atau tolong-menolong. Sebuah cerminan sikap gotong-royong yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia. “Jadi kalau ada yang kesulitan atau butuh bantuan, selalu ada yang tergerak buat menolong,” katanya saat dihubungi, Senin, 25 Maret 2024.

Ia mengatakan, tingginya jiwa sosial orang Indonesia bahkan diakui dunia. Selama 3 tahun berturut-turut (2021-2023), laporan World Giving Index yang dirilis Charities Aid Foundation (CAF), sebuah yayasan yang bergerak di bidang amal dengan jangkauan global dan telah teregistrasi di Inggris, menempatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia.

“Cuma yang jadi masalah, tingginya jiwa sosial itu terkadang tidak diimbangi dengan sikap teliti dan hati-hati. Padahal ada potensi kebaikan kita ‘dimanfaatkan’ pihak-pihak tertentu atau bantuan yang kita berikan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Kasus-kasus seperti itu sudah banyak terjadi di Indonesia,” tuturnya.

Prihandoko menjelaskan, memberi donasi langsung ke penerimanya atau lewat lembaga donasi/amal sebenarnya tidak masalah. “Kita tentu boleh saja menyumbang secara langsung atau lewat perantaralembaga. Karena toh tujuannya sama-sama mulia: untuk membantu sesama. Tapi ada hal-hal yang perlu jadi perhatian,” tuturnya.

Ia mengatakan, jika menyumbang secara langsung, maka latar belakang penerima harus diketahui sehingga bisa dipastikan yang bersangkutan benar-benar membutuhkan donasi atau tidak. Jika menyumbang lewat lembaga, harus mengecek lembaga itu punya izin resmi atau tidak dan kredibilitasnya seperti apa. Semua itu agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

Pentingnya transparansi

Banyak orang memilih untuk melakukan penggalangan dana lewat Kitabisa atau platform lain karena donatur tidak proses memverifikasi sendiri. Pendek kata, masyarakat percaya open donasi lewat platform tersebut sudah valid. Akan tetapi, kasus Singgih membuat publik khawatir. Donasi lewat platform resmi pun bisa meleset dari tujuan sebenarnya,

Prihandoko menyebut, dalam kasus Singgih ini, tidak ada transparansi dalam penggalangan dana. Padahal berdasarkan aturan, transparan merupakan salah satu prinsip yang harus dipenuhi dalam setiap penggalangan donasi. Transparan dalam hal ini adalah adanya laporan penggunaan donasi.

“Pertama, Singgih mengabaikan prinsip transparansi ketika ia meminta donasi lewat direct message ke sejumlah akun X. Ia tidak melaporkan penggunaan donasi yang terkumpul kepada donatur via direct message tersebut. Selain itu, bukan tidak mungkin juga Singgih menggunakan rekening pribadinya untuk mengumpulkan donasi via direct message itu,” katanya.

Penggunaan rekening pribadi ini tidak diperbolehkan karena rawan disalahgunakan. Penggunaan rekening pribadi tidak sesuai dengan prinsip transparansi. Aturan soal rekening pribadi termuat dalam Permensos No. 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang.

Kedua, Singgih mengabaikan prinsip tranparansi ketika menerima donasi dari Kitabisa. Ia tidak melaporkan penggunaan donasi kepada Kitabisa sebagai perantara penyalur donasi dari masyarakat. Di sisi lain, Kitabisa juga tidak mengawal penggunaan donasi oleh Singgih.

Kewajiban lembaga donasi

Sebagai lembaga donasi, Kitabisa punya tanggung jawab untuk mengedepankan prinsip transparansi. Dalam Permensos No. 8 Tahun 2021 jelas diatur bahwa salah satu bentuk transparansi lembaga donasi adalah membuat laporan rincian penyaluran donasi. “Tentu menjadi tanda tanya ketika Kitabisa tidak mengetahui rincian penggunaan donasi oleh SinggihKasus ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya transparansi dalam setiap penggalangan donasi. Selain itu, verifikasi ketat terhadap calon penerima donasi juga menjadi sangat perlu untuk dilakukan dengan serius oleh lembaga amal/donasi agar tak ada celah penyelewengan donasi ke depan,” tutur Prihandoko.

Setelah kasus Singgih mencuat, Kitabisa melaukan verifikasi kepada yang bersangkutan. Hasilnya, sebagian dana yang dicairkan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Singgih. Alasannya karena nota hilang dan sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Singgih membuat pernyataan tertulis untuk mengembalikan selisih donasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kitabisa sendiri langsung menutup penggalangan dana Singgih. “Donasi tersisa akan dialihkan ke penerima bantuan lain sesuai syarat dan ketentuan Kitabisa,” demikian bunyi pernyataan Kitabisa lewat akun X resminya. Kitabisa juga memberi opsi pengembalia dana untuk donatur Singgih.

Regulasi lemah

Soal donasi ini, regulasi pemerintah masih sangat kurang. Penggalangan bantuan sampai sekarang masih merujuk pada aturan lawas, yakni UU No. 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang. Sementara penggalangan donasi di masyarakat sudah menggunakan cara-cara baru, contohnya saja donasi online. UU tua itu jelas tidak mengatur penggalangan donasi online karena donasi jenis ini belum ada ketika UU itu disahkan.

UU No. 9/1961 memang punya turunan, yakni PP No. 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan dan Permensos No. 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang. Namun kedua aturan turunan itu juga tidak mengatur penggalangan donasi dengan metode kekinian. Permensos No. 8 Tahun 2021 hanya menyebut cara pengumpulan sumbangan antara lain melalui layanan dalam jaringan, aplikasi digital, dan media sosial. Tapi tidak ada panduan spesifik mengenai pengumpulan donasi online.

“Jadi, jangankan untuk melindungi donatur atau penerima donasi, untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman pun regulasi donasi yang ada di Indonesia nyatanya belum mampu. Ketika platform donasi online menjamur pada 2016-2018, kalau tidak salah, sebenarnya sempat muncul wacana untuk merevisi UU No. 9 Tahun 1961 agar bisa menyesuaikan dengan teknologi donasi terkini. Namun wacana itu menguap begitu saja. Wacana revisi kembali mencuat ketika muncul kasus penyelewengan donasi lembaga ACT pada medio 2022. Tapi lagi-lagi wacana itu menghilang. Sampai sekarang, boleh dikatakan belum ada keseriusan dari para pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan untuk merevisi UU lawas tersebut,” tutur Prihandoko.

Lalu bagaimana sebaikanya menyalurkan donasi?

Prihandoko menyarankan, tujuan donasi sebaiknya dimulai dari lingkungan terdekat. Misalnya keluarga, teman, atau tetangga. Ini cara yang sederhana untuk memastikan apakah mereka benar-benar butuh bantuan.

Kalau memang tidak ada, bisa donasi langsung ke penerima lain atau lewat lembaga donasi atau amal. Tapi perlu diingat, kita harus tetap mencari tahu latar belakang penerima donasi,” katanya.

Mama juga perlu nih melihat rekam jejak lembaga donasi atau amal yang dituju. Lalu jangan lupa juga meminta laporan penyaluran dan penggunaan donasi ke lembaga tersebut. Sebagai donatur, Mama punya hak untuk meminta laporan itu.

Sebelum membantu, perhatikan hal-hal ini!

Kasus penyalahgunaan donasi sudah berkali-kali terjadi. Modus yang digunakan Singgih pun tidak baru. Agar bantuan tepat sasaran, Mama perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:

Jika ingin berdonasi secara langsung

Menggunakan rekening pribadi atau tidak

Sebisa mungkin hindari “open donasi” yang menggunakan rekening pribadi. Menurut Prihandoko, penggalangan donasi dengan rekening pribadi bisa dikatakan sebagai penggalangan donasi ilegal lantaran tidak sesuai aturan. Permensos No. 8 Tahun 2021 sudah mengatur bahwa penggalangan donasi hanya bisa dilakukan oleh lembaga berbadan hukum yang punya izin. Lembaga donasi/amal yang sudah terverifikasi, misalnya. Karena itu, rekening yang dipakai dalam penggalangan donasi juga harus atas nama lembaga tersebut, bukan rekening atas nama pribadi.

“Larangan penggunaan rekening pribadi dalam pengumpulan donasi sebenarnya untuk mengedepankan prinsip transparan dan akuntabel, sehingga bisa menghindari penyelewengan donasi,” ucapnya.

Cek kredibilitas lembaga penyalur donasi

Caranya gampang, tinggal googling atau bertanya kepada kerabat atau teman. Pastikan yayasan atau lembaga itu punya izin resmi. Kalau perlu, datangi langsung yayasan atau lembaga itu supaya tahu aktivitas mereka serta bisa mendapatkan penjelasan detail mengenai mekanisme pengumpulan dan penyaluran donasi.

Minta bukti

Selesai berdonasi, jangan lupa minta bukti berupa foto/video dan laporan penyaluran sumbangan ke yayasan/lembaga itu. Donatur punya hak mendapat laporan atau bukti penyaluran donasi.

Skeptis itu penting

Jangan pernah gampang percaya pada orang yang datang minta sumbangan dan mengaku dari yayasan/lembaga tertentu. Jangan lupa juga selalu skeptis terhadap kotak amal yang diletakkan bukan pada tempatnya dan kurang jelas peruntukannya. Kita juga harus lebih jeli sebelum memberi sumbangan kepada pengemis. Banyak juga yang berpura-pura kesusahan, lho!

Jika ingin berdonasi online

Kritis pada setiap ajakan donasi online

Misalnya ajakan lewat email atau media sosial, jangan langsung percaya! Jangan asal klik tautan yang dikirimkan juga.

Cek latar belakang dan rekam jejak lembaga

Mama bisa cek dulu untuk memastikan apakah lembaga itu berizin, kredibel, dan transparan.

Cek latar belakang penerima donasi

Ini penting untuk memastikan dia benar-benar butuh bantuan.

Hindari open donasi dengan nomor pribadi

Penggunaan rekening pribadi rawan disalahgunakan.

Meskipun kita merasa donasi kita kecil, tapi jika dikumpulkan dari banyak orang nominalnya bisa sangat besar. Niat membantu orang lain malah disalahgunakan. Kritis sebelum berdonasi itu penting, Mama! [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

ORDER MERCHANDISE

Bingung cari konten yang aman untuk anak?
 
Dapatkan rekomendasi menarik dan berikan pendapatmu di Screen Score!
Ilustrasi melatih anak bicara/Bukbis Ismet Candra Bey/digitalMamaID